Harus Melalui Kajian

BEBERAPA hari terakhir ini berhembus wacana pemindahan Kantor Walikota Mataram. Wacana ini dihembuskan oleh bappeda Kota Mataram. Keberadaan Kantor Walikota Mataram di Jalan Pejanggik No. 16 Mataram ini dianggap sudah tidak representatif lagi. Pemindahan Kantor Walikota sebetulnya sah-sah saja dilakukan oleh Pemkot Mataram.

Hanya saja, pemindahan Kantor Walikota itu harus melalui kajian yang matang dan detail. Mulai dari alasan mengapa harus dipindah, kemana akan dipindah dan akan dijadikan apa eks kantor Walikota Mataram itu nantinya. Karena bagaimanapun juga, wacana memindahkan pusat pemerintah Kota Mataram itu memunculkan pro kontra di masyarakat.

Ada yang mendukung wacana tersebut, namun ada pula yang menganggap itu sebagai bentuk pemborosan uang rakyat. Masyarakat menganggap pemindahan kantor Walikota Mataram sebagai bentuk pemborosan anggaran karena menilai kondisi Kantor Walikota yang masih bagus dan strategis. Walaupun pada kenyataannya, keberadaan Kantor Walikota Mataram cukup menyulitkan untuk berkoordinasi.

Hal ini lantaran lokasi kantor SKPD lingkup Kota Mataram yang masih berpencar di sana sini. Hanya ada beberapa kantor SKPD yang belakangan dibangun ngomplek di lingkar selatan Kota Mataram. Masing-masing Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Koperindag Kota Mataram, Kantor Satpol PP dan juga Kantor Pemadam Kebakaran. Sementara sejumlah kantor SKPD lainnya masih berada di lingkar utara Kota Mataram. Seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Camat Cakranegara, BNN Kota Mataram serta Balai Benih Ikan Kota Mataram.

Artinya, kalau akan dilakukan pemindahan Kantor Walikota Mataram, tentu harus dipastikan, akan dipindah ke mana pusat pemerintahan itu. Ini mengingat sebaran SKPD lingkup Kota Mataram di dua tempat yakni lingkar utara dan selatan. Karena salah satu alasan memindahkan Kantor Walikota, agar pusat pemerintahan ngumpul di satu tempat. Konon kabarnya, Bappeda Kota Mataram sudah menskenariokan bahwa kantor Walikota Mataram akan dipindahkan ke lingkar selatan Kota Mataram. Maksudnya adalah agar Kantor Walikota Mataram ngomplek dengan SKPD yang ada di sana.

Lalu bagaimana dengan SKPD yang ada di lingkar utara Kota Mataram? Ini juga harus menjadi bahan pemikiran Pemkot Mataram. Karena, kalau hajatan memindahkan kantor Walikota agar pusat pemerintahan terkonsentrasi di satu tempat, tentu tidak hanya Kantor Walikota, melainkan SKPD yang berkantor di lingkar utara Kota Mataram juga harus diboyong ke lingkar selatan.


Dengan kalkulasi seperti itu, pemindahan kantor Walikota tidak semudah yang dibayangkan. Rencana itu harus mendapat dukungan anggaran yang tidak sekedarnya. Bahkan Ketua Komisi III yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram, I Gede Wiska, SPT., memperkirakan, bahwa pemindahan Kantor Walikota Mataram tidak cukup dengan tiga atau empat kali penganggaran dalam APBD Kota Mataram. Untuk itu, rencana pemindahan kantor Walikota Mataram harus melalui perhitungan yang matang. Apalagi Kota Mataram masih membutuhkan anggaran yang besar untuk membiayai program prioritas yang telah dicanangkan dalam APBD Kota Mataram. (*)

Komentar