Selesaikan Masalah Aset

HM. Zaini
DPRD Kota Mataram kembali membentuk Pansus aset barang milik daerah. Setelah sebelumnya pansus yang sama tahun lalu, tak menghasilkan rekomendasi apapun. Mantan Ketua Pansus Aset tahun 2015 kembali dipercaya menjadi Ketua Pansus Barang Milik Daerah DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang dikonfirmasi usai memimpin rapat pansus bersama eksekutif kemarin menjelaskan, regulasi pengelolaan aset akan merujuk kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

‘’Dulu ada PP nomor 15 tahun 2015. Itu kita pertegas lagi dengan masalah aset, jadi clear,’’ cetusnya kepada wartawan, Rabu (5/1). Zaini mengungkapkan bahwa dulunya yang menjadi kendala penyelesaian masalah aset adalah ada beberapa pihak yang masih ada keterkaitan. Diantaranya, BPN terkait masalah sertifikat. Termasuk juga Pengadilan yang mengurus masalah gugatan sengketa aset.

‘’Dan kita kalah. Makanya kita tekankan di situ adalah dalam pengelolaan aset agar benar-benar dilakukan dengan serius,’’ kata Zaini. Pertama dari segi administrasi masalah aset. Itu aset yang berasal dari pembiayaan dari APBD. Karena seperti diketahui, aset ada beberapa sumber perolehannya. Baik dari APBD Kota Mataram, APBN maupun kontrak kerjasama. Seperti hibah dan lain sebagainya. ‘’Ini harus segera ditelusuri,’’ pintanya.

Artinya, dengan sudah adanya Permendagri nomor 19 tahun 2016, diharapkan persoalan aset di Kota Mataram bisa segera diselesaikan. ‘’Karena selama ini, kita memang WTP tapi aset kita selalu menjadi catatan-catatan,’’ imbuhnya. Karena bagaimanapun, aset menyangkut para pihak. Contohnya masalah sertifikat. Selain itu, dari pusat, banyak aset yang belum ada penyerahannya ke daerah.

Pansus bersama eksekutif, lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mataram ini, pro aktif menyelesaikan persoalan aset ini. Apalagi sekarang sudah ada regulasi bahwa pengguna barang bertanggungjawab kepada SKPD bersangkutan. Zaini menjelaskan bahwa antara pansus terdahulu dengan pansus saat ini berbeda domain tugasnya. ‘’Kalau dulu kan masalah penelusuran aset, yang sekarang regulasinya,’’ demikian Zaini. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi SKPD untuk melakukan penelusuran aset di lapangan, bahkan penghapusan atau dikresi. (fit)


Komentar