Mataram
(Suara NTB) –
Sinyalemen
yang diberikan Pemkot Mataram bahwa ibukota Provinsi NTB ini, akan kembali pada
pola enam hari kerja pada tanggal 1 April kemarin, belum terbukti. Walikota
Mataram, H. Ahyar Abduh hingga Jumat (1/4) kemarin belum menerbitkan surat
edaran kepada semua SKPD lingkup Pemkot Mataram terkait enam hari kerja.
Beberapa
ASN Pemkot Mataram yang diwawancara, mengaku Jumat kemarin tetap ngantor hingga
pukul 16.00 Wita. Itu artinya mereka masih melaksaakan pola lima hari kerja. ‘’Nggak tahu kapan berlakunya karena kita
belum menerima edaran,’’ aku Abdul Jabar, salah seorang ASN di Sekretariat DPRD
Kota Mataram.
Kabag
Organisasi Setda Kota Mataram, Drs. Cukup Wibowo, MMPd., yang dikonfirmasi Suara NTB kemarin, mengaku sedang berada
Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) di
Jakarta untuk mengkonsultasikan hal tersebut. Cukup ingin memastikan bahwa kajian
yang telah dilakukan bagian Organisasi tidak bertabrakan dengan ketentuan di
Kementerian.
Sebab,
untuk mengubah jumlah hari kerja, harus ada dasar yang jelas. Itu diukur dari
produktivitas kerja, efisiensi dan kesejahteraan pegawai. ‘’Itu semua merupakan
dokumen kajian,’’ cetusnya. Untuk pemberlakuan enam hari kerja diserahkan
sepenuhnya kepada daerah. Hanya saja yang tidak boleh dilupakan dalam mengubah
jumlah hari kerja, adalah tercapainya 37,5 jam bekerja dalam seminggu. (fit)
Komentar