Harus Disetor Setiap Hari

HM. Zaini
KETUA Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini menyayangkan masih rendahnya penerimaan retribusi parkir di Kota Mataram yang berujung menjadi temuan Inspektorat. ‘’Iya, itu pernah disampaikan dalam rapat dengan eksekutif,’’ akunya kepada Suara NTB, Selasa (6/12). Seharusnya, pengelolaan retribusi parkir, tidak seperti sekarang ini.

Dimana, setelah diterima dari jukir, retribusi parkir tidak langsung disetorkan ke kas daerah. Melainkan penyetoran retribusi parkir ke kas daerah dilakukan seminggu sekali. Seharusnya, kata, Zaini, retribusi parkir disetorkan ke kas daerah setiap hari. Sehingga bisa diakumulasikan berapa sesungguhnya retribusi parkir yang dapat dipungut setiap harinya.

Langkah menyetorkan retribusi parkir ke kas daerah setiap hari, lanjut Zaini, merupakan salah satu upaya untuk menekan kebocoran. Namun demikian, belum dapat dipastikan juga, apakah lamanya retribusi parkir disetorkan ke kas daerah merupakan penyebab kebocoran. Sebab, belum ada penelitian terkait hal itu. Karena selama ini, Kepala Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram, Drs. H. Khalid kerap beralasan bahwa tidak tercapainya target retribusi parkir karena adanya kebocoran.

Dan, kebocoran itu ditengarai akibat maraknya jukir liar. Padahal, dengan titik parkir yang ada dengan target yang telah ditentukan pada masing-masing titik, seharusnya potensi parkir bisa tercapai. ‘’Kalau itu (rendahnya penerimaan retribusi parkir) jadi temuan Inspektorat, itu dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya,’’ imbuh Zaini.

Seperti dilansir Suara NTB sebelumnya, Inspektorat menemukan indikasi lemahnya penerimaan retribusi parkir pada Kota Mataram. Temuan ini setelah tim Inspektorat melakukan penelaahan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Unit Pengelolaan Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran tahun 2014, terhadap kelemahan dalam pengendalian penerimaan retribusi parkir. Diantaranya, pada kwitansi setoran retribusi parkir dari jukir ke bendahara penerimaan pembantu di UPTD Perpakiran tidak diberikan nomor kwitansi. Kedua, juru parkir melakukan penyetoran retribusi parkir tidak mengembalikan potongan karcis parkir ke UPTD Perparkiran.


Dua indikasi ini tidak sesuai dengan Perwal tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. (fit)

Komentar