| Muhtar |
RENCANA
Pemkot Mataram memberikan dana lingkungan sebesar Rp 50 juta untuk tiap-tiap
lingkungan, mendapat apresiasi dari kalangan Dewan. Namun demikian, ada
sejumlah catatan yang diberikan oleh Dewan atas rencana pemberian dana lingkungan
yang menurut rencana bakal direalisasikan tahun 2017 mendatang.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Muhtar, menyarankan agar pemberian dana lingkungan
ini nantinya dibarengi dengan latihan cara menyusun administrasi pelaporan atas
penggunaan anggaran tersebut. Sebab, kata mantan Kepala Lingkungan Karang
Genteng Kelurahan Pagutan ini, tidak semua kepala lingkungan mengerti bagaimana
cara menyusun laporan penggunaan anggaran secara benar.
Sebab,
lanjutnya, kalau kepala lingkungan tidak paham cara menyusun laporan keuangan,
bukan tidak mungkin kekeliruan administrasi dapat menjerumuskan kepala
lingkungan ke ranah hukum. Untuk itu, dalam penggunaan anggaran lingkungan itu,
para kaling diminta menyusun program secara akurat dan transparan dalam hal
pelaksanaannya. Dulu, katanya, ketika menjabat sebagai kepala lingkungan,
Pemkot mataram hanya memberikan bantuan Rp 7,5 juta per tahun.
‘’Tapi
tidak pernah ada masalah dalam hal administrasinya,’’ cetus Muhtar. Dalam
pelaksanaan, lanjutnya, terlebih dahulu dikumpulkan toga (tokoh agama) dan toma
(tokoh masyarakat). Kemudian dimusyawarahkan arah penggunaan dana lingkungan
itu. Dengan langkah transparansi itu, semua pihak mengetahui besaran dana
lingkungan yang diberikan pemerintah, berikut penggunaannya. Sehingga tidak
terjadi masalah.
‘’Tidak
ada kesulitan. Ketika dijelaskan, semua masyarakat melakukan musyawaraf
mufakat,’’ imbuhnya. Menurut anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini, penggunaan
dana lingkungan itu, tidak melulu untuk kebersihan. ‘’Bisa juga untuk kegiatan
fisik dan ekonomi,’’ imbuhnya. Meskipun banyak pihak yang menilai pemberian
dana lingkungan itu rawan menyeret kepala lingkungan berurusan dengan persoalan
hukum lantaran nominalnya yang terbilang cukup besar, namun Muhtar menegaskan,
tidak akan terjadi persoalan apapun, sepanjang penggunaan dana lingkungan itu,
sesuai aturan. (fit)
Komentar