| I Gede Wiska |
KETUA
Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., menyayangkan pembangunan
Transmart terus berjalan meskipun dokumen Amdal belum didapatkan. ‘’Logikanya,
izin lingkungan itu terlebih dahulu, baru izin-izin yang lain,’’ ujarnya kepada
Suara NTB di Mataram, Kamis (10/11). Bagaimana
lingkungan terjaga, tentu itu menjadi hal yang sangat penting.
Wiska
menegaskan kalangan Dewan sangat mendukung hadirnya investor di Kota Mataram. Tetapi
tetap harus mengikuti prosedur aturan yang ada di Kota Mataram. Jangan karena
investor yang masuk ini merupakan investor besar lantas semua aturan dilanggar.
‘’Nah itu yang saya sesalkan. Dari
kemarin saya bicara di Koran. Tapi pak Walikota sampaikan bahwa kalau tidak
diberikan kemudahan, investornya kabur,’’ katanya.
Artinya,
kalau aturan tidak ditaati, maka tidak ada artinya aturan yang telah dibuat
dengan susah payah. ‘’Dengan kondisi yang sekarang, amdalnya tidak ada.
Kemudian, nanti dari IMB-nya nanti bagaimana. Jarak dari sempadan jalan
bagaiman. Kan itu perlu juga dipikirkan,’’ imbuhnya. Itu semua, lanjut dia,
menjadi dasar untuk melakukan pembangunan.
Fenomena
membiarkan investor membangun terlebih dahulu walaupun belum mengantongi izin,
seolah sudah menjadi sebuah kebiasaan di Mataram. ‘’Ini yang saya katakan,
seolah-olah Pemkot dilecehkan tapi kita (Pemkot, red) diam saja,’’ sesalnya. Sikap
Pemkot Mataram ini, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, seolah membuka
peluang bagi investor untuk melecehkan pemda. ‘’Jangan sampai gara-gara izin,
malah mencoreng dirinya sendiri,’’ katanya.
Terkait
Amdal, Wiska berjanji, Komisi III DPRD Kota Mataram akan memanggil BLH (Badan
Lngkungan Hidup). ‘’Memang untuk pengurusan Amdalnya adalah pihak ketiga, tapi
rekomendasi itu ada di BLH,’’ sebutnya. Wiska menegaskan, pengurusan izin Amdal
tidak bisa berjalan beriringan dengan proses pembangunan fisik. ‘’Itu (Amdal,
red) harus diselesaikan bersamaan dengan IMB dan izin-izin lainnya,’’ demikian
Wiska.
Terkait
tenggat waktu yang diberikan kepada investor untuk menyelesaikan dokumen Amdal,
apabila tidak dapat dipenuhi, Komisi III berharap BLH dapat mengambil sikap
tegas. ‘’Seharusnya masalah izin-izin ini harus diwanti-wanti kepada pemilik
modal,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar