Kurang Disosialisasikan

I Gede Wiska
KEBIJAKAN pembatasan jam buang sampah belum berjalan efektif. Nyatanya, di luar jam yang ditentukan tidak boleh membuang sampah, justru banyak tumpukan sampah di sejumlah TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Hal ini, menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB, Rabu (7/12) karena kebijakan itu kurang disosialisasikan.

Katanya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Untuk memasyarakatkan kebijakan pembatasan jam buang sampah itu, sosialisasi mestinya melibatkan kepala lingkungan. ‘’Masih banyak yang belum tahu bahwa jam buang sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,’’ sebutnya. Sosialisasi yang dilakukan Dinas Kebersihan Kota Mataram untuk memperkenalkan kebijakan baru tersebut, baru sebatas menempelkan spanduk di semua TPS yang ada di Mataram.

Itu, lanjut Wiska, hanya sebagian kecil dari sosialisasi aturan  tersebut. Sosialisasi massif harus dilakukan dengan melibatkan seluruh aparat pemerintahan. Hingga tingkat yang paling bawah, yakni kepala lingkungan. Kepala lingkungan diyakini cukup efektif dalam mensosialisasikan kebijakan pembatasan jam buang sampah itu ke semua rumah tangga.

Wiska menegaskan bahwa tidak berjalannya pembatasan jam buang sampah ini, bukan semata-mata karena masyarakat yang tidak mau mengikuti, akan tetapi karena minimnya sosialisasi aturan yang diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Kebersihan Kota Mataram, HM. Kemal Islam. ‘’Kalau lihat di Denpasar dan beberapa daerah di Surabaya, itu pembatasan jam buang sampahnya berjalan baik,’’ ucapnya.

Keberhasilan sejumlah daerah menerapkan pembatasan jam buang sampah, tidak terlepas dari sosialisasi yang mereka lakukan ke semua lini. Belum lagi pemberian dana lingkungan Rp 50 juta, yang salah satu peruntukkannnya adalah untuk membeli sarana angkutan sampah berupa kendaraan roda tiga, harus matching dengan aturan pembatasan jam buang sampah ini. ‘’Program ini harus berjalan beriringan,’’ cetusnya.

Karena selain untuk pembelian kendaraan roda tiga, juga untuk pengadaan karung serta membayar gaji operator motor sampah itu. Sebagai pihak yang menyetujui pengajuan anggaran lingkungan, Dewan, kata Wiska, tentu akan mengawal berikut mengevaluasi pelaksanaan kegiatan lingkungan yang bersumber dari dana lingkungan tersebut. (fit)


Komentar