Jangan hanya Formalitas

PRODUKTIVITAS DPRD Kota Mataram dalam memproduksi Perda (Peraturan Daerah) patut diacungi jempol. Sudah banyak Perda inisiatif yang dihasilkan oleh para politisi Lingkar Selatan itu. Belum lagi Perda yang berasal dari eksekutif. Tetapi di sisi lain, persoalan justru muncul setelah perda itu diketok. Nyatanya, banyak perda yang setelah diketok di dewan dan disosialisasikan oleh eksekutif, justru tidak jelas juntrungannya.

Di Kota Mataram misalnya, perda-perda yang dihasilkan Dewan maupun eksekutif, banyak yang tidak bisa diterapkan. Alasan mengapa perda-perda itu tidak bisa diterapkan meskipun sudah disosialisasikan adalah Perwal (Peraturan Walikota). Perwal merupakan aturan teknis yang mengatur bagaimana Perda itu dilaksanakan.

Seperti diketahui, sejumlah Perda yang telah ditetapkan namun tidak kunjung berlaku, antara lain Perda pengelolaan parkir, perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, raperda tentang keamanan dan ketertiban umum, perda tentang pendidikan anak usia dini serta perda krama adat sasak. Sebagian besar perda yang telah diketok Dewan itu, belum memiliki aturan turunan atau Perwal.

SKPD teknis sepertinya kewalahan menyusun Perwal. Bagian Hukum pun demikian. Kondisi ini, sebagaimana disampaikan Kepala bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., MH., di media beberapa waktu lalu, karena minimnya SDM yang berkompeten di bidang penyusunan Perwal. Alasan itu membuat perda yang sudah ditetapkan, menjadi terhambat untuk diterapkan.

Sebetulnya kendala ini bukan tidak diketahui oleh Pemkot Mataram. Sayangnya, belum ada tindak lanjut atas kondisi minimnya SDM terkait penyusunan Perwal. Padahal, yang masyarakat pahami bahwa inisiatif Dewan maupun eksekutif dalam menelurkan Perda, sudah jelas alasannya. Regulasi tersebut dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi nyatanya, kondisi ini sudah berlangsung lama dan tidak ada perubahan.

Artinya, Perda ini akhirnya menjadi mubazir ketika tidak bisa diterapkan. Kondisi ini memang tidak hanya terjadi di Kota Mataram. Di sejumlah daerah lainnya mungkin juga mengalami nasib yang sama. Mestinya, ini menjadi perhatian bersama. Karena intensitas eksekutif maupun Dewan mengajukan usulan Perda, selama ini belum dibarengi dengan kesanggupan eksekutif menyediakan Perwal.

Padahal, Perda ini, sejak mulai diusulkan namanya, hingga diketok di Dewan, menelan anggaran yang cukup besar. Apalagi perda inisiatif Dewan. Di DPRD Kota Mataram, Pansus dalam melaksanakan tugasnya menyusun regulasi daerah itu, dilengkapi dengan fasitas pendampingan tenaga ahli. Menggunakan tenaga ahli yang notabene dari kalangan akademisi, tentu tidak gratis. Sekretariat Dewan harus merogoh kocek untuk membayar mereka.


Namun yang kemudian menjadi ironis, perda yang menelan anggaran besar dengan hajatan yang mulia demi kepentingan masyarakat, justru tidak berfungsi. Ini mestinya menjadi evaluasi bersama antara eksekutif dengan Dewan. Mungkin eksekutif maupun Dewan tidak perlu mengajukan usulan perda terlalu banyak dalam setahun. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana perda itu disusun, disahkan dan berlaku. Jangan sampai pengajuan perda hanya formalitas belaka demi mengejar kuantitas perda tanpa mempedulikan apakah perda itu akan berlaku atau sebaliknya. (*)

Komentar