| Herman |
BERTAMBAHNYA
jumlah rumah kumuh di Kota Mataram, dianggap sebagai masalah klasik. Salah satu
penyebabnya, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., adalah
data yang belum sinkron. ‘’Banyak data rumah kumuh masih berseliweran,’’
ucapnya menjawab Suara NTB, Rabu
(9/11). Padahal, penanganan rumah kumuh merupakan tupoksi (tugas pokok dan
fungsi) Dinas PU (Pekerjaan Umum).
Saat
ini, kalaupun ada pihak lain yang juga menangani rumah kumuh seperti
Disosnakertrans dan juga BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat), seharusnya
dikoordinasikan dengan Dinas PU sebagai leading sektong penanganan rumah kumuh.
‘’Tidak bisa kalau semua pihak mengeluarkan data rumah kumuh. Data ini harus
dikoordinasikan satu sama lain,’’ ujarnya.
Dikatakan
Herman, penanganan rumah kumuh idealnya harus merujuk pada satu data yang
valid. Hal ini dimaksudkan agar penanganan rumah kumuh menjadi lebih fokus. Harus
ada pemetaan berikut klasifikasi mana rumah kumuh dengan tingkatan berat,
sedang dan juga ringan. Begitu juga ketika menentukan mana rumah yang masuk
dalam kategori kumuh.
Karena
dari Kementerian PUPR telah menetapkan standar rumah kumuh berdasarkan kriteria
aladin (atap, lantai dan dinding). Politisi Gerindra ini menilai kalau
penanganan rumah kumuh di Mataram, belum satu pemikiran. ‘’Ini belum
terintegrasi. Ini kan komandannya PU.
Harusnya BPM jangan lagi memberi pernyataan,’’ demikian Herman. Menurut dia,
ada kesan, beberapa SKPD berlomba-lomba terlibat dalam penanganan rumah kumuh.
‘’Ujung-ujungnya
supaya dapat anggaran. Harus terarah dan terukur. Jangan program dibuat menjadi
alat untuk mendapatkan anggaran,’’ katanya. Penanganan rumah kumuh harus tepat
sasaran. ‘’Harus terintegrasi. Kan
sekarang sudah ada satuan kerja lintas SKPD,’’ katanya. Data rumah kumuh di
Kota Mataram harus satu pintu, sehingga penanganannya lebih terarah. Bila
perlu, sudah ada pembagian yang jelas, tiap SKPD yang terlibat, menangani
berapa rumah kumuh.
Anggota
Dewan dari dapil Sandubaya ini juga mengkritisi pola penanganan rumah kumuh.
Seperti yang dilakukan BPM yang menangani rumah kumuh dengan pola pemberian
bantuan senilai Rp 5 juta dalam bentuk material. ‘’Jadi jangan bantuan itu
justru menimbulkan masalah baru,’’ tandasnya. (fit)
Komentar