Segera Bentuk Tim

Ehlas
ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, H. Ehlas, SH., menyarankan kepada Pemkot Mataram untuk segera membentuk tim untuk mengantisipasi terjadinya pungli (pungutan liar). Apalagi praktik pungli ini sudah menjadi perhatian pemerintah mulai dari tingkat pusat. Otomatis di daerah pun harus mengikuti gerakan melawan pungli ini. Karena tidak dipungkiri juga, sejumlah tempat pelayanan publik yang dikelola pemerintah daerah, rawan pungli.

Seperti SKPD pemberi izin usaha, pemberi izin trayek juga pelayanan administrasi kependudukan. Ehlas menekankan, tim ini harus beranggotakan orang-orang yang berkompeten. ‘’Jangan asal comot. Jadi pak Walikota harus menseleksi betul anggota tim ini,’’ sarannya. Sehingga fungsi pengawasan itu berjalan maksimal. Ehlas mengingatkan tim yang dibentuk Walikota nantinya harus tahu tugasnya dan batasan kegiatan yang disebut pungli harus jelas.

Kandidat magister hukum Universitas Mataram mengimbau kepada masyarakat agar tidak latah dalam menggunakan istilah pungli. Karena, katanya, tidak semua uang yang dikeluarkan oleh masyarakat dapat dikatakan sebagai pungli. Fenomena di masyarakat, tidak ada bantuan yang gratis. ‘’Jadi harus dibedakan mana pungli dan mana uang terima kasih,’’ ucapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, di Mataram ada dua kategori masyarakat. Yakni masyarakat yang mengerti dan masyarakat yang kurang mengerti bagaimana mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Sebut saja dalam hal pembuatan dokumen kependudukan. Bahkan Ehlas mengklaim bahwa jumlah masyarakat yang mengerti dengan masyarakat yang kurang mengerti, perbandingannya sangat jomplang.

‘’25 persen yang mengerti dan 75 yang tidak mengerti,’’ demikian Ehlas. Masyarakat yang kurang mengerti ini, lanjut dia, biasanya kerap meminta bantuan dari masyarakat lainnya. Sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu, kebiasaan masyarakat memberikan imbalan uang. ‘’Nah yang seperti ini tidak bisa disebut sebagai pungli karena masyarakat memberikan secara sukarela,’’ pungkasnya.

Lain halnya kalau ada item pelayanan yang sesungguhnya gratis, oleh pihak pemberi layanan lantas memasang tarif. ‘’Kalau yang seperti ini jelas tidak dibenarkan,’’ katanya. Kalau ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli, Ehlas menyarankan supaya sanksi yang diberikan bersifat edukatif. ‘’Karena kalau sanksinya pemecatan, tidak akan menyelesaikan masalah. Malah akan menimbulkan persoalan baru,’’ tandasnya. (fit)


Komentar