Fuad Sofian Bamasaq |
ANGGOTA
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengkritisi kinerja
Satpol PP Kota Mataram terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol di Kota Mataram. Fuad menganggap Perda itu tidak berjalan maksimal
karena Satpol PP juga kurang maksimal dalam mengawal pelaksanaan Perda itu di
lapangan.
‘’Pol
PP jangan hanya diam di kantor menjaga kantornya saja. Masalah ini ada di
lapangan,’’ kritiknya. Fuad mengimbau Satpol PP lebih pro aktif bergerak
mengawal pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. Salah satunya yang dianggap
urgen adalah Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Fuad
menekankan bahwa dalam melakukan penertiban penjual miras, Satpol PP jangan
sampai tebang pilih. Kalau memang melanggar Perda, Satpol PP tidak perlu takut
menertibkannya. Politisi PDI Perjuangan ini meminta, penertiban tidak hanya menyasar
pedagang kecil, tapi juag yang berskala besar. ‘’Kami bukan mengatakan Satpol
PP tidak bekerja, tapi memang kurang maksimal,’’ ujar Fuad kepada Suara NTB kemarin.
Fuad
menegaskan dukungannya terhadap langkah Wakil Walikota Mataram, H. Mohan
Roliskana yang telah melakukan pendataan terhadap penjual miras yang ada di
Kota Mataram. Pendataan penjualan miras yang dilakukan melalui camat dan lurah
dinilai paling ideal karena diyakini tidak ada penjual miras yang terlewatkan
dari pendataan itu.
Penertiban
penjual miras, kata Fuad, harus dibarengi dengan langkah solutif bagaimana
Pemkot Mataram melakukan intervensi terhadap perekonomian penjual miras
tersebut. Karena selama ini, lanjut Fuad, rata-rata penjual miras menjadikan
itu sebagai mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.
‘’Jadi
tidak bisa hanya ditertibkan begitu saja. Harus ada solusi yang disiapkan
pemerintah,’’ imbuhnya. Jangan sampai penertiban ratusan penjual miras di Kota
Mataram ini justru akan menimbulkan persoalan baru, seperti pegangguran. Fuad
menyarankan eks penjual miras nantinya diarahkan menjadi wirausahawan. Dengan
catatan, Pemkot Mataram harus memberikan bantuan modal usaha dan pembinaan.
Disamping
itu, penjual miras juga harus dibuatkan surat perjanjian bahwa mereka tidak
akan kembali menjual miras setelah menerima bantuan dari pemerintah. Fuad
mengaku prihatin dengan penjualan miras yang masih dilakukan secara terang-terangan
pascaterbitnya Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol. Padahal hajata Dewan membuat Perda itu untuk mengurangi angka
kriminalitas. ‘’Karena 80 persen kriminalitas itu bersumber dari miras,’’
tandasnya. (fit)
Komentar