Kritik Satpol PP

Fuad Sofian Bamasaq
ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Mataram terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram. Fuad menganggap Perda itu tidak berjalan maksimal karena Satpol PP juga kurang maksimal dalam mengawal pelaksanaan Perda itu di lapangan.

‘’Pol PP jangan hanya diam di kantor menjaga kantornya saja. Masalah ini ada di lapangan,’’ kritiknya. Fuad mengimbau Satpol PP lebih pro aktif bergerak mengawal pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. Salah satunya yang dianggap urgen adalah Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Fuad menekankan bahwa dalam melakukan penertiban penjual miras, Satpol PP jangan sampai tebang pilih. Kalau memang melanggar Perda, Satpol PP tidak perlu takut menertibkannya. Politisi PDI Perjuangan ini meminta, penertiban tidak hanya menyasar pedagang kecil, tapi juag yang berskala besar. ‘’Kami bukan mengatakan Satpol PP tidak bekerja, tapi memang kurang maksimal,’’ ujar Fuad kepada Suara NTB kemarin.

Fuad menegaskan dukungannya terhadap langkah Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana yang telah melakukan pendataan terhadap penjual miras yang ada di Kota Mataram. Pendataan penjualan miras yang dilakukan melalui camat dan lurah dinilai paling ideal karena diyakini tidak ada penjual miras yang terlewatkan dari pendataan itu.

Penertiban penjual miras, kata Fuad, harus dibarengi dengan langkah solutif bagaimana Pemkot Mataram melakukan intervensi terhadap perekonomian penjual miras tersebut. Karena selama ini, lanjut Fuad, rata-rata penjual miras menjadikan itu sebagai mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.

‘’Jadi tidak bisa hanya ditertibkan begitu saja. Harus ada solusi yang disiapkan pemerintah,’’ imbuhnya. Jangan sampai penertiban ratusan penjual miras di Kota Mataram ini justru akan menimbulkan persoalan baru, seperti pegangguran. Fuad menyarankan eks penjual miras nantinya diarahkan menjadi wirausahawan. Dengan catatan, Pemkot Mataram harus memberikan bantuan modal usaha dan pembinaan.

Disamping itu, penjual miras juga harus dibuatkan surat perjanjian bahwa mereka tidak akan kembali menjual miras setelah menerima bantuan dari pemerintah. Fuad mengaku prihatin dengan penjualan miras yang masih dilakukan secara terang-terangan pascaterbitnya Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Padahal hajata Dewan membuat Perda itu untuk mengurangi angka kriminalitas. ‘’Karena 80 persen kriminalitas itu bersumber dari miras,’’ tandasnya. (fit)

Komentar