| Ehlas |
ANGGOTA
Komisi I DPRD Kota Mataram, H. Ehlas, SH., menyarankan kepada Pemkot Mataram
untuk segera membentuk tim untuk mengantisipasi terjadinya pungli (pungutan
liar). Apalagi praktik pungli ini sudah menjadi perhatian pemerintah mulai dari
tingkat pusat. Otomatis di daerah pun harus mengikuti gerakan melawan pungli
ini. Karena tidak dipungkiri juga, sejumlah tempat pelayanan publik yang
dikelola pemerintah daerah, rawan pungli.
Seperti
SKPD pemberi izin usaha, pemberi izin trayek juga pelayanan administrasi
kependudukan. Ehlas menekankan, tim ini harus beranggotakan orang-orang yang
berkompeten. ‘’Jangan asal comot. Jadi pak Walikota harus menseleksi betul
anggota tim ini,’’ sarannya. Sehingga fungsi pengawasan itu berjalan maksimal. Ehlas
mengingatkan tim yang dibentuk Walikota nantinya harus tahu tugasnya dan
batasan kegiatan yang disebut pungli harus jelas.
Kandidat
magister hukum Universitas Mataram mengimbau kepada masyarakat agar tidak latah
dalam menggunakan istilah pungli. Karena, katanya, tidak semua uang yang
dikeluarkan oleh masyarakat dapat dikatakan sebagai pungli. Fenomena di
masyarakat, tidak ada bantuan yang gratis. ‘’Jadi harus dibedakan mana pungli
dan mana uang terima kasih,’’ ucapnya.
Menurut
politisi Partai Demokrat ini, di Mataram ada dua kategori masyarakat. Yakni
masyarakat yang mengerti dan masyarakat yang kurang mengerti bagaimana
mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Sebut saja dalam hal pembuatan dokumen
kependudukan. Bahkan Ehlas mengklaim bahwa jumlah masyarakat yang mengerti
dengan masyarakat yang kurang mengerti, perbandingannya sangat jomplang.
‘’25
persen yang mengerti dan 75 yang tidak mengerti,’’ demikian Ehlas. Masyarakat
yang kurang mengerti ini, lanjut dia, biasanya kerap meminta bantuan dari masyarakat
lainnya. Sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu, kebiasaan masyarakat
memberikan imbalan uang. ‘’Nah yang seperti ini tidak bisa disebut sebagai
pungli karena masyarakat memberikan secara sukarela,’’ pungkasnya.
Lain
halnya kalau ada item pelayanan yang sesungguhnya gratis, oleh pihak pemberi
layanan lantas memasang tarif. ‘’Kalau yang seperti ini jelas tidak
dibenarkan,’’ katanya. Kalau ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli,
Ehlas menyarankan supaya sanksi yang diberikan bersifat edukatif. ‘’Karena
kalau sanksinya pemecatan, tidak akan menyelesaikan masalah. Malah akan
menimbulkan persoalan baru,’’ tandasnya. (fit)
Komentar