Izin Harus Tuntas

Parhan
MASIH adanya kasus investor yang membangun sebelum izin keluar, disayangkan oleh kalangan DPRD Kota Mataram. Seharusnya, kata anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., hal itu tidak akan terjadi kalau saja, tim pengawas perizinan terpadu difungsikan dengan maksimal. Seperti pembangunan Transmart yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Kasus pembangunan Transmart mengindikasikan tidak berjalannya fungsi pengawasan terpadu. ‘’Jangan karena yang membangun ini orang gede, lantas pengawasan itu tidak berjalan,’’ sesalnya. Dewan, kata parhan, mendukung langkah polisi mengusut dugaan penyimpangan Amdal pada proyek tersebut. Apalagi, kabarnya BLH (Badan Lingkungan Hidup) telah melakukan teguran terhadap pelaksana pembangunan Transmart agar menghentikan pembangunan sampai mereka mengantongi dokumen Amdal.

Nyatanya, pembangunan tetap berjalan meskipun teguran telah dilayangkan. Kengototan pihak Transmart memunculkan dugaan bahwa ada oknum yang membackingi pembangunan tersebut. ‘’Nah ini yang tidak kita inginkan,’’ cetusnya. Komisi I, lanjut Parhan akan mendiskusikan persoalan ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan, komisi yang membidangi masalah perizinan ini, akan memanggil BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) guna mengklarifikasi persoalan ini.

Pembangunan apapun di Kota Mataram, kata politisi PKS ini, harus ada izin terlebih dahulu. ‘’Kita kan sudah ngomong dengan BPMP2T beberapa kali,’’ imbuhnya. Kalau alasan membiarkan pembangunan itu tetap berjalan meski dokumen Amdal belum dikantongi karena itu merupakan investor besar, Komisi I sangat menyayangkannya. ‘’Jangan itu dijadikan alasan. Malah nanti dampaknya pada nama baik investor. Apalagi itu investor besar,’’ pungkasnya.

Parhan menyayangkan bahwa perizinan berproses berbarengan dengan pembangunan tersebut. Ia menyatakan, pembangunan Transmart jelas sudah tidak sesuai prosedur. Ia berharap BPMP2T mengambil pelajaran dari kasus yang sudah-sudah. Kalau alasan melonggarkan aturan karena kekhawatiran investor akan kabur, berpotensi menimbulkan kesemrawutan perizinan di Kota Mataram.

‘’Yang jelas, izin itu harus tuntas dulu. Entah itu investor besar maupun kecil. Jangan dibedakan,’’ tegas Parhan. (fit)

Komentar