Mataram
(Suara NTB) –
Anggota
DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf membenarkan dirinya merobek surat yang
diterima salah satu PKL dari Satpol PP Kota Mataram. Namun dia membantah surat
itu berisi imbauan. ‘’Itu bukan imbauan, itu surat perjanjian sepihak dan cuma
satu pedagang yang dikasi,’’ ujarnya kepada Suara
NTB di ruang kerjanya, Selasa (22/11).
Salah
satu PKL penjual ayam Taliwang dilarang berjualan di depan sebuah toko.
Padahal, PKL itu berjualan setelah toko tersebut tutup. Penggunaan lahan depan
toko sebagai tempat berjualan PKL, kata Azhary Ma’aruf merupakan janji dari
Pemkot Mataram. Anggota Dewan dari daerah pemilihan Cakranegara ini mensinyalir
ada praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap para PKL.
‘’Mereka
ini dimintai uang sewa sampai Rp 1 juta per bulan,’’ bebernya. Azhary Ma’aruf
menilai surat perjanjian yang dibuat oleh Satpol PP Kota Mataram itu sebagai
bentuk Diskriminasi terhadap PKL bernama Hardiana. Hardiana, katanya, sengaja
dipanggil Satpol PP lantas diminta menandatangani surat perjanjian itu.
Alasannya karena oknum pemilik toko itu ingin berjualan.
‘’Ini
sama saja memaksa PKL berhenti berjualan,’’ sesalnya. Politisi Hanura ini
menuding ada oknum aparat Satpol PP yang membekingi oknum pemilik toko. Sebagai
anggota Dewan yang berasal dari partai pengusung pasangan Walikota dan Wakil
Walikota Mataram, Azhary Ma’aruf mengimbau aparat Satpol PP Kota Mataram untuk
tidak ‘’merusak’’ kebijakan Pemkot Mataram. ‘’Aparat Satpol PP itu seharusnya
mengayomi, bukan malah dia yang bikin gaduh,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar