ADANYA
keinginan untuk melakukan pemekaran lingkungan tiba-tiba disuarakan oleh
beberapa lingkungan yang ada di Kota Mataram. Ini cukup mengejutkan. Pasalnya,
keinginan ini muncul ketika Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengambil
kebijakan memberikan dana hibah lingkungan sebesar Rp 50 juta per tahun. Meskipun
memang, kebijakan itu belum diberlakukan pada tahun anggaran 2016 ini.
Sebab,
Walikota Mataram dilantik setelah APBD Kota Mataram 2016 diketok. Sehingga mau
tidak mau, Walikota harus melanjutkan apa yang menjadi program Penjabat
Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. Sementara, Penjabat
Walikota dalam politik anggaran, sama sekali tidak mencantumkan anggaran untuk
hibah dana lingkungan kepada lingkungan se-Kota Mataram.
Seperti
diketahui, Walikota Ahyar Abduh telah
menjanjikan dana lingkungan yang besarnya Rp 50 juta per lingkungan setiap
tahun. Janji itu dilontarkan Walikota sesaat sebelum mengakhiri masa jabatannya
pada periode pertama 2010 – 1015. Bisa dibilang dana lingkungan itu menjadi
salah satu janji kampanye Walikota Ahyar Abduh yang terpilih kedua kalinya
memimpin Kota Mataram bersama Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Rencananya,
dana lingkungan itu akan dianggarkan dalam APBD 2017 mendatang. Sementara
menunggu tibanya tahun anggaran 2017, beberapa lingkungan mulai menyuarakan
pemekaran lingkungan. Pemekaran ini oleh sejumlah kalangan dicurigai sebagai
buntut janji politik Walikota Mataram yang akan memberikan dana lingkungan. Kecurigaan
itu bukan tanpa alasan.
Sebab,
sebelum adanya janji pemberian dana lingkungan itu, tidak pernah muncul
keinginan dari lingkungan di Mataram untuk melakukan pemekaran. Meskipun
kemudian hal ini dibantah oleh anggota Dewan yang berasal dari partai yang sama
dengan Walikota Mataram. Seperti diketahui, dana hibah lingkungan itu membawa
konsekuensi yang cukup berat.
Di
Mataram terdapat 321 lingkungan. Jika satu lingkungan diberikan Rp 50 juta,
maka Pemkot Mataram harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 16.050.000.000. Belum lagi
kalau jumlah lingkungan bertambah. Banyak kalangan mengkhawatirkan pemberian
dana lingkungan itu berpotensi menyeret kepala lingkungan kepada persoalan
hukum.
Karena,
meskipun sifatnya hibah, dana lingkungan jelas tidak boleh sembarang digunakan.
Dana lingkungan ini harus mengacu kepada program yang memang dibutuhkan
masyarakat lingkungan itu dan tidak terjangkau SKPD. Memang usulan pemekaran
lingkungan sah-sah saja. Namun usulan itu tentu tidak bisa serta merta dikabulkan.
Pemkot Mataram perlu mengkaji dan mentelaah terlebih dahulu usulan pemekaran
lingkungan yang diajukan.
Karena,
untuk memekarkan suatu daerah, tentu harus memenuhi persyaratan. Seperti jumlah
peduduk, luas wilayah dan jarak dengan lingkungan induk. Karenanya, Pemkot
Mataram harus betul-betul selektif dalam memberikan izin pemekaran. Karena yang
menjadi kekhawatiran, jika usulan pemekaran dikabulkan begitu saja, akan banyak
lingkungan lainnya yang juga minta pemekaran. Yang jelas, jangan sampai
pemekaran lingkungan itu orientasi keinginan mendapatkan dana hibah lingkungan.
(*)
Komentar