| I Gede Wiska |
KEBIJAKAN
pembatasan jam buang sampah belum berjalan efektif. Nyatanya, di luar jam yang
ditentukan tidak boleh membuang sampah, justru banyak tumpukan sampah di
sejumlah TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Hal ini, menurut Ketua Komisi III
DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB, Rabu (7/12) karena kebijakan itu kurang
disosialisasikan.
Katanya,
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Untuk
memasyarakatkan kebijakan pembatasan jam buang sampah itu, sosialisasi mestinya
melibatkan kepala lingkungan. ‘’Masih banyak yang belum tahu bahwa jam buang
sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,’’ sebutnya. Sosialisasi yang
dilakukan Dinas Kebersihan Kota Mataram untuk memperkenalkan kebijakan baru tersebut,
baru sebatas menempelkan spanduk di semua TPS yang ada di Mataram.
Itu,
lanjut Wiska, hanya sebagian kecil dari sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi massif harus dilakukan
dengan melibatkan seluruh aparat pemerintahan. Hingga tingkat yang paling
bawah, yakni kepala lingkungan. Kepala lingkungan diyakini cukup efektif dalam
mensosialisasikan kebijakan pembatasan jam buang sampah itu ke semua rumah
tangga.
Wiska
menegaskan bahwa tidak berjalannya pembatasan jam buang sampah ini, bukan
semata-mata karena masyarakat yang tidak mau mengikuti, akan tetapi karena
minimnya sosialisasi aturan yang diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Kebersihan
Kota Mataram, HM. Kemal Islam. ‘’Kalau lihat di Denpasar dan beberapa daerah di
Surabaya, itu pembatasan jam buang sampahnya berjalan baik,’’ ucapnya.
Keberhasilan
sejumlah daerah menerapkan pembatasan jam buang sampah, tidak terlepas dari sosialisasi
yang mereka lakukan ke semua lini. Belum lagi pemberian dana lingkungan Rp 50
juta, yang salah satu peruntukkannnya adalah untuk membeli sarana angkutan
sampah berupa kendaraan roda tiga, harus matching
dengan aturan pembatasan jam buang sampah ini. ‘’Program ini harus berjalan
beriringan,’’ cetusnya.
Karena
selain untuk pembelian kendaraan roda tiga, juga untuk pengadaan karung serta
membayar gaji operator motor sampah itu. Sebagai pihak yang menyetujui
pengajuan anggaran lingkungan, Dewan, kata Wiska, tentu akan mengawal berikut
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan lingkungan yang bersumber dari dana
lingkungan tersebut. (fit)
Komentar