Hati-hati Urus Aset

Fuad Sofian Bamasaq
MESKI sudah berulangkali membentuk pansus aset, nyatanya permasalahan aset di Kota Mataram tidak kunjung selesai. Hal ini, kata Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., tidak semudah yang dibayangkan. Karena Pansus Aset sendiri, tidak mau gegabah dalam menyikapi persoalan aset di Mataram.

Apalagi data aset bermasalah yang disuguhkan Pemkot Mataram kepada Pansus Aset, nilainya tidak kecil. Seperti diketahui, aset bermasalah di lingkup Pemkot Mataram senilai sekitar Rp 33 miliar. ‘’Sehingga kita benar-benar ingin mencari pangkal persoalan aset. Kok dari dulu ndak clear-clear,’’ kata Fuad kepada Suara NTB di Mataram, Rabu (11/1).

Demikian pula keinginan eksekutif melakukan penghapusan aset, tentu harus ada dasar yang jelas berikut mekanisme yang tidak melanggar aturan. Terkait opsi diskresi aset, menurut Fuad, tidak bisa serta merta dilakukan. ‘’Kalau kita akan diskresikan, itu juga kita harus hati-hati. Ndak sembarangan,’’ cetusnya. Ia berjanji bahwa Pansus Aset akan bersungguh-sungguh memantau masalah aset tersebut.

‘’Harus kita lihat dulu, mana aset yang akan didiskresikan itu,’’ imbuhnya. Politisi PDI Perjuangan ini memberikan gambaran bahwa Pansus Aset memiliki posisi tawar atas persoalan aset ini. Artinya, Pansus Aset tidak akan gegabah memberikan rekomendasi diskresi aset. Karena, kalau misalnya terjadi persoalan hukum di kemudian hari, Pansus Aset tentu akan ikut terseret dalam persoalan itu.

Fuad menegaskan, jangan sampai diskresi itu hanya untuk menutupi dari kejaran BPKP. ‘’Insya Allah Pansus aset tidak demikian,’’ katanya. Sehingga, dalam pembahasan ke depan, Pansus Aset akan menghadirkan pakar hukum. Pansus, katanya, tidak berani menafsirkan sendiri, apakah aset bermasalah sebesar Rp 33 miliar itu, bisa dimasukkan dalam kategori diskresi.


Karena seperti diketahui, yang membuat aset sebesar Rp 33 miliar itu menjadi masalah, karena ada barang yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul kepemilikan. Sebaliknya, adapula dokumen yang tidak jelas keberadaan barangnya. ‘’Nah justru itu, kita ingin kalaupun dihapuskan, ada barang dan ada dokumen,’’ ucapnya. Yang jelas, aset-aset Kota Mataram harus jelas ada alas haknya. ‘’Supaya Pemkot Mataram ini mengakui mana yang menjadi haknya. Jangan hak masyarakat diakui. Seperti kasus gugatan kantor lurah di Pagutan, akhirnya Pemkot Mataram kalah karena memang bukti kepemilikan itu tidak didukung dengan dokumen yang jelas,’’ sesalnya. (fit)

Komentar