PEMKOT
Mataram berencana memberikan kompensasi kepada sejumlah warga. Pemberian
kompensasi ini menyusul rencana menutup kafe-kafe yang menyediakan miras
tradisional berupa tuak secara komersil kepada masyarakat. Langkah ini dapat
dikatakan terobosan baru yang diambil Wakil Walikota Mataram, H. Mohan
Roliskana pada periode kedua kepemimpinannnya bersama Walikota Mataram, H.
Ahyar Abduh.
Karena
sebelumnya, Pemkot Mataram terkesan belum serius memberantas peredaran miras. Padahal
Pemkot Mataram menyadari bahwa banyak perkelahian antar pemuda yang dipicu oleh
miras. Sehingga memang sudah saatnya kita semua menyatakan perang terhadap
peredaran miras. Terutama miras tradisional.
Miras
tradisional dianggap berbahaya bagi kesehatan karena kadar alkohol yang tidak
terukur, di samping higienitas yang diragukan. Ketegasan Pemkot Mataram ini
diperkuat dengan hadirnya payung hukum berupa Perda Kota Mataram tentang
pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini merupakan inisiatif DPRD
Kota Mataram yang prihatin terhadap penjualan miras secara bebas dan terbuka.
Dewan
sebagai pihak yang membuat Perda ini sesungguhnya sudah lama menanti gerakan
Pemkot Mataram memberantas peredaran miras. Kondisi saat ini, meski Perda
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah ada, namun miras masih
diperjualbelikan secara bebas. Padahal, jika merujuk pada Perda tersebut, jelas
bahwa penjualan miras itu melanggar Perda.
Perda
Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol itu mengatur bahwa miras
tradisional tidak boleh diperdagangkan, kecuali untuk kepentingan peribadatan
umat tertentu. Tetapi pada praktiknya, regulasi itu tidak berjalan pada relnya.
Penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Mataram masih sekedarnya dan
jauh dari ekspektasi.
Barulah
setelah dilantiknya pasangan AMAN jilid II, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan
Roliskana, mulai berinisiatif akan menutup kafe-kafe yang menjual tuak. Langkah
ini diawali dengan instruksi kepada camat dan lurah untuk menutup kafe-kafe
yang menyediakan miras berikut penjual miras di pinggir jalan. Dalam waktu
relatif singkat, Pemkot Mataram sudah berhasil memetakan berapa jumlah kafe
tuak di masing-masing kecamatan bahkan kelurahan.
Berikutnya
Pemkot Mataram juga mulai memikirkan solusi yang akan diambil pascapenertiban
yang akan dilakukan bersama gabungan aparat TNI dan kepolisian. Dalam rapat
koordinasi camat/lurah yang dipimpin langsung Wakil Walikota Mataram, sudah ada
gambaran solusi bagi penjual tuak nantinya. Solusi itu adalah pemberian kompensasi
yang sumber anggarannya dari bansos atau bantuan sosial.
Langkah
ini serupa dengan langkah mantan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly
Andayani, MSi., yang menutup operasional pasar beras. Hanya saja, pemberian
kompensasi ini harus diawasi. Jangan sampai seperti cerita penutupan pasar
beras, setelah diberi kompensasi belakangan setelah tidak ada pengawasan,
muncul lagi perempuan-perempuan yang diduga sebagai PSK.
Pemberian
kompensasi itu pada prinsipnya merupakan langkah yang cukup solutif. Namun
Pemkot juga harus mengawal kompensasi itu. Jangan sampai kompensasi itu menguap
begitu saja setelah dibagikan. Karena hajatan Pemkot Mataram memberikan
kompensasi itu agar eks penjual miras tradisional itu dapat melanjutkan hidup
dengan membuka usaha yang baru. (*)
Komentar