PRODUKTIVITAS
DPRD Kota Mataram dalam memproduksi Perda (Peraturan Daerah) patut diacungi
jempol. Sudah banyak Perda inisiatif yang dihasilkan oleh para politisi Lingkar
Selatan itu. Belum lagi Perda yang berasal dari eksekutif. Tetapi di sisi lain,
persoalan justru muncul setelah perda itu diketok. Nyatanya, banyak perda yang
setelah diketok di dewan dan disosialisasikan oleh eksekutif, justru tidak
jelas juntrungannya.
Di
Kota Mataram misalnya, perda-perda yang dihasilkan Dewan maupun eksekutif,
banyak yang tidak bisa diterapkan. Alasan mengapa perda-perda itu tidak bisa
diterapkan meskipun sudah disosialisasikan adalah Perwal (Peraturan Walikota). Perwal
merupakan aturan teknis yang mengatur bagaimana Perda itu dilaksanakan.
Seperti
diketahui, sejumlah Perda yang telah ditetapkan namun tidak kunjung berlaku,
antara lain Perda pengelolaan parkir, perda pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol, raperda tentang keamanan dan ketertiban umum, perda tentang pendidikan
anak usia dini serta perda krama adat sasak. Sebagian besar perda yang telah
diketok Dewan itu, belum memiliki aturan turunan atau Perwal.
SKPD
teknis sepertinya kewalahan menyusun Perwal. Bagian Hukum pun demikian. Kondisi
ini, sebagaimana disampaikan Kepala bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur,
SH., MH., di media beberapa waktu lalu, karena minimnya SDM yang berkompeten di
bidang penyusunan Perwal. Alasan itu membuat perda yang sudah ditetapkan,
menjadi terhambat untuk diterapkan.
Sebetulnya
kendala ini bukan tidak diketahui oleh Pemkot Mataram. Sayangnya, belum ada
tindak lanjut atas kondisi minimnya SDM terkait penyusunan Perwal. Padahal,
yang masyarakat pahami bahwa inisiatif Dewan maupun eksekutif dalam menelurkan
Perda, sudah jelas alasannya. Regulasi tersebut dianggap sangat dibutuhkan oleh
masyarakat. Tetapi nyatanya, kondisi ini sudah berlangsung lama dan tidak ada
perubahan.
Artinya,
Perda ini akhirnya menjadi mubazir ketika tidak bisa diterapkan. Kondisi ini
memang tidak hanya terjadi di Kota Mataram. Di sejumlah daerah lainnya mungkin
juga mengalami nasib yang sama. Mestinya, ini menjadi perhatian bersama. Karena
intensitas eksekutif maupun Dewan mengajukan usulan Perda, selama ini belum
dibarengi dengan kesanggupan eksekutif menyediakan Perwal.
Padahal,
Perda ini, sejak mulai diusulkan namanya, hingga diketok di Dewan, menelan
anggaran yang cukup besar. Apalagi perda inisiatif Dewan. Di DPRD Kota Mataram,
Pansus dalam melaksanakan tugasnya menyusun regulasi daerah itu, dilengkapi
dengan fasitas pendampingan tenaga ahli. Menggunakan tenaga ahli yang notabene
dari kalangan akademisi, tentu tidak gratis. Sekretariat Dewan harus merogoh
kocek untuk membayar mereka.
Namun
yang kemudian menjadi ironis, perda yang menelan anggaran besar dengan hajatan
yang mulia demi kepentingan masyarakat, justru tidak berfungsi. Ini mestinya
menjadi evaluasi bersama antara eksekutif dengan Dewan. Mungkin eksekutif
maupun Dewan tidak perlu mengajukan usulan perda terlalu banyak dalam setahun. Tetapi
yang paling penting adalah bagaimana perda itu disusun, disahkan dan berlaku. Jangan
sampai pengajuan perda hanya formalitas belaka demi mengejar kuantitas perda tanpa
mempedulikan apakah perda itu akan berlaku atau sebaliknya. (*)
Komentar