| HM. Zaini |
DPRD
Kota Mataram kembali membentuk Pansus aset barang milik daerah. Setelah
sebelumnya pansus yang sama tahun lalu, tak menghasilkan rekomendasi apapun.
Mantan Ketua Pansus Aset tahun 2015 kembali dipercaya menjadi Ketua Pansus Barang
Milik Daerah DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang dikonfirmasi usai memimpin
rapat pansus bersama eksekutif kemarin menjelaskan, regulasi pengelolaan aset
akan merujuk kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan
barang milik daerah.
‘’Dulu
ada PP nomor 15 tahun 2015. Itu kita pertegas lagi dengan masalah aset, jadi clear,’’ cetusnya kepada wartawan, Rabu
(5/1). Zaini mengungkapkan bahwa dulunya yang menjadi kendala penyelesaian
masalah aset adalah ada beberapa pihak yang masih ada keterkaitan. Diantaranya,
BPN terkait masalah sertifikat. Termasuk juga Pengadilan yang mengurus masalah gugatan
sengketa aset.
‘’Dan
kita kalah. Makanya kita tekankan di situ adalah dalam pengelolaan aset agar
benar-benar dilakukan dengan serius,’’ kata Zaini. Pertama dari segi
administrasi masalah aset. Itu aset yang berasal dari pembiayaan dari APBD.
Karena seperti diketahui, aset ada beberapa sumber perolehannya. Baik dari APBD
Kota Mataram, APBN maupun kontrak kerjasama. Seperti hibah dan lain sebagainya.
‘’Ini harus segera ditelusuri,’’ pintanya.
Artinya,
dengan sudah adanya Permendagri nomor 19 tahun 2016, diharapkan persoalan aset
di Kota Mataram bisa segera diselesaikan. ‘’Karena selama ini, kita memang WTP
tapi aset kita selalu menjadi catatan-catatan,’’ imbuhnya. Karena bagaimanapun,
aset menyangkut para pihak. Contohnya masalah sertifikat. Selain itu, dari
pusat, banyak aset yang belum ada penyerahannya ke daerah.
Pansus
bersama eksekutif, lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mataram ini, pro aktif
menyelesaikan persoalan aset ini. Apalagi sekarang sudah ada regulasi bahwa
pengguna barang bertanggungjawab kepada SKPD bersangkutan. Zaini menjelaskan
bahwa antara pansus terdahulu dengan pansus saat ini berbeda domain tugasnya.
‘’Kalau dulu kan masalah penelusuran
aset, yang sekarang regulasinya,’’ demikian Zaini. Perda ini akan menjadi
payung hukum bagi SKPD untuk melakukan penelusuran aset di lapangan, bahkan
penghapusan atau dikresi. (fit)
Komentar