PEMERINTAH
sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan pemberantasan pungli (pungutan liar).
Tindakan ini diharapkan tidak hanya dilakukan ketika pemerintah pusat mulai
menggaungkan hal itu. Perang terhadap pungli hendaknya terus dilakukan tanpa
adanya dorongan dari pihak manapun. Karena bagaimanapun, daerah akan sulit
berkembang manakala di sana praktik pungli tumbuh subur.
Memberantas
pungli, sejatinya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Tidak hanya
pemerintah, tetapi juga semua kalangan. Termasuk masyarakat. Seperti diketahui,
pungli rawan terjadi di tempat-tempat pelayanan publik. Seperti di Dukcapil,
Perizinan, Dishubkominfo maupun di kelurahan. Untuk itu, di tempat-tempat
tersebut, harus ditempatkan orang-orang yang memang mempunyai komitmen kuat
untuk memberantas pungli.
Janji
yang diumbar kepada pemohon izin maupun peminta layanan di instansi-instansi
itu, sering bersambut dengan iming-iming imbalan yang diberikan oleh
masyarakat. Padahal, layanan-layanan yang diminta itu, sesungguhnya gratis.
Misalnya layanan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, Akta
kelahiran maupun surat pindah. Tapi kenyataan yang sering terjadi, masyarakat
masih harus mengeluarkan sejumlah uang kalau ingin mendapatkan dokumen
tertentu.
Sebelum
pemerintah gencar mensosialisasikan pemberantasan pungli, praktik pungli tidak
sulit dijumpai di kelurahan. Kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah,
menjadi tempat yang paling sering dikunjungi masyarakat guna mendapatkan
pelayanan kependudukan. Bahkan, oknum-oknum di kelurahan tetentu tidak
malu-malu meminta imbalan uang kepada masyarakat yang telah dilayani.
Namun
praktik pungli juga terkadang dipicu oleh sikap masyarakat yang tidak ingin
repot mengurus sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Misalnya yang
paling sederhana, ketika meminta surat pindah, perubahan kartu keluarga dan
lain sebagainya. Oknum masyarakat terkadang lebih rela kehilangan uang demi
mendapatkan dokumen kependudukan yang sebetulnya gratis, ketimbang harus berlama-lama
di kelurahan maupun Dinas Dukcapil.
Jika
dirunut kenapa masyarakat enggan mengurus sendiri dokumen kependudukan maupun
surat lain yang dibutuhkan, sebenarnya bukan semata-mata karena sibuk bekerja. Itu
juga disebabkan karena birokrasi yang berbelit-belit. Proses yang panjang dan
menyulitkan kerap membuat masyarakat enggan mengurus sendiri dokumen yang
dibutuhkan.
Hal
ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Khususnya di
tempat-tempat pelayanan publik. Menempatkan orang-orang yang dianggap punya
komitmen yang baik dalam pemberantasan pungli saja tidak cukup. Pelayanan
kepada masyarakat harus lebih disederhanakan lagi, dan aturan yang dibuat
pemerintah jangan terlalu menyulitkan masyarakat.
Dengan
persyaratan yang mudah dan proses pengurusan yang cepat, masyarakat tentu tidak
akan berpikir untuk menggunakan jasa orang lain dalam mengurus dokumen
kependudukan maupun surat-surat lainnya. Instansi-instansi yang melayani
pengurusan izin, dokumen kependudukan dan lain-lain, harus lebih gencar
melakukan sosialisasi. Tidak saja sosialisasi anti pungli, tapi juga dibarengi
dengan sosialisasi alur pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Komentar