Fuad Sofian Bamasaq |
KEBERADAAN
rumah nelayan menjadi atensi anggota DPRD Kota Mataram, khususnya dari daerah
pemilihan Ampenan. Salah satunya adalah Fuad Sofian Bamasaq, SH. Ia menyarankan
agar Pemkot Mataram menghibahkan rumah tersebut kepada para nelayan. Sebab
kalau disewakan, ia khawatir itu akan memberatkan.
‘’Kalau
menurut saya sebaiknya dihibahkan tetapi ditata dan diatur dengan baik,’’ kata
Fuad kepada Suara NTB di Mataram,
Kamis (17/3). Terkait rumah nelayan ini memang diperlukan adanya penataan yang
komprehensif. Ia tidak menyangkal, ada saja oknum nelayan yang menyimpangkan
bantuan tersebut. ‘’Jangan sampai, setelah direlokasi ke titik B, nanti kembali
lagi ke titik A. itu yang tidak kami inginkan,’’ ujarnya.
Karena
yang pernah terjadi, lanjut Fuad, yang menempati rumah nelayan, ternyata bukan
nelayan tetapi warga dari luar. Ini terjadi karena diduga nelayan yang mendapat
jatah rumah nelayan itu menyewakan rumah tersebut kepada pihak lain. Fuad
mengaku kecewa dengan ulah oknum nelayan yang telah diberikan kesempatan
menempati rumah tersebut, malah dipindahtangankan.
‘’Kenapa
hal itu bisa terjadi karena pemerintah tidak ada pembinaan khusus terhadap para
nelayan,’’ demikian Fuad. Dari awal, nelayan yang mendapat jatah rumah bantuan
itu, harus dibekali dengan surat pernyataan. Bahwa setelah direlokasi tidak
akan kembali ke lokasi lama dan juga tidak akan memindahtangankan rumah bantuan
itu dengan cara apapun.
Politisi
PDI Perjuangan ini memandang, kalau rumah bantuan itu disewakan, akan membebani
perekonomian masyarakat nelayan. Apalagi saat musim angin barat, dimana nelayan
absen melaut. ‘’Itu yang kami prihatinkan,’’ cetusnya. Namun, kalaupun
kebijakan Pemkot Mataram nantinya mengharuskan nelayan untuk menyewa rumah itu,
Fuad berharap, tarifnya tidak memberatkan.
‘’Kalau
menurut saya, tarif yang tidak memberatkan itu, cukuplah Rp 100 ribu per bulan.
Kalau lebih dari itu, saya yakin mereka akan terbebani,’’ ucapnya. Regulasi
rumah bantuan nelayan itu, kata Fuad, sebaiknya disertai dengan sanksi kepada
oknum nelayan yang terbukti memindahtangankan rumah bantuan itu kepada pihak
lain. Jika dipindahtangankan, Pemerintah berhak mengambil kembali rumah
tersebut dan memberikannya kepada nelayan lain yang juga membutuhkan. (fit)
Komentar