Cermat Pilih Pejabat

MULAI Januari 2017, semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Mataram memiliki OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru. Semua daerah rata-rata telah menetapkan Perda (Peraturan Daerah) tentang OPD. Pembentukan OPD ini, berkonsekuensi pada rotasi pejabat. Daerah-daerah, termasuk Kota Mataram telah melakukan persiapan ke arah sana.

Pemkot Mataram misalnya. Selain telah merampungkan Perda Kota Mataram tentang OPD sebagai turunan dari aturan yang lebih tinggi, seperti diketahui, juga sudah melakukan assessment pejabat eselon II, III dan IV. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam sejumlah kesempatan memberi sinyal kepastian mutasi pejabat lingkup Pemkot Mataram, akan dilaksanakan dalam Bulan Desember ini.

Makin dekatnya sinyal mutasi, membuat sejumlah kalangan, termasuk DPRD Kota Mataram mengingatkan Walikota Mataram untuk memilih para ‘’pembantu’’ yang tepat. Karena, jika Walikota salah memilih pejabat yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan, justru akan berimplikasi terhadap hasil yang tidak memuaskan. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., bahwa mutasi pejabat merupakan hak prerogatif dari Walikota selaku pimpinan tertinggi di daerah ini.

Tetapi yang perlu diingat bahwa, ada hasil assessment yang sejatinya bukan sekedar tulisan di atas kertas. Hasil assessment yang telah diserahkan kepada Walikota beberapa waktu lalu, hendaknya menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan pejabat. Jangan sampai, atas nama hak prerogatif itu, kemudian hasil assessment dikesampingkan. Pemkot Mataram tentu tidak menginginkan, apa yang menjadi dugaan masyarakat seolah-olah benar.

Untuk itu, mutasi haruslah dilakukan dengan profesional dan tanpa tendensi apapun. Karena tidak dapat dipungkiri, Walikota merupakan jabatan politis. Sehingga, sulit mengajak masyarakat untuk tidak menganggap kebijakan kepala daerah berbau politis. Tetapi paling tidak hal itu dapat diminimalisir dengan tahapan mutasi yang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Seperti proses assessment pejabat yang telah dilakukan Pemkot Mataram.

Assessment idealnya, tidak hanya sebatas proses formalitas untuk memenuhi syarat aturan mutasi. Karena untuk melakukan assessment, Pemkot Mataram harus merogoh kocek untuk membayar orang-orang yang duduk dalam tim assessment itu. Keanggotaan tim assessment pejabat lingkup Pemkot Mataram, berasal dari berbagai kalangan. Terutama kalangan akademisi.

Seperti diketahui, assessment pejabat salah satunya untuk memetakan potensi kemampuan pejabat. Hasil assessment ini diharapkan menjadi rujukan bagi kepala daerah untuk memilih pimpinan SKPD yang berkompeten. Akan menjadi mubazir ketika kemudian hasil assessment itu hanya dijadikan pajangan oleh pengambil kebijakan. Ini akan memunculkan kesan bahwa pejabat-pejabat yang akan ditempatkan itu, sesungguhnya sudah ada sebelum assessment dilakukan.

Untuk menepis anggapan itu, tentu harus ditunjukkan dengan kebijakan yang benar-benar adil. Paling tidak, penunjukkan pimpinan SKPD yang mengisi OPD baru tahun depan, sesuai ekspektasi sebagian besar masyarakat. Walikota harus benar-benar cermat memilih pejabat. Karena, dengan peningkatan APBD yang kecil, Pemkot Mataram justru membentuk 37 OPD baru. Padahal dari hasil konsultasi ke pemerintah pusat, jumlah OPD untuk Kota Mataram idealnya antara 29 – 31 OPD. Jumlah OPD Kota Mataram pada tahun anggaran 2017 bertambah ‘’gemuk’’. Bertambahnya jumlah OPD ini jelas akan menambah beban keuangan daerah.


Namun hal itu bukan masalah, sepanjang OPD yang baru mampu menunjukkan kinerja optimal dengan hasil yang maksimal. (*)

Komentar