Permudah Masyarakat

PEMERINTAH sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan pemberantasan pungli (pungutan liar). Tindakan ini diharapkan tidak hanya dilakukan ketika pemerintah pusat mulai menggaungkan hal itu. Perang terhadap pungli hendaknya terus dilakukan tanpa adanya dorongan dari pihak manapun. Karena bagaimanapun, daerah akan sulit berkembang manakala di sana praktik pungli tumbuh subur.

Memberantas pungli, sejatinya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga semua kalangan. Termasuk masyarakat. Seperti diketahui, pungli rawan terjadi di tempat-tempat pelayanan publik. Seperti di Dukcapil, Perizinan, Dishubkominfo maupun di kelurahan. Untuk itu, di tempat-tempat tersebut, harus ditempatkan orang-orang yang memang mempunyai komitmen kuat untuk memberantas pungli.

Janji yang diumbar kepada pemohon izin maupun peminta layanan di instansi-instansi itu, sering bersambut dengan iming-iming imbalan yang diberikan oleh masyarakat. Padahal, layanan-layanan yang diminta itu, sesungguhnya gratis. Misalnya layanan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, Akta kelahiran maupun surat pindah. Tapi kenyataan yang sering terjadi, masyarakat masih harus mengeluarkan sejumlah uang kalau ingin mendapatkan dokumen tertentu.

Sebelum pemerintah gencar mensosialisasikan pemberantasan pungli, praktik pungli tidak sulit dijumpai di kelurahan. Kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, menjadi tempat yang paling sering dikunjungi masyarakat guna mendapatkan pelayanan kependudukan. Bahkan, oknum-oknum di kelurahan tetentu tidak malu-malu meminta imbalan uang kepada masyarakat yang telah dilayani.

Namun praktik pungli juga terkadang dipicu oleh sikap masyarakat yang tidak ingin repot mengurus sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Misalnya yang paling sederhana, ketika meminta surat pindah, perubahan kartu keluarga dan lain sebagainya. Oknum masyarakat terkadang lebih rela kehilangan uang demi mendapatkan dokumen kependudukan yang sebetulnya gratis, ketimbang harus berlama-lama di kelurahan maupun Dinas Dukcapil.

Jika dirunut kenapa masyarakat enggan mengurus sendiri dokumen kependudukan maupun surat lain yang dibutuhkan, sebenarnya bukan semata-mata karena sibuk bekerja. Itu juga disebabkan karena birokrasi yang berbelit-belit. Proses yang panjang dan menyulitkan kerap membuat masyarakat enggan mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Khususnya di tempat-tempat pelayanan publik. Menempatkan orang-orang yang dianggap punya komitmen yang baik dalam pemberantasan pungli saja tidak cukup. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih disederhanakan lagi, dan aturan yang dibuat pemerintah jangan terlalu menyulitkan masyarakat.

Dengan persyaratan yang mudah dan proses pengurusan yang cepat, masyarakat tentu tidak akan berpikir untuk menggunakan jasa orang lain dalam mengurus dokumen kependudukan maupun surat-surat lainnya. Instansi-instansi yang melayani pengurusan izin, dokumen kependudukan dan lain-lain, harus lebih gencar melakukan sosialisasi. Tidak saja sosialisasi anti pungli, tapi juga dibarengi dengan sosialisasi alur pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan masyarakat.

Yang tidak kalah pentingnya adalah syarat harus dipermudah. Masyarakat berharap, baliho yang terpampang di semua kelurahan di Mataram yang berbunyi semua layanan di kelurahan gratis dan bebas pungli, agar benar-benar dibuktikan secara nyata. (*)

Komentar