Mataram
(Suara NTB) –
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memimpin rapat paripurna pengajuan dua
paket raperda oleh eksekutif. Dua paket raperda itu, masing-masing Raperda
tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram tahun 2011 – 2031 dan Raperda tentang
pengelolaan barang milik daerah.
Walikota
Mataram, H. Ahyar Abduh dalam pidatonya pada rapat paripurna yang dihadiri 23
anggota DPRD Kota Mataram, Rabu (14/12) menyampaikan, bahwa berdasarkan UU No.
26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan pemerintah No. 26 tahun 2008
tentang RTRW nasional dan Perda Provinsi NTB No. 3 tahun 2010 tentang RTRW NTB
tahun 2009 – 2029. Dimana segala kebijakan, strategi dan arahan pemanfaatan
ruang di wilayah Kota Mataram, perlu dijabarkan ke dalam RTRW Kota Mataram.
Tentuya mengacu pada RTRW provinsi dan RTRW nasional.
Berdasarkan
pasal 26 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah
kabupaten/kota ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Hal ini diperlukan
karena Perda No. 12 tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram tahun 2011 – 2031
belum mengakomodir kebijakan pemerintah daerah dan dinamika perkembangan Kota
Mataram. Sehingga perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
agar pembangunan di wilayah Kota Mataram dapat berjalan secara terpadu,
optimal, seimbang dan serasi dengan karakteristik, fungsi dan predikatnya.
Sementara
itu, Perda Kota Mataram tentang pengelolaan barang milik daerah sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Hal tersebut karena, pemerintah
telah mengeluarkan regulasi berupa peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014
tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sehingga
pemerintah perlu melakukan perbaikan terhadap perda lama yang sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang milik daerah sebagai salah
satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakatharus dikelola dengan baik dan benar. Pada gilirannya dapat
mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas
fungsional, kepastian hukum, asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan
kepastian nilai.
Tujuan
pedoman pengelolaan barang milik daerah, adalah menyeragamkan langkah dan
tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman pelaksanaan bagi pejabat
pengelola barang milik daerah secara menyeluruh dalam rangka melaksanakan
tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Komentar