Fuad Sofian Bamasaq |
ANGGOTA
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., menyayangkan masih adanya
aktivitas penjualan miras pascapemberian kompensasi kepada bekas penjual miras,
Senin (19/12). ‘’Harapan kami, setelah diberikan kompensasi kepada pedagang
miras, seharusnya mereka punya kesadaran tersendiri,’’ ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa
(20/12).
Fuad
mempertanyakan bagaimana system pemberian kompensasi itu berikut konsekuensi
setelah menerima dana kompensasi tersebut. ‘’Apakah ada perjanjian atau tidak
dengan Pemkot Mataram,’’ tanyanya. Jangan sampai, lanjutnya, tindaklanjut dari
pemberian dana kompensasi ini tidak konkret. Paling tidak, ada konsekuensi yang
jelas terhadap penerima kompensasi yang diketahui masih berjualan.
Anggota
Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengkhawatirkan, pedagang miras yang masih
berjualan, tidak termasuk dalam data 185 bekas penjual tuak yang menerima
kompensasi. Dengan masih adanya aktivitas penjualan tuak di pinggir-pinggir
jalan di Mataram, dikhawatirkan jumlahnya bakal kembali bertambah. ‘’Yang kami
khawatirkan mereka akan kembali menjamur,’’ cetusnya.
Fuad
berharap, ada perjanjian tertulis yang mengiringi pemberian dana kompensasi
kepada bekas pedagang tuak di Mataram. Sebab, kalau tidak ada perjanjian
tertulis, arah penggunaan dana kompensasi itu, menjadi tidak jelas. ‘’Kalau
sudah ada perjanjian, kemudian kalau tertangkap berjualan lagi, kan mereka tidak bisa mengelak,’’ ucapnya.
Fuad
berpendapat, bahwa pemberian dana kompensasi yang tidak disertai dengan
perjanjian tertulis, akan menjadi sia-sia. Sebab, sambung dia, tidak ada ikatan
perjanjian antara Pemkot Mataram dengan bekas penjual tuak yang telah diberikan
kompensasi. Apalagi, sosialisasi terhadap kebijakan pemberian kompensasi itu
dianggap belum maksimal.
Sehingga,
pihaknya mencurigai bahwa penjual tuak yang terlihat masih berjualan di
pinggir-pinggir jalan adalah penjual miras dadakan. Tujuannya, kata Fuad,
mungkin saja untuk mendapatkan dana kompensasi. Untuk itu, diharapkan adanya
peran camat dan lurah untuk memberikan pengarahan kepada penjualan miras.
Seharusnya,
kata Fuad, Pemkot Mataram mampu bersikap tegas. Terkait pendataan ulang
pedagang miras, menurut Fuad, tidak dapat diharapkan memberi kepuasan terhadap
semua pihak. Apalagi pendataan yang dilatarbelakangi faktor kedekatan, baik
dalam hubungan keluarga maupun teman. (fit)
Komentar