Fuad Sofian Bamasaq |
HADIRNYA
Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ternyata
tidak mampu membuat peredaran miras di Mataram terhenti. Di sejumlah tempat di
Mataram, penjualan miras tradisional masih marak. Hal ini membuat prihatin
kalangan anggota Dewan sebagai pihak yang menginisiasi lahirnya perda tersebut.
‘’Ini
membutuhkan perhatian serius dari Pemkot Mataram, khususnya Satpol PP Kota
Mataram,’’ kata anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada
Suara NTB di Mataram kemarin. Fuad
mengingatkan jangan sampai Perda Kota Mataram nomor 2 tahun 2015 itu menjadi
sia-sia, ketika tidak ada keseriusan dari Pemkot Mataram untuk mengawal
pelaksanaan Perda tersebut.
Ia
menyayangkan kalau sampai saat ini, masih marak peredaran miras tradisional.
Sebab, dulunya Satpol PP kerap beralasan tidak bisa melakukan penertiban
pedagang miras karena tidak ada payung hukum. Ternyata setelah ada payung
hukumpun, kondisinya tidak jauh berbeda. Kondisi tersebut, kata anggota Dewan
dari dapil Ampenan ini, membutuhkan ketegasan dari Walikota Mataram.
Fuad
menegaskan, peredaran miras di Mataram bukan tidak bisa diberantas. Selain
memang ada kesan pembiaran, teknis penertiban juga dianggap masih perlu
dibenahi. Ia menduga, rencana penertiban miras kerap bocor sehingga petugas
nihil temuan. ‘’Razia itu sih
sebenarnya sudah ada, tapi yang kami lihat tidak maksimal,’’ imbuhnya. Ia
mencontohkan, pedagang miras yang ditertibkan di Cakranegara hanya menyasar
beberapa titik saja. Sedangkan di titik lainnya tidak tersentuh.
Politisi
PDI Perjuangan ini menilai penertiban pedagang miras yang dilakukan selama ini
masih tebang pilih. Sehingga tidak mampu memberi efek jera. Fuad menduga,
keengganan pedagang miras untuk berhenti berjualan dipicu janji Walikota
Mataram yang akan memberikan dana kompensasi bagi pedagang miras. Nyatanya,
sampai saat ini, janji itu belum juga dipenuhi Pemkot Mataram.
Komentar