Awasi Implementasi Dana Lingkungan

TAHUN ini, Pemkot Mataram akan menggelontorkan dana lingkungan yang besarnya Rp 50 juta untuk tiap lingkungan yang ada di Mataram. Pemberian dana Rp 50 juta per lingkungan merupakan janji politik pasangan AMAN (H. Ahyar Abduh-H. Mohan Roliskana) saat masa kampanye Pilkada Kota Mataram 2015 lalu. Janji tersebut baru direalisasikan di APBD Kota Mataram 2017 ini. Jumlah lingkungan di 50 kelurahan se-Kota Mataram sebanyak 325. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 16,5 miliar lebih.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah semua kepala lingkungan sudah mengerti bagaimana mekanisme penggunaan dana lingkungan tersebut. Sebab, dana lingkungan ini, bukan dana hibah yang bisa digunakan begitu saja. Karena peruntukkan dana lingkungan ini telah diatur oleh Pemkot Mataram. Pengaturan itu tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Walikota pernah menyampaikan, bahwa dengan pengaturan ini, kepala lingkungan hendaknya tak perlu khawatir akan tersangkut persoalan setelah digelontokan anggaran Rp 50 juta. Dana Rp 50 juta tersebut tidak akan langsung diberikan kepada kepala lingkungan, melainkan akan diberikan dalam bentuk program. Salah satu yang diutamakan ialah program penanganan sampah. Selain program, dana tersebut juga akan digunakan untuk peningkatan operasional kepala lingkungan. Penyaluran dana lingkungan ini akan melalui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kecamatan. Program-program yang akan dilaksanakan di tiap lingkungan dengan menggunakan dana tersebut juga akan dimusyawarahkan.
Pemberian anggaran untuk lingkungan ini karena Pemkot Mataram ingin fokus pada program penanganan sampah mulai 2017 mendatang. Keinginan Pemkot Mataram, bagaimana persoalan sampah bisa selesai di tingkat lingkungan sehingga tak ada lagi penumpukan sampah di berbagai titik. Khususnya di pinggir-pinggir jalan. Namun tak hanya sampah, dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk keamanan lingkungan dan persoalan-persoalan lain yang dihadapi lingkungan, mengingat lingkungan adalah lembaga yang paling dekat dengan masyarakat.
Banyak kalangan meragukan pelaksanaan pemberian dana lingkungan. Kalangan anggota Dewan misalnya. Para politisi yang duduk di parlemen lingkar selatan justru khawatir para kepala lingkungan bakal tersangkut masalah hukum Karena tidak mengerti alur pemanfaatan dana lingkungan itu. Karenanya, dari jauh-jauh hari, Dewan telah mengingatkan eksekutif untuk melakukan sosialisasi kepada para kaling.

Sebab, sejak mewacanakan berikut merencanakan pemberian dana lingkungan, sudah memunculkan pro kontra di kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Mataram. Ada yang menolak dan ada yang setuju. Mereka yang setujupun, juga masih tersandera dengan kekhawatiran jangan-jangan banyak kaling yang akan berurusan dengan hukum. Meski pada akhirnya menyetujui adanya pemberian dana lingkungan itu, namun sejumlah anggota Dewan menyayangkan pengaturan arah penggunaan dana lingkungan tersebut.

Intervensi Pemkot Mataram terhadap arah penggunaan dana lingkungan itu dianggap menghambat para kaling untuk berinovasi. Meski demikian, semua sudah dibuatkan aturan mainnya oleh Pemkot Mataram. Tinggal sekarang bagaimana masyarakat mengawal pelaksanaan implementasi dana lingkungan itu secara konkret. (*)


Komentar