Sosialisasikan Dana Lingkungan

RENCANA Pemkot Mataram memberikan dana lingkungan dengan jumlah fantastis, makin santer terdengar. Dikatakan fantastis karena jumlah dana lingkungan ini, sepuluh kali lipat jumlah dana lingkungan yang diterima sebelumnya. Bahkan menurut pengakuan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, pemberian dana lingkungan itu hampir pasti dianggarkan dalam APBD Kota Mataram tahun anggaran 2017.

Sebelumnya dana hibah yang diterima oleh masing-masing lingkungan di Mataram jumlahnya tidak seberapa, yakni hanya Rp 7,5 juta per bulan. Jumlah itupun sempat diturunkan menjadi Rp 5 juta per tahun. Dan, tahun 2015 lalu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh di penghujung masa jabatannya pada periode pertama kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, berjanji akan menaikkan jumlah dana lingkungan.

Bahkan Walikota yang kala itu akan maju kembali menjadi calon Walikota untuk periode 2015 – 2020, secara terang-terangan menyebutkan nominal dana lingkungan yang bakal diberikan tahun 2016. Ketika orang nomor satu di Mataram ini menyebutkan nominal Rp 50 juta untuk masing-masing lingkungan, sontak membuat para kaling (kepala lingkungan) antusias. Rupanya janji memberikan dana lingkungan masing-masing Rp 50 juta cukup ampuh menghantarkan H. Ahyar Abduh dan H. Mohan Roliskana kembali berkuasa untuk periode lima tahun ke depan.

Sayangnya, janji politik itu urung terlaksana di tahun anggaran 2016 karena berbagai faktor. Sehingga, tahun anggaran 2017 nanti, Pemkot Mataram berupaya memenuhi janji tersebut. Total anggaran yang harus disiapkan Pemkot Mataram untuk dana lingkungan itu sekitar Rp 16,250 miliar. Dengan rincian, anggaran itu diperuntukkan bagi 325 lingkungan. Jumlah ini termasuk penambahan empat lingkungan baru yang merupakan hasil pemekaran.

Awalnya, jumlah lingkungan di Mataram 321. Sehingga, banyak kalangan menduga bahwa bertambahnya jumlah lingkungan ini, ada korelasinya dengan janji Walikota untuk memberikan dana lingkungan sebesar Rp 50 juta. Meskipun Pemkot Mataram membantah hal ini. Kalangan DPRD Kota Mataram pun sempat sanksi atas janji tersebut. Sehingga tak dapat menyetujui rencana tersebut direalisasikan pada perubahan APBD 2016. Lagipula Dewan belum banyak mengetahui apa dan bagaimana rencana itu.

Barulah setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif, Dewan akhirnya mengamini rencana pemberian dana lingkungan itu. Kaling diingatkan untuk tidak terlena dengan adanya dana lingkungan itu. Karena sejak awal Walikota telah menegaskan bahwa dana lingkungan itu peruntukkannya untuk mendukung program prioritas Pemkot Mataram dalam bidang kebersihan.

Kendati begitu, kalangan Dewan mewanti-wanti, bahwa pemberian dana lingkungan itu harus dibarengi dengan sosialisasi. Sebab, masih ada kekhawatiran bahwa tidak semua kaling di Mataram mengerti cara membuat laporan keuangan yang baik dan benar. Sebab, keliru cara menyajikan laporan keuangan, bakal berpotensi membuat kaling berurusan dengan persoalan hukum. Untuk menghindari hal tersebut, bila perlu di masing-masing kelurahan disiapkan tenaga fasilitator yang membimbing kaling menyusun laporan keuangan penggunaan dana lingkungan itu. (*)


Komentar