Mataram
(Suara NTB) –
Keluhan
masyarakat buntut dari putusnya kerjasama BPJS Kesehatan dengan lima rumah
sakit swasta di Kota Mataram, direspon cepat oleh DPRD Kota Mataram. DPRD Kota
Mataram, Senin (9/1) kemarin memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan
Mataram, lima rumah sakit swasta yang bernaung di bawah ARSI (Asosiasi Rumah
Sakit Swasta Indonesia) NTB, RSUD Kota Mataram, Dikes Kota Mataram dan Setda
Kota Mataram.
Pertemuan
yang dihadiri Komisi IV dan pimpinan tiga komisi lainnya, dipimpin Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dalam sambutan pembukanya, Didi Sumardi
mengungkapkan bahwa kalangan DPRD Kota Mataram menerima cukup banyak aduan
terkait persoalan tersebut. Sehingga, berdasarkan penjelasan para pihak yang
hadir kemarin, DPRD Kota Mataram menyimpulkan bahwa ARSI dan BPJS Kesehatan
diharapkan secepatnya meneken kontrak kerjasama pelayanan kesehatan bagi
peserta BPJS.
Dewan,
katanya, akan membantu komunikasi dengan pemerintah pusat. Didi bahkan berjanji
membantu memperjuangkan revisi PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 64 tahun
2016 segera turun. Bila perlu, perjuangan ini akan dilakukan bersama dengan
Ketua DPRD di seluruh kabupaten/kota se-NTB. ‘’Bila perlu nanti kami akan
berjuang melalui ADEKSI (Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia). Kebetulan saya
Wakil Ketua Umum ADEKSI,’’ akunya.
Ditempat
yang sama, Ketua ARSI NTB, HL. Ahmadi yang juga mewakili salah satu RS swasta
yang memutuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni Rumah Sakit Islam Siti
Hajar, mengungkapkan, hadirnya PMK 64/2016 membuat mereka tidak lagi
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena PMK tersebut dalam salah satu
klausulnya mengatur masalah pasien VIP. ‘’Di sana disebutkan, pasien kelas I
yang ingin naik ke kelas VIP, hanya dikenakan selisih harga kamar. Sehingga
misalnya kalau di VIP Rp 400 ribu per malam dan di kelas I Rp 300 ribu, maka
pasien hanya membayar selisihnya Rp 100 ribu,’’ keluhnya.
RS
swasta lanjut Ahmadi, jelas tidak bisa beroperasi kalau pasien yang naik dari
kelas I ke VIP hanya membayar selisih harga kamar. Dalam pertemuan Persi
(Persatuan Rumah Sakit Indonesia) dengan pemerintah pusat, tanggal 3 Januari,
tercapai kesepakatan jalan tengah, tariff naik kelas dari kelas I ke VIP di RS
swasta diakomodir sebesar 75 persen. ‘’Ini harus kami terima sebagai bentuk
partisipasi RS swasta mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sehingga
seluruh anggota ARSI, kami berlima (RSI Siti Hajar, RS Risa Sentra Medika, RS
Harapan Keluarga, RS Bio Medika dan RS ST Antonius Karang Ujung, Ampenan) ini
sudah siap tanda tangan. Sebetulnya ini sudah clear,’’ akunya.
Tinggal
menunggu terbitnya revisi PMK 64/2016 yang dijanjikan tanggal 26 Januari
mendatang. ‘’Biarlah sekarang kami rugi dulu, tapi nanti setelah terbitnya PMK
itu, tarif akan kami sesuaikan,’’ demikian Ahmadi. Direktur RSUD Kota Mataram,
dr. HL. Herman Mahaputra mengatakan, mengantisipasi lima RS swasta yang tidak
melayani peserta BPJS, pihaknya telah menambah jumlah tempat tidur.
Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Muhammad Ali mengakui, periode kerjasama dengan
lima RS swasta itu telah berakhir 31 Desember 2016. ‘’RS swasta bersurat kepada
saya yang intinya bahwa mereka belum bisa melaksanakan PMK 64/2016 itu karena
masalah internal,’’ tutur kacab BPJS pindahan dari Palopo Sulawesi Selatan ini.
Pihaknya tidak bisa memaksakan apabila memang terjadi kendala operasional
keuangan.
Pihaknya,
kata Muhammad Ali, sudah melakukan koordinasi dengan Dikes Kota Mataram dan
juga RSUD Kota Mataram untuk penyediaan tempat tidur. Ia memberi sinyal, akan
ada pertemuan lanjutan dengan dengan ARSI NTB untuk menjajaki kemungkinan
kerjasama kembali dengan lima RS swasta tersebut.
Beberapa
anggota Dewan memberikan masukan, sembari menunggu turunnya revisi PMK 64/2016,
lima RS swasta segera meneken kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Wakil Ketua
Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., mengingatkan RSUD Kota Mataram,
bahwa ini bukan persoalan sederhana. ‘’Sekarang memang masih bisa diatasi, tapi
ke depan kalau ini tidak diantisipasi, tentu akan menjadi masalah,’’ katanya.
Demikian
pula dengan BPJS, diingatkan agar tidak terlalu saklek dengan aturan yang ada,
sehingga pasien BPJS kelas III, II dan I yang menjadi korban. Asisten I Setda
Kota Mataram, Lalu Martawang yang mewakili Sekda, berharap dalam satu dua hari
ke depan sudah ada kabar baik dari RS swasta dan BPJS Kesehatan. (fit/*)
Komentar