Kawal Pemberian Kompensasi

PEMKOT Mataram berencana memberikan kompensasi kepada sejumlah warga. Pemberian kompensasi ini menyusul rencana menutup kafe-kafe yang menyediakan miras tradisional berupa tuak secara komersil kepada masyarakat. Langkah ini dapat dikatakan terobosan baru yang diambil Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana pada periode kedua kepemimpinannnya bersama Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.

Karena sebelumnya, Pemkot Mataram terkesan belum serius memberantas peredaran miras. Padahal Pemkot Mataram menyadari bahwa banyak perkelahian antar pemuda yang dipicu oleh miras. Sehingga memang sudah saatnya kita semua menyatakan perang terhadap peredaran miras. Terutama miras tradisional.

Miras tradisional dianggap berbahaya bagi kesehatan karena kadar alkohol yang tidak terukur, di samping higienitas yang diragukan. Ketegasan Pemkot Mataram ini diperkuat dengan hadirnya payung hukum berupa Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Mataram yang prihatin terhadap penjualan miras secara bebas dan terbuka.

Dewan sebagai pihak yang membuat Perda ini sesungguhnya sudah lama menanti gerakan Pemkot Mataram memberantas peredaran miras. Kondisi saat ini, meski Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah ada, namun miras masih diperjualbelikan secara bebas. Padahal, jika merujuk pada Perda tersebut, jelas bahwa penjualan miras itu melanggar Perda.

Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol itu mengatur bahwa miras tradisional tidak boleh diperdagangkan, kecuali untuk kepentingan peribadatan umat tertentu. Tetapi pada praktiknya, regulasi itu tidak berjalan pada relnya. Penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Mataram masih sekedarnya dan jauh dari ekspektasi.

Barulah setelah dilantiknya pasangan AMAN jilid II, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, mulai berinisiatif akan menutup kafe-kafe yang menjual tuak. Langkah ini diawali dengan instruksi kepada camat dan lurah untuk menutup kafe-kafe yang menyediakan miras berikut penjual miras di pinggir jalan. Dalam waktu relatif singkat, Pemkot Mataram sudah berhasil memetakan berapa jumlah kafe tuak di masing-masing kecamatan bahkan kelurahan.

Berikutnya Pemkot Mataram juga mulai memikirkan solusi yang akan diambil pascapenertiban yang akan dilakukan bersama gabungan aparat TNI dan kepolisian. Dalam rapat koordinasi camat/lurah yang dipimpin langsung Wakil Walikota Mataram, sudah ada gambaran solusi bagi penjual tuak nantinya. Solusi itu adalah pemberian kompensasi yang sumber anggarannya dari bansos atau bantuan sosial.

Langkah ini serupa dengan langkah mantan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., yang menutup operasional pasar beras. Hanya saja, pemberian kompensasi ini harus diawasi. Jangan sampai seperti cerita penutupan pasar beras, setelah diberi kompensasi belakangan setelah tidak ada pengawasan, muncul lagi perempuan-perempuan yang diduga sebagai PSK.


Pemberian kompensasi itu pada prinsipnya merupakan langkah yang cukup solutif. Namun Pemkot juga harus mengawal kompensasi itu. Jangan sampai kompensasi itu menguap begitu saja setelah dibagikan. Karena hajatan Pemkot Mataram memberikan kompensasi itu agar eks penjual miras tradisional itu dapat melanjutkan hidup dengan membuka usaha yang baru. (*)

Komentar