Tunggu Revisi Perda

Pemkot Mataram Dianggap Sudah ’’Biasa’’ Langgar RTRW

Mataram (Suara NTB) –
Kebijakan Pemkot Mataram yang akan menerbitkan izin pembangunan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) di lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dikritik kalangan legislatif. Apalagi pernyataan dari Kepala Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram, Drs. HL. Junaidi, seolah tidak ada beban dan menyerahkan solusi pelanggaran RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kepada Dewan.

Padahal, kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Syamsul Bahri, SH., Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2011 dihajatkan untuk mengaktualisasi kearifan lokal yang ada di Kota Mataram. Seperti peruntukan masing-masing kawasan sesuai zona. Misalnya, sepanjang 9 kilometer garis Pantai Kota Mataram, adalah merupakan kawasan pariwisata Kota Mataram.

Sehingga, ketika pembangunan PLTGU diberikan izin, ini jelas menjadi hal yang ironis. Meskipun Pemkot Mataram nampaknya juga cukup dilematis atas persoalan ini. Antara Listrik dan pariwisata memang terkait satu sama lain. ‘’Pariwisata tanpa listrik juga tidak akan terkenal. Persoalannya di sini adalah harus mendudukan sesuatu pada tempatnya,’’ demikian Syamsul.

Namun, lanjut Syamsul, dengan dibangunnya PLTGU di sana, akan memupuskan harapan masyarakat terkait pengembangan sektor pariwisata. Untuk itu, politisi Nasdem ini menyarankan Pemkot Mataram untuk mengevaluasi terlebih dahulu kearifan lokal yang ada di Kota Mataram. Pembangunan PLTGU itu sendiri nantinya akan dinikmati oleh masyarakat se-NTB.

Bahkan jika dipertimbangkan untung ruginya, kata Syamsul, pembangunan PLTGU itu tidak terlalu membawa keuntungan bagi Kota Mataram. ‘’Kalau untuk penyerapan tenaga kerja, PLTGU ini tidak bisa kita harapkan,’’ ujarnya. Selain itu, Pemkot Mataram diminta mengkaji dampak lingkungan yang timbul dengan adanya pembangunan PLTGU. ‘’Lima menit kita berdiri di sana dengan jarak beberapa meter, dampak polusi udaranya bisa kita rasakan,’’ katanya.

Kecenderungan investor mengincar lahan-lahan yang bertentangan dengan RTRW, karena memang Kota Mataram dianggap biasa mengangkangi RTRW dengan dalih pembangunan itu dibutuhkan masyarakat. Pelanggaran ini, menurut masyarakat dilakukan oleh oknum pejabat. Namun Pemkot Mataram sampai saat ini belum meningkatkan pengawasan terhadap hal itu.

‘’Akhirnya terbalik, aturan yang mengikuti kebijakan. Ini Walikota dan Wakil Walikota yang sekarang jangan sampai lemah dalam pengawasan SKPD,’’ pungkas Syamsul. ‘’Dan Sekarang Kepala Dinas Tata Kota seperti tidak punya beban berucap. Bahwa ini ada inisiatif Dewan merubah Perda,’’ ucapnya. Ini mengesankan Dewan yang memberi peluang pembangunan PLTGU itu dengan menginisiasi perubahan RTRW.

Kepala Dinas Tatakota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram, Drs. HL. Junaidi sebelumnya mengatakan, kaitannya dengan RTRW akan dilakukan pendekatan aturan.

Revisi RTRW dilakukan atas inisiatif Dewan. Eksekutif kata Junaidi, bersama pakar melakukan kajian - kajian terutama daerah yang bisa diubah. Seperti halnya, mengakomodir pembangunan yang menjadi kebijakan nasional yakni pengadaan daya listrik. (fit)


Komentar