DPRD Tetapkan Empat Perda Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, menetapkan empat perda Kota Mataram dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., Selasa (25/10) sore kemarin. Penetapan empat Perda yang dihadiri Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh didahului dengan penyampaian laporan hasil kerja pansus.

Parhan, SH., Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipercaya membacakan laporan hasil kerja pansus. Dimana, untuk hasil kerja Pansus Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pansus memberikan catatan berupa masukan dan saran sebagai berikut:

a)         Perlunya perhatian serius dari Pemerintah Kota Mataram terkait semakin maraknya Menara Telekomunikasi Bersama. Untuk itu, agar Eksekutif melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa “tujuan penyelenggaraan menara telekomunikasi untuk menjaga kawasan daerah agar tetap indah, bersih, tertib, aman, nyaman dan mampu mendukung kehidupan perekonomian masyarakat serta mendukung kegiatan pemerintah daerah”.
b)         Diharapkan agar Eksekutif untuk senantiasa mengantisipasi dampak negatif yang akan ditimbulkan dalam penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yaitu dengan terlebih dahulu membuat kajian akan kebutuhan menara telekomunikasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stake holder), sehingga hal tersebut akan dapat mencegah terjadinya konflik di masyarakat khususnya, konflik dengan masyarakat sekitar tempat berdirinya menara telekomunikasi.

Untuk Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, ketentuan dalam Pasal 5 diubah menjadi:

1)      Jumlah Penyertaan modal daerah kepada BUMD, ditetapkan sebagai berikut:
a.      PT. Bank NTB sebesar Rp. 7.017.130.000
b.      PDAM Giri Menang sebesar Rp. 159.638.767.794,37 dengan perincian sebagai berikut :
1.      Hibah Pemerintah Pusat eks. P2SAB sebesar Rp. 7.447.065.115,87
2.      Pengembangan jaringan di Kota Mataram Rp 15.691.702.678,50
3.      Uang tunai Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp. 36.500.000.000,00
4.      Tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) bersumber dari program percepatan capaian cakupan pelayanan 100% (seratus persen) masyarakat Kota Mataram menikmati pelayanan air bersih yang akan dibayarkan secara bertahap dari bagian deviden dan hibah air minum mulai tahun 2016 sampai dengan terpenuhinya nilai penyertaan modal.
c.       PD. BPR NTB Mataram sebesar Rp. 2.730.346.000,-
d.      PT. Jamkrida NTB Bersaing sebesar Rp. 1.000.000.000
2). Jumlah penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masing-masing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
3). Besarnya penyertaan modal daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sekurang-kurangnya sebesar satu kali jumlah bagian laba yang disetorkan pada tahun anggaran sebelumnya dari masing-masing BUMD kepada Pemerintah Daerah, selama penyertaan modal belum mencapai batas minimal.

Ketentuan dalam Pasal 7 disempurnakan menjadi: BUMD wajib menyampaikan laporan keuangannya dan hasil RUPS serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Walikota dan DPRD setiap akhir tahun. Selain penyempurnaan terhadap substansi yang diatur dalam Raperda tersebut, Panitia Khusus berharap agar program percepatan capaian cakupan pelayanan 100% air bersih dapat segera terealisasi, sehingga akan berdampak positif ubtuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mataraam.

Sedangkan, Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pansus memberikan catatan berupa pokok-pokok pikiran dalam bentuk saran dan masukan kepada eksekutif yang akan melaksanakan Perda ini, yaitu sebagai berikut:

a)         Diperlukan penguatan/keakuratan data rumah kumuh yang ada di masing-masing Kelurahan se-Kota Mataram dan data tersebut harus terintegrasi (terpusat) di 1 (satu) Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Untuk itu, data rumah kumuh yang tercantum dalam Keputusan Walikota Nomor: 647/IV/2015 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Mataram Periode 2015-2020 harus disinkronisasi dengan kebutuhan dan kondisi saat ini;
b)         Terhadap beberapa kriteria yang akan dipergunakan dalam menentukan kondisi kekumuhan, harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah saat ini;
c)         Pentingnya menyusun zona/pengelompokan wilayah kumuh melalui tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh akan dapat menggambarkan presentasi tingkat kekumuhan dan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Untuk itu, agar tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh disusun berdasarkan data riil yang ada dilapangan;
d)         Pentingnya penguatan peran Dinas/Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan yang melaksanakan kegiatan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e)         Harus dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat baik melalui media massa, media elektronik, dan melalui kegiatan lainnya, agar program 100-0-100 khususnya untuk menciptakan rumah bebas kumuh perkotaan 0 % (nol persen) dari Kementerian PUPR dapat terlaksana di Kota Mataram;
f)          Perlu peningkatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait serta pentingnya koordinasi dan sinkronisasi program dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan dukungan dari pihak swasta, BUMD dan perusahaan lainnya yang ada di Kota Mataram dalam rangka untuk melaksanakan program/kegiatan penanganan rumah kumuh, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program antar Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
g)         Pemkot Mataram harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan pasca dilakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, agar pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik rumah sendiri atau masyarakat sekitar dapat berjalan dengan baik. (fit/*)


Komentar