| Fuad Sofian Bamasaq |
Apalagi
data aset bermasalah yang disuguhkan Pemkot Mataram kepada Pansus Aset,
nilainya tidak kecil. Seperti diketahui, aset bermasalah di lingkup Pemkot
Mataram senilai sekitar Rp 33 miliar. ‘’Sehingga kita benar-benar ingin mencari
pangkal persoalan aset. Kok dari dulu
ndak clear-clear,’’ kata Fuad kepada Suara
NTB di Mataram, Rabu (11/1).
Demikian
pula keinginan eksekutif melakukan penghapusan aset, tentu harus ada dasar yang
jelas berikut mekanisme yang tidak melanggar aturan. Terkait opsi diskresi
aset, menurut Fuad, tidak bisa serta merta dilakukan. ‘’Kalau kita akan
diskresikan, itu juga kita harus hati-hati. Ndak
sembarangan,’’ cetusnya. Ia berjanji bahwa Pansus Aset akan bersungguh-sungguh
memantau masalah aset tersebut.
‘’Harus
kita lihat dulu, mana aset yang akan didiskresikan itu,’’ imbuhnya. Politisi
PDI Perjuangan ini memberikan gambaran bahwa Pansus Aset memiliki posisi tawar
atas persoalan aset ini. Artinya, Pansus Aset tidak akan gegabah memberikan
rekomendasi diskresi aset. Karena, kalau misalnya terjadi persoalan hukum di
kemudian hari, Pansus Aset tentu akan ikut terseret dalam persoalan itu.
Fuad
menegaskan, jangan sampai diskresi itu hanya untuk menutupi dari kejaran BPKP.
‘’Insya Allah Pansus aset tidak demikian,’’ katanya. Sehingga, dalam pembahasan
ke depan, Pansus Aset akan menghadirkan pakar hukum. Pansus, katanya, tidak
berani menafsirkan sendiri, apakah aset bermasalah sebesar Rp 33 miliar itu, bisa
dimasukkan dalam kategori diskresi.
Karena
seperti diketahui, yang membuat aset sebesar Rp 33 miliar itu menjadi masalah,
karena ada barang yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul kepemilikan.
Sebaliknya, adapula dokumen yang tidak jelas keberadaan barangnya. ‘’Nah justru itu, kita ingin kalaupun
dihapuskan, ada barang dan ada dokumen,’’ ucapnya. Yang jelas, aset-aset Kota
Mataram harus jelas ada alas haknya. ‘’Supaya Pemkot Mataram ini mengakui mana
yang menjadi haknya. Jangan hak masyarakat diakui. Seperti kasus gugatan kantor
lurah di Pagutan, akhirnya Pemkot Mataram kalah karena memang bukti kepemilikan
itu tidak didukung dengan dokumen yang jelas,’’ sesalnya. (fit)
Komentar