Pemkot
Mataram Dianggap Sudah ’’Biasa’’ Langgar RTRW
Mataram
(Suara NTB) –
Kebijakan
Pemkot Mataram yang akan menerbitkan izin pembangunan PLTGU (Pembangkit Listrik
Tenaga Gas dan Uap) di lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang
Kecamatan Sekarbela, dikritik kalangan legislatif. Apalagi pernyataan dari
Kepala Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram, Drs.
HL. Junaidi, seolah tidak ada beban dan menyerahkan solusi pelanggaran RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kepada Dewan.
Padahal,
kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Syamsul Bahri, SH., Perda Kota
Mataram nomor 12 tahun 2011 dihajatkan untuk mengaktualisasi kearifan lokal
yang ada di Kota Mataram. Seperti peruntukan masing-masing kawasan sesuai zona.
Misalnya, sepanjang 9 kilometer garis Pantai Kota Mataram, adalah merupakan
kawasan pariwisata Kota Mataram.
Sehingga,
ketika pembangunan PLTGU diberikan izin, ini jelas menjadi hal yang ironis.
Meskipun Pemkot Mataram nampaknya juga cukup dilematis atas persoalan ini. Antara
Listrik dan pariwisata memang terkait satu sama lain. ‘’Pariwisata tanpa
listrik juga tidak akan terkenal. Persoalannya di sini adalah harus mendudukan
sesuatu pada tempatnya,’’ demikian Syamsul.
Namun,
lanjut Syamsul, dengan dibangunnya PLTGU di sana, akan memupuskan harapan
masyarakat terkait pengembangan sektor pariwisata. Untuk itu, politisi Nasdem
ini menyarankan Pemkot Mataram untuk mengevaluasi terlebih dahulu kearifan
lokal yang ada di Kota Mataram. Pembangunan PLTGU itu sendiri nantinya akan
dinikmati oleh masyarakat se-NTB.
Bahkan
jika dipertimbangkan untung ruginya, kata Syamsul, pembangunan PLTGU itu tidak
terlalu membawa keuntungan bagi Kota Mataram. ‘’Kalau untuk penyerapan tenaga
kerja, PLTGU ini tidak bisa kita harapkan,’’ ujarnya. Selain itu, Pemkot
Mataram diminta mengkaji dampak lingkungan yang timbul dengan adanya
pembangunan PLTGU. ‘’Lima menit kita berdiri di sana dengan jarak beberapa
meter, dampak polusi udaranya bisa kita rasakan,’’ katanya.
Kecenderungan
investor mengincar lahan-lahan yang bertentangan dengan RTRW, karena memang
Kota Mataram dianggap biasa mengangkangi RTRW dengan dalih pembangunan itu
dibutuhkan masyarakat. Pelanggaran ini, menurut masyarakat dilakukan oleh oknum
pejabat. Namun Pemkot Mataram sampai saat ini belum meningkatkan pengawasan
terhadap hal itu.
‘’Akhirnya
terbalik, aturan yang mengikuti kebijakan. Ini Walikota dan Wakil Walikota yang
sekarang jangan sampai lemah dalam pengawasan SKPD,’’ pungkas Syamsul. ‘’Dan
Sekarang Kepala Dinas Tata Kota seperti tidak punya beban berucap. Bahwa ini
ada inisiatif Dewan merubah Perda,’’ ucapnya. Ini mengesankan Dewan yang
memberi peluang pembangunan PLTGU itu dengan menginisiasi perubahan RTRW.
Kepala
Dinas Tatakota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram, Drs. HL.
Junaidi sebelumnya mengatakan, kaitannya dengan RTRW akan dilakukan pendekatan
aturan.
Revisi
RTRW dilakukan atas inisiatif Dewan. Eksekutif kata Junaidi, bersama pakar
melakukan kajian - kajian terutama daerah yang bisa diubah. Seperti halnya,
mengakomodir pembangunan yang menjadi kebijakan nasional yakni pengadaan daya
listrik. (fit)
Komentar