Bq. Ika Febriyanti |
ANGGOTA
Komisi I DPRD Kota Mataram, Bq. Ika Febrianti, SH., MH., angkat bicara terkait
persoalan rumah nelayan. Ia sependapat dengan Kabag Hukum Setda Kota Mataram,
Mansur, SH., MH., bahwa rumah nelayan sebaiknya disewakan. Karena, kalau dihibahkan,
akan membuat aset Kota Mataram menyusut dan itu berpotensi menjadi temuan.
Namun
begitu, Ika memberi catatan kalaupun diberlakukan sewa, tarifnya tidak
memberatkan nelayan. Bahkan, lanjutnya, sewa tidak perlu setiap bulan.
Mengingat nelayan penghasilannya tidak tetap. ‘’Misalnya, uang sewa dibayar
setelah mereka melaut,’’ sarannya. Yang jelas, tarif sewa untuk rumah bantuan
nelayan itu harus terjangkau dan sesuai kesepakatan nelayan itu sendiri.
Anggota
Dewan dari dapil Ampenan ini mengingatkan, setelah disewakan kepada nelayan,
Pemkot Mataram juga harus rajin-rajin melakukan pengecekan di lapangan. Ia
tidak ingin kejadian seperti yang sudah-sudah, terulang kembali. Ika
mencontohkan beberapa waktu lalu, adanya temuan Pemkot Mataram bahwa rumah bantuan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga dan sebagainya.
‘’Jadi
tiap tiga bulan atau enam bulan harus dicek,’’ pintanya. Pengecekan ini
bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau
misalnya ada oknum nelayan yang memindahtangankan rumah bantuan itu kepada
pihak lain, Ika menyerukan supaya Pemkot Mataram mengabil sikap tegas.
‘’Yang
bersangkutan bias dikeluarkan dari rumah dan selanjutnya rumah itu diserahkan
kepada nelayan lainnya yang membutuhkan tempat tinggal,’’ kata politisi Golkar
ini. Terkait keinginan nelayan agar kalaupun rumah nelayan disewakan, ada
subsidi untuk nelayan miskin. ‘’Boleh saja disubsidi tapi jangan sampai nol,’’
katanya.
Subsidi,
lanjutnya, sebaiknya hanya untuk keringanan biaya sewa rumah. ‘’Kalau listrik
dan air harus ditanggung oleh yang menempati,’’ tegasnya. Karena, katanya,
kalau semua disubsidi, mulai dari sewa rumah, listrik hingga air disubsidi,
jelas itu akan memberatkan pemerintah. Ika berpesan kepada nelayan yang
menempati rumah bantuan nelayan itu, agar menjaga rumah itu sebaik-baiknya.
Termasuk menjaga kebersihan lingkungan supaya tidak terkesan kumuh.
Seperti
diketahui, aturan terkait keberadaan rumah nelayan yang dibangun Pemkot Mataram
belum ditetapkan sampai saat ini. Padahal pembahasan perihal ini telah
dilakukan sejak tahun 2014 lalu. (fit)
Komentar