TAHUN
ini, Pemkot Mataram akan menggelontorkan dana lingkungan yang besarnya Rp 50
juta untuk tiap lingkungan yang ada di Mataram. Pemberian dana Rp 50 juta per
lingkungan merupakan janji politik pasangan AMAN (H. Ahyar Abduh-H. Mohan
Roliskana) saat masa kampanye Pilkada Kota Mataram 2015 lalu. Janji tersebut
baru direalisasikan di APBD Kota Mataram 2017 ini. Jumlah lingkungan di 50
kelurahan se-Kota Mataram sebanyak 325. Total anggaran yang digelontorkan
mencapai Rp 16,5 miliar lebih.
Yang
menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah semua kepala lingkungan sudah
mengerti bagaimana mekanisme penggunaan dana lingkungan tersebut. Sebab, dana
lingkungan ini, bukan dana hibah yang bisa digunakan begitu saja. Karena
peruntukkan dana lingkungan ini telah diatur oleh Pemkot Mataram. Pengaturan
itu tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Walikota pernah menyampaikan, bahwa dengan pengaturan ini,
kepala lingkungan hendaknya tak perlu khawatir akan tersangkut persoalan setelah
digelontokan anggaran Rp 50 juta. Dana Rp 50 juta tersebut tidak akan langsung
diberikan kepada kepala lingkungan, melainkan akan diberikan dalam bentuk
program. Salah satu yang diutamakan ialah program penanganan sampah. Selain
program, dana tersebut juga akan digunakan untuk peningkatan operasional kepala
lingkungan. Penyaluran dana lingkungan ini akan melalui DPA (Dokumen
Pelaksanaan Anggaran) kecamatan. Program-program yang akan dilaksanakan di tiap
lingkungan dengan menggunakan dana tersebut juga akan dimusyawarahkan.
Pemberian anggaran untuk lingkungan ini karena Pemkot Mataram
ingin fokus pada program penanganan sampah mulai 2017 mendatang. Keinginan
Pemkot Mataram, bagaimana persoalan sampah bisa selesai di tingkat lingkungan
sehingga tak ada lagi penumpukan sampah di berbagai titik. Khususnya di
pinggir-pinggir jalan. Namun tak hanya sampah, dana tersebut juga akan
dimanfaatkan untuk keamanan lingkungan dan persoalan-persoalan lain yang
dihadapi lingkungan, mengingat lingkungan adalah lembaga yang paling dekat
dengan masyarakat.
Banyak
kalangan meragukan pelaksanaan pemberian dana lingkungan. Kalangan anggota
Dewan misalnya. Para politisi yang duduk di parlemen lingkar selatan justru khawatir
para kepala lingkungan bakal tersangkut masalah hukum Karena tidak mengerti
alur pemanfaatan dana lingkungan itu. Karenanya, dari jauh-jauh hari, Dewan
telah mengingatkan eksekutif untuk melakukan sosialisasi kepada para kaling.
Sebab,
sejak mewacanakan berikut merencanakan pemberian dana lingkungan, sudah
memunculkan pro kontra di kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Mataram. Ada yang
menolak dan ada yang setuju. Mereka yang setujupun, juga masih tersandera
dengan kekhawatiran jangan-jangan banyak kaling yang akan berurusan dengan
hukum. Meski pada akhirnya menyetujui adanya pemberian dana lingkungan itu,
namun sejumlah anggota Dewan menyayangkan pengaturan arah penggunaan dana
lingkungan tersebut.
Intervensi
Pemkot Mataram terhadap arah penggunaan dana lingkungan itu dianggap menghambat
para kaling untuk berinovasi. Meski demikian, semua sudah dibuatkan aturan
mainnya oleh Pemkot Mataram. Tinggal sekarang bagaimana masyarakat mengawal
pelaksanaan implementasi dana lingkungan itu secara konkret. (*)
Komentar