DPRD Kota Mataram Usulkan Enam Raperda Hak Inisiatif

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram secara resmi menyampaikan usulan enam buah raperda hak inisiatif dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua I Wayan Sugiartha di ruang rapat utama DPRD Kota Mataram, Senin (19/12) kemarin. Adapun enam buah raperda tersebut adalah raperda tentang sistem pelayanan pajak daerah, raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, raperda tentangpenyelenggaraan pembinaan pendidikan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan penanganan fakir miskin, anak telantar dan lansia lanjut usia, raperda tentang sistem penyelenggaraan kesehatan daerah dan raperda tentang penyelenggaraan sanitasi berbasis masyarakat.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi yang dikonfirmasi terkait usulan raperda hak inisiatif itu, menyampaikan bahwa usulan enam buah hak inisiatif itu merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Dewan sebagaimana yang telah disampaikan di awal periode pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota Dewan. ''Intinya adalah kita berkomitmen untuk melakukan sesuatu hal dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi DPRD Kota Mataram dalam rangka bagaimana mendorong percepatan yang dilakukan oleh eksekutif,’’ tuturnya.

Pertama dalam rangka memperkuat landasan otonomi daerah. Sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan otonomi daerah, bagaimana membangun inisiatif atau kreativitas pemerintahan dan masyarakat. Yang memungkinkan masyarakat terpenuhi apa yang menjadi hak-hak dasar mereka, terpenuhi. Termasuk, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bisa dijalankan. Oleh karena itu, dewan berkomitmen bagaimana menghadirkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu cara bagi Dewan, adalah membentuk perda mendorong ke arah bagaimana mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ''Enam buah raperda ini dimaksudkan ke arah tersebut,'' katanya. Untuk mendukung pembahasan enam buah raperda itu, Dewan akan membentuk Pansus. meskipun secara umum baik dari rumusan, naskah akademik, draf maupun rancangan perda. Termasuk langkah-langkah konsultasi yang telah dilakukan oleh Banleg. Konsultasi ke biro hukum mendagri dan kemenkum ham. ''Dinyatakan itu telah memenuhi syarat. baik secara yuridis mengacu kepada peraturan perundang-undangan,'' katanya.

Perda ini, kata orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini, kemungkinan rampung dalam tahun 2017 mendatang. Sebab dalam minggu ini Dewan fokus pada pembahasan perda dari eksekutif. Namun demikian, Didi Sumardi menyebutkan bahwa dalam tahun 2016 ini, DPRD Kota Mataram menghasilkan 14 buah raperda. ''Termasuk yang enam ini,'' cetusnya. DPRD kota mataram terbilang dewan yang cukup produktif. ini tergambar dari sejumlah kunker yang diterima dprd kota mataram. ''Masih banyak daerah yang belum maksimal melaksanakan fungsi legislasi mereka,'' katanya. didi menekankan bahwa khittah dari dewan adalah membentuk perda. Bahkan disebutkan bahwa rasio perda yang dihasilkan antara dewan dengan eksekutif, adalah 60 : 40. Meskipun Dewan lebih banyak menghasilkan Perda, namun Didi menjamin bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya dapat mempertanggungjawabkan Perda yang telah mereka hasilkan secara kualitas.

Itu terbukti, dari delapan Perda yang telah diketok Dewan dalam tahun 2016 ini, semuanya telah berjalan sesuai harapan. ''Kami juga sering mengkonfirmasi dan bahkan kita jadikan acuan mengambil segala kebijakan daerah,'' pungkasnya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., menyampaikan intisari dari paket raperda tersebut.

1. Raperda Tentang Sistem Pelayanan Pajak Daerah
Raperda ini dibentuk dalam rangka memberikan kemudahan terhadap pelayanan di bidang perpajakan di daerah kepada setiap wajib pajak, melalui pengaturan terkait penatausahaan dan perbaikan sistem pertanggungjawaban dalam penerimaan pajak daerah. Yaitu dengan membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat, tepat, mudah dan akuntabel dengan memanfaatkan sarana elektronik. Selain itu, pelayanan pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh wajib pajak selama ini, masih dilakukan secara manual. Sehingga belum memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.

Perlunya pengaturan terkait pola pengawasan dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak sebagai upaya Pemkot Mataram mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah. Sehingga dapat memudahkan pelaksanaan pengawasan pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan melalui online system.

2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Raperda ini penting dalam rangka memberikan jaminan hak masyarakat untuk mengetahui perencanaan, program, proses dan alasan dalam pengambilan kebijakan publik. Selain itu, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam melahirkan sistem penyelenggaraan pemerintahan darah yang baik, yaitu terwujudnya transparansi, efekrtif, efisien dan akuntabel.

sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan sistem keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis. sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, bumn/bumd dan penyedia keterbukaan informasi publik lainnya di kota mataram.

3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan Keluarga

Raperda ini diperlukan dalam rangka memperkuat system penyelenggaraan pendidikan melalui program pembinaan pendidikan oleh keluarga dan pentingnya penciptaan kondisi lingkungan keluarga sejalan dengan tujuan pendidikan, maka diperlukan peranan keluarga dalam melakukan pembinaan mental dan spiritual anak. Raperda ini juga diperlukan dalam rangka memperkuat peran dan keterlibatan orang tua sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga untuk membangun pembentukan generasi muda yang lebih kuat, berideologi, nasionalisme, bermartabat dan santun. Tujuan dari program pendidikan nasional dapat diwujudkan dengan baik. Yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berimann dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

4. Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanganan Fakir Miskin, Anak Telantar dan Lansia Lanjut Usia

Raperda ini diperlukan untuk mempertegas tanggungjawab Pemda terhadap fakir miskin, anak telantar dan lansia dalam pemenuhan hak-hak dasarnya dalam rangka mempercepat penurunan jumlahnya. Selain itu, agar terbangun system dan pola perlindungan, pengayoman, pemberdayaan dan pengawasan fakir miskin, anak telantar dan lansia dengan pelibatan peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.

5. Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Raperda ini dibentuk sebagai upaya terbangunnya system pelayanan kesehatan yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Yaitu dengan senantiasa diwujudkan dan dilindungi. Untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan SDM yang sehat jasmani dan rohani di daerah.

6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Untuk menumbuhkan perilaku lingkungan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu dilakukan penyelenggaraan sanitasi dengan melibatkan masyarakat sebagai pengelola dengan membentuk Perda tentang penyelenggaraan sanitasi berbasis masyarakat. (fit/*)


Komentar