Pemekaran Lingkungan Harus Selektif

ADANYA keinginan untuk melakukan pemekaran lingkungan tiba-tiba disuarakan oleh beberapa lingkungan yang ada di Kota Mataram. Ini cukup mengejutkan. Pasalnya, keinginan ini muncul ketika Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengambil kebijakan memberikan dana hibah lingkungan sebesar Rp 50 juta per tahun. Meskipun memang, kebijakan itu belum diberlakukan pada tahun anggaran 2016 ini.

Sebab, Walikota Mataram dilantik setelah APBD Kota Mataram 2016 diketok. Sehingga mau tidak mau, Walikota harus melanjutkan apa yang menjadi program Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. Sementara, Penjabat Walikota dalam politik anggaran, sama sekali tidak mencantumkan anggaran untuk hibah dana lingkungan kepada lingkungan se-Kota Mataram.

Seperti diketahui,  Walikota Ahyar Abduh telah menjanjikan dana lingkungan yang besarnya Rp 50 juta per lingkungan setiap tahun. Janji itu dilontarkan Walikota sesaat sebelum mengakhiri masa jabatannya pada periode pertama 2010 – 1015. Bisa dibilang dana lingkungan itu menjadi salah satu janji kampanye Walikota Ahyar Abduh yang terpilih kedua kalinya memimpin Kota Mataram bersama Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.

Rencananya, dana lingkungan itu akan dianggarkan dalam APBD 2017 mendatang. Sementara menunggu tibanya tahun anggaran 2017, beberapa lingkungan mulai menyuarakan pemekaran lingkungan. Pemekaran ini oleh sejumlah kalangan dicurigai sebagai buntut janji politik Walikota Mataram yang akan memberikan dana lingkungan. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

Sebab, sebelum adanya janji pemberian dana lingkungan itu, tidak pernah muncul keinginan dari lingkungan di Mataram untuk melakukan pemekaran. Meskipun kemudian hal ini dibantah oleh anggota Dewan yang berasal dari partai yang sama dengan Walikota Mataram. Seperti diketahui, dana hibah lingkungan itu membawa konsekuensi yang cukup berat.

Di Mataram terdapat 321 lingkungan. Jika satu lingkungan diberikan Rp 50 juta, maka Pemkot Mataram harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 16.050.000.000. Belum lagi kalau jumlah lingkungan bertambah. Banyak kalangan mengkhawatirkan pemberian dana lingkungan itu berpotensi menyeret kepala lingkungan kepada persoalan hukum.

Karena, meskipun sifatnya hibah, dana lingkungan jelas tidak boleh sembarang digunakan. Dana lingkungan ini harus mengacu kepada program yang memang dibutuhkan masyarakat lingkungan itu dan tidak terjangkau SKPD. Memang usulan pemekaran lingkungan sah-sah saja. Namun usulan itu tentu tidak bisa serta merta dikabulkan. Pemkot Mataram perlu mengkaji dan mentelaah terlebih dahulu usulan pemekaran lingkungan yang diajukan.


Karena, untuk memekarkan suatu daerah, tentu harus memenuhi persyaratan. Seperti jumlah peduduk, luas wilayah dan jarak dengan lingkungan induk. Karenanya, Pemkot Mataram harus betul-betul selektif dalam memberikan izin pemekaran. Karena yang menjadi kekhawatiran, jika usulan pemekaran dikabulkan begitu saja, akan banyak lingkungan lainnya yang juga minta pemekaran. Yang jelas, jangan sampai pemekaran lingkungan itu orientasi keinginan mendapatkan dana hibah lingkungan. (*) 

Komentar