Jukir Harus Ditindak

Misban Ratmaji
PELAKSANAAN Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir nampaknya belum dapat berjalan mulus awal tahun ini. Pasalnya, menurut pengakuan Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mataram, Drs. H. Khalid, pola setoran retribusi parkir belum ada titik temu antara Dishub dengan para jukir sebagai pelaksana di lapangan. Hal ini dikritisi oleh mantan Ketua Pansus Perda Pengelolaan parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.

‘’Yang akan didapatkan oleh para jukir bukan gaji karena mereka bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu adalah upah pungut,’’ ujar Misban menjawab Suara NTB di Mataram, Senin (2/1). Ia mengaku heran kalau pola setoran langsung setiap hari mendapat penolakan dari para jukir. ‘’Kenapa jukir menolak, makanya setornya langsung saja ke rekening kas daerah melalui bank, tidak harus setor tunai,’’ sarannya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini, harus dirancang pola pemungutan setoran sebaik mungkin yang tidak menyulitkan para jukir. Misalnya dengan tidak mengharuskan para jukir untuk melakukan setoran tunai langsung ke Kantor Dishub. Penggunaan pola penangihan melalui kolektor dianggap kurang efektif. Misban khawatir penunjukkan kolektor parkir yang berjumlah 30 orang, hanya akan memindahkan persoalan dari jukir ke kolektor.

‘’Nanti uangnya malah ngendap di kolektor. Kalau jukir tidak sanggup melakukan penyetoran ke kantor, silahkan langsung disetorkan ke kas melalui bank hari itu juga,’’ katanya. Penyetoran retribusi parkir langsung ke kas daerah melalui bank dianggap lebih praktis ketimbang setor tunai. ‘’Nah nanti bukti setorannya diserahkan ketika mengambil karcis parkir besok paginya,’’ katanya.

Para jukir diharapkan melakukan penyetoran atau menunjukkan bukti penyetoran ke kantor Dishub sekaligus mengambil karcis baru. Politisi PKPI ini menegaskan bahwa dalam Perda Kota mataram tentang pengelolaan parkir tidak dikenal istilah kolektor. ‘’Yang ada adalah, jukir berkewajiban menyetorkan uang parkir setiap hari,’’ ucapnya. Sedangkan untuk karcis parkir, harus ada jaminan masyarakat pengguna jasa parkir mendapatkan karcis parkir.

‘’Dan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan karcis parkir melapornya kemana? Itu harus disosialisasikan oleh Dishub,’’ katanya. Misban berharap Dishub lebih intens mensosialisasikan itu. Misalnya dengan membuat spanduk maupun baliho-baliho. ‘’Itu dulu yang harus mereka lakukan. Jangan kolektor dulu yang diurus,’’ sarannya. Karena meski perda itu telah berlaku sejak tahun 2016, nyatanya sebagian besar jukir tidak memberikan karcis kepada masyarakat pengguna jasa parkir.


Karena kalau masih ada jukir yang tidak memberikan karcis, hal itu dapat dilaporkan oleh masyarakat sebagai pungli (pungutan liar). ‘’Kalau jukir tidak menyerahkan karcis, itukan pelanggaran dan harus ditindak,’’ pintanya. (fit)

Komentar