MULAI
Januari 2017, semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Mataram memiliki OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) yang baru. Semua daerah rata-rata telah
menetapkan Perda (Peraturan Daerah) tentang OPD. Pembentukan OPD ini,
berkonsekuensi pada rotasi pejabat. Daerah-daerah, termasuk Kota Mataram telah
melakukan persiapan ke arah sana.
Pemkot
Mataram misalnya. Selain telah merampungkan Perda Kota Mataram tentang OPD
sebagai turunan dari aturan yang lebih tinggi, seperti diketahui, juga sudah
melakukan assessment pejabat eselon
II, III dan IV. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam sejumlah kesempatan memberi
sinyal kepastian mutasi pejabat lingkup Pemkot Mataram, akan dilaksanakan dalam
Bulan Desember ini.
Makin
dekatnya sinyal mutasi, membuat sejumlah kalangan, termasuk DPRD Kota Mataram
mengingatkan Walikota Mataram untuk memilih para ‘’pembantu’’ yang tepat.
Karena, jika Walikota salah memilih pejabat yang akan membantunya menjalankan
roda pemerintahan, justru akan berimplikasi terhadap hasil yang tidak
memuaskan. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH.,
bahwa mutasi pejabat merupakan hak prerogatif dari Walikota selaku pimpinan
tertinggi di daerah ini.
Tetapi
yang perlu diingat bahwa, ada hasil assessment yang sejatinya bukan sekedar
tulisan di atas kertas. Hasil assessment yang telah diserahkan kepada Walikota
beberapa waktu lalu, hendaknya menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan
pejabat. Jangan sampai, atas nama hak prerogatif itu, kemudian hasil assessment
dikesampingkan. Pemkot Mataram tentu tidak menginginkan, apa yang menjadi
dugaan masyarakat seolah-olah benar.
Untuk
itu, mutasi haruslah dilakukan dengan profesional dan tanpa tendensi apapun. Karena
tidak dapat dipungkiri, Walikota merupakan jabatan politis. Sehingga, sulit
mengajak masyarakat untuk tidak menganggap kebijakan kepala daerah berbau
politis. Tetapi paling tidak hal itu dapat diminimalisir dengan tahapan mutasi
yang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Seperti proses assessment pejabat
yang telah dilakukan Pemkot Mataram.
Assessment
idealnya, tidak hanya sebatas proses formalitas untuk memenuhi syarat aturan
mutasi. Karena untuk melakukan assessment, Pemkot Mataram harus merogoh kocek
untuk membayar orang-orang yang duduk dalam tim assessment itu. Keanggotaan tim
assessment pejabat lingkup Pemkot Mataram, berasal dari berbagai kalangan.
Terutama kalangan akademisi.
Seperti
diketahui, assessment pejabat salah satunya untuk memetakan potensi kemampuan
pejabat. Hasil assessment ini diharapkan menjadi rujukan bagi kepala daerah
untuk memilih pimpinan SKPD yang berkompeten. Akan menjadi mubazir ketika
kemudian hasil assessment itu hanya dijadikan pajangan oleh pengambil
kebijakan. Ini akan memunculkan kesan bahwa pejabat-pejabat yang akan
ditempatkan itu, sesungguhnya sudah ada sebelum assessment dilakukan.
Untuk
menepis anggapan itu, tentu harus ditunjukkan dengan kebijakan yang benar-benar
adil. Paling tidak, penunjukkan pimpinan SKPD yang mengisi OPD baru tahun
depan, sesuai ekspektasi sebagian besar masyarakat. Walikota harus benar-benar
cermat memilih pejabat. Karena, dengan peningkatan APBD yang kecil, Pemkot
Mataram justru membentuk 37 OPD baru. Padahal dari hasil konsultasi ke
pemerintah pusat, jumlah OPD untuk Kota Mataram idealnya antara 29 – 31 OPD.
Jumlah OPD Kota Mataram pada tahun anggaran 2017 bertambah ‘’gemuk’’.
Bertambahnya jumlah OPD ini jelas akan menambah beban keuangan daerah.
Namun
hal itu bukan masalah, sepanjang OPD yang baru mampu menunjukkan kinerja
optimal dengan hasil yang maksimal. (*)
Komentar