Jangan Hanya Ditegur

JUMLAH PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) di Kota Mataram, tidak terbendung. Hampir tidak ada lokasi strategis yang bebas dari PKL. Mataram sebagai ibukota Provinsi NTB, menjadi magnet bagi masyarakat. Tidak hanya warga pendatang, tapi juga warga lokal. Pertumbuhan ekonomi Kota Mataram yang terbilang cukup tinggi di kisaran 8 persen, kemungkinan berkorelasi dengan kondisi saat ini.

Disatu sisi, keberadaan PKL ini memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Mataram. Namun di sisi lain, hadirnya PKL, juga menimbulkan dampak yang kurang baik. Seperti amburadulnya tata ruang hingga persoalan kebersihan yang menyertainya. Di Mataram, ada kesan kalau PKL boleh berjualan di mana saja mereka mau. Toh, Pemkot Mataram, tidak akan menertibkan mereka.

Kesan ini sepertinya ada benarnya juga. Karena di banyak lokasi di Mataram, tidak sedikit PKL yang berjualan semaunya. Seperti di atas trotoar, atau di atas selokan. Belum lagi masalah kebersihan yang kurang diperhatikan. Pemkot Mataram bukan tidak mengetahui hal ini. Tetapi entah mengapa, belum ada tindakan konkret untuk mengatasi persoalan PKL yang semakin menjamur di Mataram.

Kalaupun Satpol PP turun tangan, tindakan yang dilakukan hanya sebatas memberi teguran. Seperti yang dilakukan aparat satpol PP Kota Mataram yang memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Pendidikan Mataram. Jalan Pendidikan merupakan salah satu jalan yang seharusnya bebas PKL. Nyatanya, setiap hari, ada saja PKL yang mangkal di sana. Yang disayangkan adalah, teguran dari Satpol PP, terkadang hanya dianggap angin lalu oleh para PKL.

Mereka berhenti berjualan di sana hanya satu dua hari saja. Setelah itu, akan muncul PKL-PKL lain yang berjualan. Fenomena itu terjadi karena beberapa faktor. Pertama, tidak adanya ketegasan dari Pemkot Mataram dalam menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat. Kedua, Pemkot Mataram tidak memiliki lokasi khusus untuk menampung para PKL. Kalaupun ada, jumlahnya terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah PKL.

Faktor lainnya, yakni, janji memetakan lokasi yang boleh digunakan oleh PKL untuk berjualan, sampai saat ini, belum juga terwujud. Belum adanya zonasi PKL seperti yang sering disebut oleh Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram, menjadi salah satu penyebab, PKL berjualan di sembarang tempat. Seharusnya, Pemkot Mataram secepatnya menetapkan zonasi PKL. Sehingga, ketika Satpol PP akan melakukan penertiban, ada dasar yang kuat.

Dalam melakukan penertiban, Satpol PP diharapkan tidak pandang bulu. Ketika PKL berjualan bukan di tempat yang semestinya, siapapun PKL itu, Satpol PP harus berani menertibkannya. Selain zonasi PKL, Pemkot Mataram diharapkan menyediakan tempat khusus bagi PKL untuk berjualan. Di sejumlah daerah di Pulau Jawa, telah memberlakukan itu. Dimana Pemerintah Daerah menyiapkan lokasi khusus bagi PKL untuk berjualan mulai sore hingga malam hari. (*) 

Komentar