HM. Zaini |
KETUA
Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini menyayangkan masih rendahnya
penerimaan retribusi parkir di Kota Mataram yang berujung menjadi temuan
Inspektorat. ‘’Iya, itu pernah disampaikan dalam rapat dengan eksekutif,’’ akunya
kepada Suara NTB, Selasa (6/12).
Seharusnya, pengelolaan retribusi parkir, tidak seperti sekarang ini.
Dimana,
setelah diterima dari jukir, retribusi parkir tidak langsung disetorkan ke kas
daerah. Melainkan penyetoran retribusi parkir ke kas daerah dilakukan seminggu
sekali. Seharusnya, kata, Zaini, retribusi parkir disetorkan ke kas daerah
setiap hari. Sehingga bisa diakumulasikan berapa sesungguhnya retribusi parkir
yang dapat dipungut setiap harinya.
Langkah
menyetorkan retribusi parkir ke kas daerah setiap hari, lanjut Zaini, merupakan
salah satu upaya untuk menekan kebocoran. Namun demikian, belum dapat
dipastikan juga, apakah lamanya retribusi parkir disetorkan ke kas daerah merupakan
penyebab kebocoran. Sebab, belum ada penelitian terkait hal itu. Karena selama
ini, Kepala Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota
Mataram, Drs. H. Khalid kerap beralasan bahwa tidak tercapainya target
retribusi parkir karena adanya kebocoran.
Dan,
kebocoran itu ditengarai akibat maraknya jukir liar. Padahal, dengan titik
parkir yang ada dengan target yang telah ditentukan pada masing-masing titik,
seharusnya potensi parkir bisa tercapai. ‘’Kalau itu (rendahnya penerimaan
retribusi parkir) jadi temuan Inspektorat, itu dapat menjadi bahan evaluasi ke
depannya,’’ imbuh Zaini.
Seperti
dilansir Suara NTB sebelumnya,
Inspektorat menemukan indikasi lemahnya penerimaan retribusi parkir pada Kota
Mataram. Temuan ini setelah tim Inspektorat melakukan penelaahan terhadap
standar operasional prosedur (SOP) Unit Pengelolaan Teknis Dinas (UPTD)
Perparkiran tahun 2014, terhadap kelemahan dalam pengendalian penerimaan
retribusi parkir. Diantaranya, pada kwitansi setoran retribusi parkir dari
jukir ke bendahara penerimaan pembantu di UPTD Perpakiran tidak diberikan nomor
kwitansi. Kedua, juru parkir melakukan penyetoran retribusi parkir tidak
mengembalikan potongan karcis parkir ke UPTD Perparkiran.
Dua
indikasi ini tidak sesuai dengan Perwal tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi. (fit)
Komentar