Harus Cepat Dibuatkan Perjanjian

HM. Noer Ibrahim
SEKRETARIS Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim menyayangkan, hingga kini royalti Mataram Mall masih dibayar dengan nominal Rp 150 juta per tahun. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa royalti yang harus dibayarkan PT. Pasifik Cilinaya Fantasi atas pemanfaatan lahan milik Pemkot Mataram, tempat berdirinya Mataram Mall sebesar Rp 300 juta per tahun. Namun kesepakatan itu belum juga dilaksanakan.

''Kalau alasannya karena belum ada adendum atau perubahan perjanjian kerjasama, berarti BPKAD  (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) yang lamban,'' katanya kepada Suara NTB di Mataram, Kamis (27/10) kemarin. Pasalnya kesepakatan itu sudah lama dihasilkan. Sehingga seharusnya BPKAD Kota Mataram secepatnya menindaklanjuti kesepakatan itu dalam bentuk perjanjian tertulis.

’Ndak bisa kalau ndak ada perjanjian tertulis. Ini kan bukan perjanjian ecek-ecek,’’ imbuhnya. Kecuali sudah ada komitmen tertulis, itu akan menjadi acuan bagi investor yang menjalin kerjasama dengan Pemkot Mataram, dalam hal ini PT. PCF. Mestinya dalam perjanjian itu nantinya diatur komitmen bahwa PCF bersedia membayar kekurangan royalti pascakesepakatan.

Karena selama ini, setiap kali akan dilakukan penyesuaian royalti, ada kesan PCF tak setuju dengan alasan keberadaan Mataram Mall tersaingi dengan munculnya dua mal baru. Politisi Golkar ini menyesalkan sikap owner PCF yang dianggap kurang kooperatif. Sebab, lanjutnya, setiap kali diundang Pemkot Mataram untuk membicarakan masalah royalti Mataram Mall, yang hadir selalu manajer.

Kalau memang tidak ada titik temu antara Pemkot Mataram dengan PCF dalam hal penentuan besaran kenaikan royalti mall, menurut Noer Ibrahim, Pemkot Mataram bisa saja menentukannya berdasarkan kondisi nyata yang sedang berlangsung di mall pertama di Kota Mataram itu. Bahkan, Noer Ibrahim berjanji Komisi II akan melakukan sidak ke Mataram Mall.

Ia mengimbau supaya owner tidak menyerahkan semua urusan Mataram Mall kepada manajer. ‘’Kalau ada persoalan kan harus dibicarakan dengan Walikota Mataram maupun Wakil Walikota Mataram,’’ katanya. Noer Ibrahim menegaskan kalau kesepakatan tertulis sudah ada, ke depan PCF tak bisa lagi memprotes nilai royalti itu. (fit)


Komentar