Tidak Cukup Pasang Plang
I Ketut Sugiarta |
SANKSI
terkait kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarang, perlu disosialisasikan
lebih gencar. Ini, menyusul pernyataan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan
Roliskana yang mengaku bahwa belum memungkinkan untuk diterapkannya sanksi buag
sampah sembarangan. ‘’Ini kalau tidak disosialisasikan, bisa jadi masalah di
masyarakat,’’ kata anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta
kepada Suara NTB kemarin.
Sosialisasi
itu, menurut Ketut Sugiarta dapat dilakukan dengan pola-pola yang sederhana. Sosialisasi
itu harusnya melalui kegiatan nyata di lapangan. Ia berharap masing-masing
lingkungan mempunyai program gotong royong. ‘’Melalui kegiatan itu, sosialisasi
lebih mengena. Kalau itu dilakukan satu dua tahun, saya pikir sanksi itu juga
dapat dilaksanakan,’’ ujarnya.
Terkait
itu, dana lingkungan yang dijanjikan Walikota Mataram, masing-masing Rp 50 juta
per lingkungan, saran Ketut Sugiarta agar dimanfaatkan untuk program lingkungan
yang berhubungan dengan kebersihan. Ia mencontohkan, di masing-masing
lingkungan dilaksanakan gotong royong dua kali sehari. Kebutuhan terkait
kegiatan gotong royong itu dapat dibiayai melalui dana lingkungan.
Dengan
gotong royong, Ketut Sugiarta yakin masyarakat akan lebih paham mengenai
pentingnya kebersihan lingkungan. Disamping pengelolaan sampah yang baik. Selama
ini, lanjut Ketua Fraksi Gerindra ini, program kebersihan di Mataram belum
menyentuh ke masyarakat di tingkatan terbawah. ‘’Kita mau ajak masyarakat untuk
tidak buang sampah di sungai, tidak cukup dengan memasang plang,’’ imbuhnya.
Ketut
Sugiarta mengkritisi pola sosialisasi yang dilakukan pemerintah. ‘’Polanya
harus diubah dari model sosialisasi dalam ruang tertutup ke pola praktik
langsung di masyarakat,’’ sarannya. Agar sosialisasi lebih mengena, masyarakat
harus diajak berperan di lingkungan masing-masing. Kaitannya dengan peran
masyarakat itu, Lurah mestinya berperan sebagai supervisi.
Ia
berharap Lurah lebih rajin turun ke masyarakat. Ketut Sugiarta menegaskan bahwa
turun ke masyarakat bukan saja menjadi domain anggota Dewan, tetapi juga camat
dan lurah. Karena, untuk mengeksekusi program, anggota Dewan jelas tidak bisa.
‘’Karena tugas Dewan itu tiga. Penganggaran, pengawasan dan legislasi,’’
sebutnya. Sehingga kalau Lurah rajin turun ke masyarakat, ia yakin, apa yang
menjadi keinginan masyarakat dapat dieksekusi. (fit)
Comments