Perencanaan Kurang Matang

Ketut Sugiarta
ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta angkat bicara soal penertiban bangunanyang diduga menggunakan ruang publik. Terlebih adanya protes dari sejumlah pemilik bangunan yang keberatan bangunan miliknya ditertibkan. ‘’Ini regulasinya harus sama karena penertibannya tidak bisa bersamaan,’’ ujarnya kepada Suara NTB di Mataram, Jumat (9/12).

Tetapi, penertiban harus menyentuh semua bangunan yang melanggar agar tidak menimbulkan kecemburuan. Ia berharap penertiban menyeluruh dapat dilaksanakan tahun 2017 mendatang, menyusul terbentuknya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru. Ketua Fraksi Gerindra ini menduga, penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus karena keterbatasan tenaga.

Tetapi paling tidak, dalam melakukan penertiban bangunan yang memanfaatkan ruang publik, dilakukan secara bertahap atau per zona. Kalau penertiban dilakukan per zona, Ketut Sugiarta meyakini tidak akan ada kecemburuan antar pemilik bangunan. ‘’Contoh, zona Cakranegara. Kalau penertiban dilakukan di Jalan Selaparang, maka semua bangunan di sana harus tertib semua,’’ katanya.

Tidak hanya ditertibkan, bangunan harus ditata dan dilakukan pengawasan. Tim penertiban bangunan harus menjalin komunikasi lebih awal dengan masyarakat. Ketut Sugiarta menyatakan, kalau komunikasi sudah dilakukan sejak awal, masyarakat tentu tidak akan keberatan. ‘’Kalau sosialisasi sudah dilakukan tiga kali, kemudian ada penertiban, saya pikir masyarakat akan paham. Jangan sampai belum komunikasi sudah ditertibkan,’’ pungkasnya.

Naun demikian, anggota Dewan dari dapil Cakranegara ini yakin bahwa Pemkot Mataram sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Hanya saja mungkin sosialisasinya kurang intens. Penertiban yang dilakukan secara random oleh tim penertiban, diduga karena kurangnya perencanaan. ‘’Dia kalau mau kerjakan, kerjakan per zona. Tertibkan, perencanaannya jelas, saya yakin tiap zona akan menjadi ikon,’’ ucapnya.


Ia menyayangkan pola penertiban yang dilakukan Pemkot Mataram yang dilakukan secara berpindah-pindah. Seharusnya, kata Ketut Sugiarta, penertiban harus dilakukan sampai tuntas pada tiap zona atau per kelurahan. Setelah tuntas penertiban di satu kelurahan, barulah tim ini pindah untuk melakukan penertiban ke kelurahan lainnya. Kalau sampai ada pemilik bangunan yang protes terhadap penertiban, menurut Ketut Sugiarta itu menandakan kurangnya sosialisasi. (fit)

Komentar