Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram secara resmi menyampaikan usulan enam buah raperda hak inisiatif
dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota
Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua I Wayan Sugiartha di ruang
rapat utama DPRD Kota Mataram, Senin (19/12) kemarin. Adapun enam buah raperda
tersebut adalah raperda tentang sistem pelayanan pajak daerah, raperda tentang
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, raperda tentangpenyelenggaraan
pembinaan pendidikan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan penanganan fakir
miskin, anak telantar dan lansia lanjut usia, raperda tentang sistem
penyelenggaraan kesehatan daerah dan raperda tentang penyelenggaraan sanitasi
berbasis masyarakat.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi yang dikonfirmasi terkait usulan raperda hak
inisiatif itu, menyampaikan bahwa usulan enam buah hak inisiatif itu merupakan
wujud komitmen dan tanggung jawab Dewan sebagaimana yang telah disampaikan di
awal periode pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota Dewan. ''Intinya adalah
kita berkomitmen untuk melakukan sesuatu hal dalam rangka meningkatkan tugas
dan fungsi DPRD Kota Mataram dalam rangka bagaimana mendorong percepatan yang
dilakukan oleh eksekutif,’’ tuturnya.
Pertama
dalam rangka memperkuat landasan otonomi daerah. Sehingga apa yang menjadi
maksud dan tujuan otonomi daerah, bagaimana membangun inisiatif atau
kreativitas pemerintahan dan masyarakat. Yang memungkinkan masyarakat terpenuhi
apa yang menjadi hak-hak dasar mereka, terpenuhi. Termasuk, apa yang menjadi
tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
bisa dijalankan. Oleh karena itu, dewan berkomitmen bagaimana menghadirkan
kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Salah
satu cara bagi Dewan, adalah membentuk perda mendorong ke arah bagaimana
mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ''Enam buah raperda ini
dimaksudkan ke arah tersebut,'' katanya. Untuk mendukung pembahasan enam buah
raperda itu, Dewan akan membentuk Pansus. meskipun secara umum baik dari
rumusan, naskah akademik, draf maupun rancangan perda. Termasuk langkah-langkah
konsultasi yang telah dilakukan oleh Banleg. Konsultasi ke biro hukum mendagri
dan kemenkum ham. ''Dinyatakan itu telah memenuhi syarat. baik secara yuridis
mengacu kepada peraturan perundang-undangan,'' katanya.
Perda
ini, kata orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini, kemungkinan rampung dalam
tahun 2017 mendatang. Sebab dalam minggu ini Dewan fokus pada pembahasan perda
dari eksekutif. Namun demikian, Didi Sumardi menyebutkan bahwa dalam tahun 2016
ini, DPRD Kota Mataram menghasilkan 14 buah raperda. ''Termasuk yang enam
ini,'' cetusnya. DPRD kota mataram terbilang dewan yang cukup produktif. ini
tergambar dari sejumlah kunker yang diterima dprd kota mataram. ''Masih banyak
daerah yang belum maksimal melaksanakan fungsi legislasi mereka,'' katanya.
didi menekankan bahwa khittah dari dewan adalah membentuk perda. Bahkan
disebutkan bahwa rasio perda yang dihasilkan antara dewan dengan eksekutif,
adalah 60 : 40. Meskipun Dewan lebih banyak menghasilkan Perda, namun Didi
menjamin bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya dapat mempertanggungjawabkan
Perda yang telah mereka hasilkan secara kualitas.
Itu
terbukti, dari delapan Perda yang telah diketok Dewan dalam tahun 2016 ini,
semuanya telah berjalan sesuai harapan. ''Kami juga sering mengkonfirmasi dan
bahkan kita jadikan acuan mengambil segala kebijakan daerah,'' pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Baperda (Badan Pembentukan
Peraturan Daerah) DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., menyampaikan intisari
dari paket raperda tersebut.
1.
Raperda Tentang Sistem Pelayanan Pajak
Daerah
Raperda
ini dibentuk dalam rangka memberikan kemudahan terhadap pelayanan di bidang
perpajakan di daerah kepada setiap wajib pajak, melalui pengaturan terkait
penatausahaan dan perbaikan sistem pertanggungjawaban dalam penerimaan pajak
daerah. Yaitu dengan membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan,
cepat, tepat, mudah dan akuntabel dengan memanfaatkan sarana elektronik. Selain
itu, pelayanan pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh wajib pajak selama
ini, masih dilakukan secara manual. Sehingga belum memberikan kemudahan bagi
wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.
Perlunya
pengaturan terkait pola pengawasan dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak
sebagai upaya Pemkot Mataram mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
yang bersumber dari pajak daerah. Sehingga dapat memudahkan pelaksanaan
pengawasan pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan melalui
online system.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik
Raperda
ini penting dalam rangka memberikan jaminan hak masyarakat untuk mengetahui
perencanaan, program, proses dan alasan dalam pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam melahirkan sistem
penyelenggaraan pemerintahan darah yang baik, yaitu terwujudnya transparansi,
efekrtif, efisien dan akuntabel.
sejalan
dengan hal tersebut, penyelenggaraan sistem keterbukaan informasi publik,
merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan
demokratis. sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan
publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, bumn/bumd dan
penyedia keterbukaan informasi publik lainnya di kota mataram.
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Pendidikan Keluarga
Raperda
ini diperlukan dalam rangka memperkuat system penyelenggaraan pendidikan
melalui program pembinaan pendidikan oleh keluarga dan pentingnya penciptaan
kondisi lingkungan keluarga sejalan dengan tujuan pendidikan, maka diperlukan
peranan keluarga dalam melakukan pembinaan mental dan spiritual anak. Raperda
ini juga diperlukan dalam rangka memperkuat peran dan keterlibatan orang tua
sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga untuk membangun pembentukan
generasi muda yang lebih kuat, berideologi, nasionalisme, bermartabat dan
santun. Tujuan dari program pendidikan nasional dapat diwujudkan dengan baik.
Yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berimann
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
4. Raperda Tentang Penyelenggaraan
Penanganan Fakir Miskin, Anak Telantar dan Lansia Lanjut Usia
Raperda
ini diperlukan untuk mempertegas tanggungjawab Pemda terhadap fakir miskin,
anak telantar dan lansia dalam pemenuhan hak-hak dasarnya dalam rangka
mempercepat penurunan jumlahnya. Selain itu, agar terbangun system dan pola
perlindungan, pengayoman, pemberdayaan dan pengawasan fakir miskin, anak
telantar dan lansia dengan pelibatan peran serta masyarakat dan para pemangku
kepentingan di daerah.
5. Raperda Tentang Sistem
Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Raperda
ini dibentuk sebagai upaya terbangunnya system pelayanan kesehatan yang
memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Yaitu dengan senantiasa diwujudkan
dan dilindungi. Untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan SDM yang sehat jasmani dan rohani di
daerah.
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan
Sanitasi Berbasis Masyarakat
Untuk
menumbuhkan perilaku lingkungan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran
penyakit, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum
dan sanitasi dasar, perlu dilakukan penyelenggaraan sanitasi dengan melibatkan masyarakat
sebagai pengelola dengan membentuk Perda tentang penyelenggaraan sanitasi
berbasis masyarakat. (fit/*)
Komentar