Sebaiknya Dihibahkan

Fuad Sofian Bamasaq
KEBERADAAN rumah nelayan menjadi atensi anggota DPRD Kota Mataram, khususnya dari daerah pemilihan Ampenan. Salah satunya adalah Fuad Sofian Bamasaq, SH. Ia menyarankan agar Pemkot Mataram menghibahkan rumah tersebut kepada para nelayan. Sebab kalau disewakan, ia khawatir itu akan memberatkan.

‘’Kalau menurut saya sebaiknya dihibahkan tetapi ditata dan diatur dengan baik,’’ kata Fuad kepada Suara NTB di Mataram, Kamis (17/3). Terkait rumah nelayan ini memang diperlukan adanya penataan yang komprehensif. Ia tidak menyangkal, ada saja oknum nelayan yang menyimpangkan bantuan tersebut. ‘’Jangan sampai, setelah direlokasi ke titik B, nanti kembali lagi ke titik A. itu yang tidak kami inginkan,’’ ujarnya.

Karena yang pernah terjadi, lanjut Fuad, yang menempati rumah nelayan, ternyata bukan nelayan tetapi warga dari luar. Ini terjadi karena diduga nelayan yang mendapat jatah rumah nelayan itu menyewakan rumah tersebut kepada pihak lain. Fuad mengaku kecewa dengan ulah oknum nelayan yang telah diberikan kesempatan menempati rumah tersebut, malah dipindahtangankan.

‘’Kenapa hal itu bisa terjadi karena pemerintah tidak ada pembinaan khusus terhadap para nelayan,’’ demikian Fuad. Dari awal, nelayan yang mendapat jatah rumah bantuan itu, harus dibekali dengan surat pernyataan. Bahwa setelah direlokasi tidak akan kembali ke lokasi lama dan juga tidak akan memindahtangankan rumah bantuan itu dengan cara apapun.

Politisi PDI Perjuangan ini memandang, kalau rumah bantuan itu disewakan, akan membebani perekonomian masyarakat nelayan. Apalagi saat musim angin barat, dimana nelayan absen melaut. ‘’Itu yang kami prihatinkan,’’ cetusnya. Namun, kalaupun kebijakan Pemkot Mataram nantinya mengharuskan nelayan untuk menyewa rumah itu, Fuad berharap, tarifnya tidak memberatkan.


‘’Kalau menurut saya, tarif yang tidak memberatkan itu, cukuplah Rp 100 ribu per bulan. Kalau lebih dari itu, saya yakin mereka akan terbebani,’’ ucapnya. Regulasi rumah bantuan nelayan itu, kata Fuad, sebaiknya disertai dengan sanksi kepada oknum nelayan yang terbukti memindahtangankan rumah bantuan itu kepada pihak lain. Jika dipindahtangankan, Pemerintah berhak mengambil kembali rumah tersebut dan memberikannya kepada nelayan lain yang juga membutuhkan. (fit)

Komentar