Harus Ada Studi Kelayakan

Husni Thamrin
RENCANA pembangunan hotel berbintang di Kelurahan Rembiga, mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd. ''Harus ada studi kelayakan. Studi kelayakan itupun yang pertama, dari segi masukan dari masyarakat. Studi kelayakan itu yang pertama adalah meminta masukkan dari masyarakat Rembiga,'' ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (4/11) kemarin.

Karena, lanjut Husni, di sana sudah ada dua hotel. Masing-masing Hotel Golden Tulip dan Hotel Pratama. Sehingga, kalau dibangun hotel lagi di sana, jumlahnya menjadi tiga. Selain meminta masukkan dari masyarakat Rembiga, Pemkot Mataram juga diimbau untuk menimbang manfaat bagi Pemkot Mataram. Pihaknya, kata anggota dewan dari dapil Selaparang ini, lebih setuju, dalam setiap pembangunan hotel, Pemkot Mataram memiliki site plan yang matang, di mana perhotelan akan dibangun.

''Apakah dipusatkan di salah satu kecamatan ataukah menyebar di semua kecamatan yang ada di Kota Mataram. Karena yang terjadi selama ini, ada kesan bahwa pembangunan hotel boleh di mana saja, sesuai keinginan investor. ''Jangan cuma pendekatan investor saja yang dipakai yang mengedepankan kepentingan kapitalis,'' cetusnya. Harus ada site plan yang jelas, ke mana sesungguhnya arah pembangunan Kota Mataram. ''Kalau memang pembangunan hotel menyebar, berapa jumlahnya per kecamatan. Jangan ikut maunya investor saja,'' pungkasnya.

Politisi PPP ini menyayangkan, sampai hari ini Pemkot Mataram tidak memiliki site plan yang jelas. Ia mewanti-wanti agar Pemkot Mataram jangan membangun tidak sesuai site plan. pembangunan, kata dia, harus punya perencanaan baku dari pemerintah. ''Artinya, kita wellcome lah terhadap investor, tinggal ditetapkan,'' tambahnya. Ia mengakui, bahwa tata ruang di Kota Mataram telah mengalami deviasi yang melampaui toleransi. Itu, kata Husni, terjadi akibat lemahnya pengawasan masyarakat.


''Sehingga deviasi itu sangat cepat tidak sesuai dengan kondisi Kota Mataram,'' pungkasnya. Sebelum deviasi terus terlanjur terjadi, Husni meminta agar Pemkot bisa lebih tegas lagi. Komisi III, katanya, berencana memanggil kabag hukum. Jangan sampai tiap tahun Pemkot Mataram mengubah Perda RTRW. Karena, perda yang dibuat mengikuti maunya investor. (fit)

Komentar