Azhary Ma’aruf: Itu Surat Perjanjian Sepihak

Mataram (Suara NTB) –
Anggota DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf membenarkan dirinya merobek surat yang diterima salah satu PKL dari Satpol PP Kota Mataram. Namun dia membantah surat itu berisi imbauan. ‘’Itu bukan imbauan, itu surat perjanjian sepihak dan cuma satu pedagang yang dikasi,’’ ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (22/11).

Salah satu PKL penjual ayam Taliwang dilarang berjualan di depan sebuah toko. Padahal, PKL itu berjualan setelah toko tersebut tutup. Penggunaan lahan depan toko sebagai tempat berjualan PKL, kata Azhary Ma’aruf merupakan janji dari Pemkot Mataram. Anggota Dewan dari daerah pemilihan Cakranegara ini mensinyalir ada praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap para PKL.

‘’Mereka ini dimintai uang sewa sampai Rp 1 juta per bulan,’’ bebernya. Azhary Ma’aruf menilai surat perjanjian yang dibuat oleh Satpol PP Kota Mataram itu sebagai bentuk Diskriminasi terhadap PKL bernama Hardiana. Hardiana, katanya, sengaja dipanggil Satpol PP lantas diminta menandatangani surat perjanjian itu. Alasannya karena oknum pemilik toko itu ingin berjualan.

‘’Ini sama saja memaksa PKL berhenti berjualan,’’ sesalnya. Politisi Hanura ini menuding ada oknum aparat Satpol PP yang membekingi oknum pemilik toko. Sebagai anggota Dewan yang berasal dari partai pengusung pasangan Walikota dan Wakil Walikota Mataram, Azhary Ma’aruf mengimbau aparat Satpol PP Kota Mataram untuk tidak ‘’merusak’’ kebijakan Pemkot Mataram. ‘’Aparat Satpol PP itu seharusnya mengayomi, bukan malah dia yang bikin gaduh,’’ pungkasnya. (fit)


Komentar