Bantuan Jangan Timbulkan Masalah

Herman
BERTAMBAHNYA jumlah rumah kumuh di Kota Mataram, dianggap sebagai masalah klasik. Salah satu penyebabnya, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., adalah data yang belum sinkron. ‘’Banyak data rumah kumuh masih berseliweran,’’ ucapnya menjawab Suara NTB, Rabu (9/11). Padahal, penanganan rumah kumuh merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dinas PU (Pekerjaan Umum).

Saat ini, kalaupun ada pihak lain yang juga menangani rumah kumuh seperti Disosnakertrans dan juga BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat), seharusnya dikoordinasikan dengan Dinas PU sebagai leading sektong penanganan rumah kumuh. ‘’Tidak bisa kalau semua pihak mengeluarkan data rumah kumuh. Data ini harus dikoordinasikan satu sama lain,’’ ujarnya.

Dikatakan Herman, penanganan rumah kumuh idealnya harus merujuk pada satu data yang valid. Hal ini dimaksudkan agar penanganan rumah kumuh menjadi lebih fokus. Harus ada pemetaan berikut klasifikasi mana rumah kumuh dengan tingkatan berat, sedang dan juga ringan. Begitu juga ketika menentukan mana rumah yang masuk dalam kategori kumuh.

Karena dari Kementerian PUPR telah menetapkan standar rumah kumuh berdasarkan kriteria aladin (atap, lantai dan dinding). Politisi Gerindra ini menilai kalau penanganan rumah kumuh di Mataram, belum satu pemikiran. ‘’Ini belum terintegrasi. Ini kan komandannya PU. Harusnya BPM jangan lagi memberi pernyataan,’’ demikian Herman. Menurut dia, ada kesan, beberapa SKPD berlomba-lomba terlibat dalam penanganan rumah kumuh.

‘’Ujung-ujungnya supaya dapat anggaran. Harus terarah dan terukur. Jangan program dibuat menjadi alat untuk mendapatkan anggaran,’’ katanya. Penanganan rumah kumuh harus tepat sasaran. ‘’Harus terintegrasi. Kan sekarang sudah ada satuan kerja lintas SKPD,’’ katanya. Data rumah kumuh di Kota Mataram harus satu pintu, sehingga penanganannya lebih terarah. Bila perlu, sudah ada pembagian yang jelas, tiap SKPD yang terlibat, menangani berapa rumah kumuh.

Anggota Dewan dari dapil Sandubaya ini juga mengkritisi pola penanganan rumah kumuh. Seperti yang dilakukan BPM yang menangani rumah kumuh dengan pola pemberian bantuan senilai Rp 5 juta dalam bentuk material. ‘’Jadi jangan bantuan itu justru menimbulkan masalah baru,’’ tandasnya. (fit)


Komentar