Ketua DPRD Kota Mataram Pimpin Paripurna Pengajuan Dua Raperda

Mataram (Suara NTB) –
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memimpin rapat paripurna pengajuan dua paket raperda oleh eksekutif. Dua paket raperda itu, masing-masing Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram tahun 2011 – 2031 dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam pidatonya pada rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD Kota Mataram, Rabu (14/12) menyampaikan, bahwa berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang RTRW nasional dan Perda Provinsi NTB No. 3 tahun 2010 tentang RTRW NTB tahun 2009 – 2029. Dimana segala kebijakan, strategi dan arahan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Mataram, perlu dijabarkan ke dalam RTRW Kota Mataram. Tentuya mengacu pada RTRW provinsi dan RTRW nasional.

Berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah kabupaten/kota ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Hal ini diperlukan karena Perda No. 12 tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram tahun 2011 – 2031 belum mengakomodir kebijakan pemerintah daerah dan dinamika perkembangan Kota Mataram. Sehingga perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di wilayah Kota Mataram dapat berjalan secara terpadu, optimal, seimbang dan serasi dengan karakteristik, fungsi dan predikatnya.

Sementara itu, Perda Kota Mataram tentang pengelolaan barang milik daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Hal tersebut karena, pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan terhadap perda lama yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakatharus dikelola dengan baik dan benar. Pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Tujuan pedoman pengelolaan barang milik daerah, adalah menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Sebagai langkah tindaklanjut untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah di Mataram, maka sebagaimana diatur dalam pasal 105 peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan pasal 511 ayat 1 Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka Pemkot Mataram mengajukan raperda tentang  pengelolaan barang milik daerah ini, untuk dibahas dan dapat ditetapkan dalam masa siding DPRD Kota Mataram. (fit/*)

Komentar