Misban Ratmaji |
PELAKSANAAN
Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir nampaknya belum dapat berjalan
mulus awal tahun ini. Pasalnya, menurut pengakuan Kepala Dishub (Dinas
Perhubungan) Kota Mataram, Drs. H. Khalid, pola setoran retribusi parkir belum
ada titik temu antara Dishub dengan para jukir sebagai pelaksana di lapangan. Hal
ini dikritisi oleh mantan Ketua Pansus Perda Pengelolaan parkir DPRD Kota
Mataram, Misban Ratmaji, SE.
‘’Yang
akan didapatkan oleh para jukir bukan gaji karena mereka bukan ASN (Aparatur
Sipil Negara). Itu adalah upah pungut,’’ ujar Misban menjawab Suara NTB di Mataram, Senin (2/1). Ia
mengaku heran kalau pola setoran langsung setiap hari mendapat penolakan dari
para jukir. ‘’Kenapa jukir menolak, makanya setornya langsung saja ke rekening
kas daerah melalui bank, tidak harus setor tunai,’’ sarannya.
Menurut
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini, harus dirancang pola pemungutan
setoran sebaik mungkin yang tidak menyulitkan para jukir. Misalnya dengan tidak
mengharuskan para jukir untuk melakukan setoran tunai langsung ke Kantor
Dishub. Penggunaan pola penangihan melalui kolektor dianggap kurang efektif. Misban
khawatir penunjukkan kolektor parkir yang berjumlah 30 orang, hanya akan
memindahkan persoalan dari jukir ke kolektor.
‘’Nanti
uangnya malah ngendap di kolektor.
Kalau jukir tidak sanggup melakukan penyetoran ke kantor, silahkan langsung
disetorkan ke kas melalui bank hari itu juga,’’ katanya. Penyetoran retribusi
parkir langsung ke kas daerah melalui bank dianggap lebih praktis ketimbang
setor tunai. ‘’Nah nanti bukti
setorannya diserahkan ketika mengambil karcis parkir besok paginya,’’ katanya.
Para
jukir diharapkan melakukan penyetoran atau menunjukkan bukti penyetoran ke
kantor Dishub sekaligus mengambil karcis baru. Politisi PKPI ini menegaskan
bahwa dalam Perda Kota mataram tentang pengelolaan parkir tidak dikenal istilah
kolektor. ‘’Yang ada adalah, jukir berkewajiban menyetorkan uang parkir setiap
hari,’’ ucapnya. Sedangkan untuk karcis parkir, harus ada jaminan masyarakat
pengguna jasa parkir mendapatkan karcis parkir.
‘’Dan
untuk masyarakat yang tidak mendapatkan karcis parkir melapornya kemana? Itu
harus disosialisasikan oleh Dishub,’’ katanya. Misban berharap Dishub lebih
intens mensosialisasikan itu. Misalnya dengan membuat spanduk maupun
baliho-baliho. ‘’Itu dulu yang harus mereka lakukan. Jangan kolektor dulu yang
diurus,’’ sarannya. Karena meski perda itu telah berlaku sejak tahun 2016,
nyatanya sebagian besar jukir tidak memberikan karcis kepada masyarakat
pengguna jasa parkir.
Karena
kalau masih ada jukir yang tidak memberikan karcis, hal itu dapat dilaporkan
oleh masyarakat sebagai pungli (pungutan liar). ‘’Kalau jukir tidak menyerahkan
karcis, itukan pelanggaran dan harus ditindak,’’ pintanya. (fit)
Komentar