Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, menetapkan empat perda Kota
Mataram dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram,
H. Didi Sumardi, SH., Selasa (25/10) sore kemarin. Penetapan empat Perda yang
dihadiri Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh didahului dengan penyampaian laporan
hasil kerja pansus.
Parhan, SH., Ketua Panitia Khusus Pembahasan
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipercaya membacakan laporan
hasil kerja pansus. Dimana, untuk hasil kerja Pansus Pembahasan Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pansus memberikan catatan
berupa masukan dan saran sebagai berikut:
a) Perlunya
perhatian serius dari Pemerintah Kota Mataram terkait semakin maraknya Menara
Telekomunikasi Bersama. Untuk itu, agar Eksekutif melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengendalian sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kota Mataram
Nomor 7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa “tujuan penyelenggaraan menara
telekomunikasi untuk menjaga kawasan daerah agar tetap indah, bersih, tertib,
aman, nyaman dan mampu mendukung kehidupan perekonomian masyarakat serta
mendukung kegiatan pemerintah daerah”.
b) Diharapkan
agar Eksekutif untuk senantiasa mengantisipasi dampak negatif yang akan
ditimbulkan dalam penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yaitu dengan terlebih
dahulu membuat kajian akan kebutuhan menara telekomunikasi dengan melibatkan
para pemangku kepentingan (stake holder), sehingga hal tersebut akan dapat mencegah terjadinya konflik di masyarakat
khususnya, konflik dengan masyarakat sekitar tempat berdirinya menara
telekomunikasi.
Untuk Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram Kepada Badan Usaha
Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, ketentuan dalam Pasal 5 diubah menjadi:
1) Jumlah Penyertaan modal
daerah kepada BUMD, ditetapkan sebagai berikut:
a. PT. Bank NTB sebesar Rp.
7.017.130.000
b. PDAM Giri Menang sebesar
Rp. 159.638.767.794,37 dengan perincian sebagai berikut :
1. Hibah Pemerintah Pusat
eks. P2SAB sebesar Rp. 7.447.065.115,87
2. Pengembangan jaringan di
Kota Mataram Rp 15.691.702.678,50
3. Uang tunai Pemerintah
Kota Mataram sebesar Rp. 36.500.000.000,00
4. Tambahan penyertaan modal
sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) bersumber dari program
percepatan capaian cakupan pelayanan 100% (seratus persen) masyarakat Kota
Mataram menikmati pelayanan air bersih yang akan dibayarkan secara bertahap
dari bagian deviden dan hibah air minum mulai tahun 2016 sampai dengan
terpenuhinya nilai penyertaan modal.
c. PD. BPR NTB Mataram
sebesar Rp. 2.730.346.000,-
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
sebesar Rp. 1.000.000.000
2). Jumlah penyertaan modal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor
kepada masing-masing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
3). Besarnya penyertaan modal daerah yang
dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD,
sekurang-kurangnya sebesar satu kali jumlah bagian laba yang disetorkan pada
tahun anggaran sebelumnya dari masing-masing BUMD kepada Pemerintah Daerah,
selama penyertaan modal belum mencapai batas minimal.
Ketentuan dalam Pasal 7 disempurnakan menjadi:
BUMD wajib menyampaikan laporan keuangannya dan hasil RUPS serta perhitungan
laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Walikota dan DPRD setiap akhir
tahun. Selain penyempurnaan terhadap substansi yang diatur dalam Raperda
tersebut, Panitia Khusus berharap agar program percepatan capaian cakupan
pelayanan 100% air bersih dapat segera terealisasi, sehingga akan berdampak
positif ubtuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mataraam.
Sedangkan, Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan
Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pansus memberikan catatan berupa pokok-pokok
pikiran dalam bentuk saran dan masukan kepada eksekutif yang akan melaksanakan
Perda ini, yaitu sebagai berikut:
a) Diperlukan
penguatan/keakuratan data rumah kumuh yang ada di masing-masing Kelurahan
se-Kota Mataram dan data tersebut harus terintegrasi (terpusat) di 1 (satu)
Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman. Untuk itu, data rumah kumuh yang tercantum dalam Keputusan Walikota
Nomor: 647/IV/2015 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh di Kota
Mataram Periode 2015-2020 harus disinkronisasi dengan kebutuhan dan kondisi
saat ini;
b) Terhadap
beberapa kriteria yang akan dipergunakan dalam menentukan kondisi kekumuhan,
harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah saat ini;
c) Pentingnya
menyusun zona/pengelompokan wilayah kumuh melalui tipologi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh akan dapat menggambarkan presentasi tingkat kekumuhan dan
besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Untuk itu, agar
tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh disusun berdasarkan data riil
yang ada dilapangan;
d) Pentingnya
penguatan peran Dinas/Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan
evaluasi terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau lembaga
kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan yang melaksanakan kegiatan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e) Harus
dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat baik
melalui media massa, media elektronik, dan melalui kegiatan lainnya, agar
program 100-0-100 khususnya untuk menciptakan rumah bebas kumuh perkotaan 0 %
(nol persen) dari Kementerian PUPR dapat terlaksana di Kota Mataram;
f) Perlu
peningkatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait serta pentingnya
koordinasi dan sinkronisasi program dengan pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan dukungan dari pihak swasta, BUMD dan perusahaan lainnya yang ada
di Kota Mataram dalam rangka untuk melaksanakan program/kegiatan penanganan
rumah kumuh, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program antar Perangkat
Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
g) Pemkot
Mataram harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan pasca
dilakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
agar pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik rumah sendiri atau masyarakat
sekitar dapat berjalan dengan baik. (fit/*)
Komentar