| HM. Noer Ibrahim |
BELUM
lagi Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir dilaksanakan dengan baik,
kalangan legislatif mulai mengungkapkan gagasan membentuk PD (perusahaan
daerah) parkir dan juga PD pasar. Dewan nampaknya sangat tidak puas dengan
pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang tidak pernah mampu mencapai
target.
Namun
demikian, kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim,
pembentukan PD parkir membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan, belum tentu dalam
tahun 2017 mendatang, PD parkir itu sudah bisa terbentuk. ‘’Kita sarankan
kepada eksekutif, dites bibit, bobot intelektualnya yang memegang PD ini,’’
ujarnya kepada Suara NTB kemarin.
Karena
menurut Noer Ibrahim, banyak faktor yang menyebabkan gagalnya pengelolaan retribusi
parkir tepi jalan umum di Mataram. ‘’Faktor SDM Perhubungan juga iya, SDM jukir
juga iya, kesadaran masyarakat juga iya,’’ sebutnya. Namun diantara ketiga
faktor itu, yang paling fundamental sekarang adalah kesadaran jukir. ‘’Jukir
ini mau menang sendiri,’’ cetusnya.
Untuk
itu, Pemkot Mataram dan juga Dewan beralih pemikiran dalam hal pengelolaan
retribusi parkir tepi jalan umum dengan membentuk PD parkir. Karena
bagaimanapun, ketika sudah menjadi PD, tentu profit yang diutamakan. ‘’Pelayanan juga ada, tetapi profitnya tetap
tinggi,’’ imbuhnya. Noer Ibrahim mengatakan, meskipun belum lama melahirkan
Perda pengelolaan parkir, tidak menjadi masalah kalau akhirnya Pemkot Mataram
akan membentuk PD parkir.
‘’Tidak
masalah. Dengan sendirinya perda itu akan gugur karena perda itu tak lagi
dipakai. Nanti aturan mainnya PD itu sendiri,’’ jawabnya. Namun demikian,
politisi Golkar ini membantah kalau Perda Kota Mataram tentang pengelolaan
parkir itu akan menjadi mubazir nantinya. Noer Ibrahim yakin, dengan PD,
pengelolaan retribusi parkir akan lebih profesional. Mengingat, orang-orang
yang duduk di PD itu berasal dari kalangan swasta.
‘’Karena
orang swasta itu kerjanya lebih on time,’’
katanya. Noer Ibrahim menyangkal kalau pembentukan Perda pengelolaan parkir
yang notabene perda inisiatif Dewan, merupakan instrumen coba-coba. Kalaupun
sekarang ada keinginan membentuk PD parkir, karena dipandang lebih efektif.
‘’Dan daerah yang menerapkan itu, ada yang berhasil dan ada yang tidak. Tapi
yang jelas, ada peningkatan pendapatan,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar