![]() |
| Husni Thamrin |
RENCANA
pembangunan hotel berbintang di Kelurahan Rembiga, mendapat tanggapan dari
anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd. ''Harus ada
studi kelayakan. Studi kelayakan itupun yang pertama, dari segi masukan dari
masyarakat. Studi kelayakan itu yang pertama adalah meminta masukkan dari
masyarakat Rembiga,'' ujarnya kepada Suara
NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (4/11) kemarin.
Karena,
lanjut Husni, di sana sudah ada dua hotel. Masing-masing Hotel Golden Tulip dan
Hotel Pratama. Sehingga, kalau dibangun hotel lagi di sana, jumlahnya menjadi
tiga. Selain meminta masukkan dari masyarakat Rembiga, Pemkot Mataram juga
diimbau untuk menimbang manfaat bagi Pemkot Mataram. Pihaknya, kata anggota
dewan dari dapil Selaparang ini, lebih setuju, dalam setiap pembangunan hotel, Pemkot
Mataram memiliki site plan yang
matang, di mana perhotelan akan dibangun.
''Apakah
dipusatkan di salah satu kecamatan ataukah menyebar di semua kecamatan yang ada
di Kota Mataram. Karena yang terjadi selama ini, ada kesan bahwa pembangunan
hotel boleh di mana saja, sesuai keinginan investor. ''Jangan cuma pendekatan
investor saja yang dipakai yang mengedepankan kepentingan kapitalis,''
cetusnya. Harus ada site plan yang
jelas, ke mana sesungguhnya arah pembangunan Kota Mataram. ''Kalau memang
pembangunan hotel menyebar, berapa jumlahnya per kecamatan. Jangan ikut maunya
investor saja,'' pungkasnya.
Politisi
PPP ini menyayangkan, sampai hari ini Pemkot Mataram tidak memiliki site plan yang jelas. Ia mewanti-wanti
agar Pemkot Mataram jangan membangun tidak sesuai site plan. pembangunan, kata dia, harus punya perencanaan baku dari
pemerintah. ''Artinya, kita wellcome lah terhadap investor, tinggal
ditetapkan,'' tambahnya. Ia mengakui, bahwa tata ruang di Kota Mataram telah
mengalami deviasi yang melampaui toleransi. Itu, kata Husni, terjadi akibat
lemahnya pengawasan masyarakat.
''Sehingga
deviasi itu sangat cepat tidak sesuai dengan kondisi Kota Mataram,''
pungkasnya. Sebelum deviasi terus terlanjur terjadi, Husni meminta agar Pemkot bisa
lebih tegas lagi. Komisi III, katanya, berencana memanggil kabag hukum. Jangan sampai
tiap tahun Pemkot Mataram mengubah Perda RTRW. Karena, perda yang dibuat
mengikuti maunya investor. (fit)

Komentar