Mataram
(Suara NTB) –
Komisi
I DPRD Kota Mataram, Selasa (15/11) kemarin mendatangi kantor BPMP2T (Badan
Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram. Kedatangan mereka
guna mengklarifikasi kasus Transmart yang sedang ramai menjadi perbincangan
publik. Terlebih kasus Transmart ini telah ditangani pula oleh Kepolisian.
Ketua
Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta yang memimpin rombongan komisi yang
membidangi masalah perizinan ini, mengaku banyak mendapat laporan maupun
pengaduan dari masyarakat. ‘’Dari masalah kepegawaian sampai masalah
perizinan,’’ sebutnya di hadapan jajaran BPMP2T Kota Mataram. Salah satu
perizinan yang menjadi sorotan di media adalah izin lingkungan atas pembangunan
Transmart di Cakranegara.
Menanggapi
Komisi I, Kepala BPMP2T Kota Mataram, Drs. Cokorda Sudira Muliarsa didampingi
Sekretaris BPMP2T Kota Mataram, Ir. Bambang Juni Wartono berikut empat kepala
bidang menyampaikan, bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Transmart telah
diterbitkan pihaknya. Penerbitan izin ini setelah melalui kajian oleh tim yang
beranggotakan perwakilan 13 SKPD.
Namun
Cok mengakui bahwa IMB itu terbit tanpa menunggu Amdal. ‘’Kalau kita menunggu
Amdalnya jadi, itu memakan waktu empat sampai lima bulan. Kalau digabungkan
dengan izin yang lain, dalam hal ini bisa sampai enam bulan setengah. Ini jelas
bertentangan dengan prinsip pelayanan yang mudah, murah dan cepat,’’ terangnya.
Kendati demikian, Cok menegaskan, langkah menerbitkan IMB bagi Transmart
dipastikan tidak keliru.
Dasarnya
adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup). ‘’Aturan
membolehkan adanya rekomendasi ini,’’ imbuhnya. ‘’Walaupun Amdal belum keluar
tapi prosesnya sudah pada tahap teknis, itu sudah bisa menjadi acuan bagi LH
untuk mengeluarkan rekomendasi. Itu sudah bisa dipertanggungjawabkan,’’
katanya. Pada bagian lain, Cok mengatakan bahwa mencari investor cukup sulit.
‘’Jadi mari biarkan investor bekerja dengan aman dan nyaman,’’ ucapnya.
Pernyataan
Kepala BPMP2T Kota Mataram, langsung dikritik oleh anggota Komisi I DPRD Kota
Mataram, Abdul Rachman. Bahwa yang dipersoalkan dalam kasus Transmart adalah
izin Amdal. Lalu, BPMP2T Kota Mataram menerbitkan IMB hanya berdasarkan
rekomendasi dari BLH. ‘’Jelas itu salah,’’ cetusnya. Rekomendasi itu,
lanjutnya, hanya dasar untuk mengurus ke tahap selanjutnya.
Anggota
Dewan dari dapil Selaparang ini mengingatkan, jangan sampai hanya karena
kepentingan ingin menarik investor, efeknya tidak dipikirkan. ‘’Jangan sampai
karena tidak ada ketelitian, berdampak kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar