Ketut Sugiarta |
ANGGOTA
Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta angkat bicara soal
penertiban bangunanyang diduga menggunakan ruang publik. Terlebih adanya protes
dari sejumlah pemilik bangunan yang keberatan bangunan miliknya ditertibkan. ‘’Ini
regulasinya harus sama karena penertibannya tidak bisa bersamaan,’’ ujarnya
kepada Suara NTB di Mataram, Jumat
(9/12).
Tetapi,
penertiban harus menyentuh semua bangunan yang melanggar agar tidak menimbulkan
kecemburuan. Ia berharap penertiban menyeluruh dapat dilaksanakan tahun 2017
mendatang, menyusul terbentuknya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru. Ketua
Fraksi Gerindra ini menduga, penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus karena
keterbatasan tenaga.
Tetapi
paling tidak, dalam melakukan penertiban bangunan yang memanfaatkan ruang
publik, dilakukan secara bertahap atau per zona. Kalau penertiban dilakukan per
zona, Ketut Sugiarta meyakini tidak akan ada kecemburuan antar pemilik
bangunan. ‘’Contoh, zona Cakranegara. Kalau penertiban dilakukan di Jalan Selaparang,
maka semua bangunan di sana harus tertib semua,’’ katanya.
Tidak
hanya ditertibkan, bangunan harus ditata dan dilakukan pengawasan. Tim
penertiban bangunan harus menjalin komunikasi lebih awal dengan masyarakat. Ketut
Sugiarta menyatakan, kalau komunikasi sudah dilakukan sejak awal, masyarakat
tentu tidak akan keberatan. ‘’Kalau sosialisasi sudah dilakukan tiga kali,
kemudian ada penertiban, saya pikir masyarakat akan paham. Jangan sampai belum
komunikasi sudah ditertibkan,’’ pungkasnya.
Naun
demikian, anggota Dewan dari dapil Cakranegara ini yakin bahwa Pemkot Mataram
sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Hanya saja mungkin
sosialisasinya kurang intens. Penertiban yang dilakukan secara random oleh tim
penertiban, diduga karena kurangnya perencanaan. ‘’Dia kalau mau kerjakan,
kerjakan per zona. Tertibkan, perencanaannya jelas, saya yakin tiap zona akan
menjadi ikon,’’ ucapnya.
Ia
menyayangkan pola penertiban yang dilakukan Pemkot Mataram yang dilakukan secara
berpindah-pindah. Seharusnya, kata Ketut Sugiarta, penertiban harus dilakukan
sampai tuntas pada tiap zona atau per kelurahan. Setelah tuntas penertiban di
satu kelurahan, barulah tim ini pindah untuk melakukan penertiban ke kelurahan
lainnya. Kalau sampai ada pemilik bangunan yang protes terhadap penertiban,
menurut Ketut Sugiarta itu menandakan kurangnya sosialisasi. (fit)
Komentar