Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat

I Ketut Sugiarta
PROGRAM Plt Kepala Dinas Kebersihan Kota Mataram, HM. Kemal Islam yang memberlakukan pembatasan jam pembungan sampah mulai dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita, mendapat beragam tanggapan. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta menilai, hajatan dari pembatasan jam buang sampah, salah satunya adalah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara).

‘’Tetapi sebenarnya yang penting adalah keterlibatan masyarakat terhadap sampah yang ditekankan,’’ katanya kepada Suara NTB, Minggu (20/11). Buktinya, meski Dinas Kebersihan telah memberlakukan pembatasan jam buang sampah sampai dengan pukul 06.00 Wita, pada pukul 08.00 Wita ke atas pun masih ada masyarakat yang membuang sampah mereka ke TPS. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya keterlibatan dari masyarakat.

Untuk menggugah keterlibatan masyarakat, lanjut dia, dibutuhkan adanya sosialisasi hingga ke tingkat lingkungan. Pembatasan jam buang sampah saja, katanya, tidak cukup untuk menyadarkan masyarakat. Selain dibatasi, pengawasan terkait aturan baru tersebut, mutlak harus dilakukan. ‘’Kalau tidak begitu sulit. Karena sampah ini, ibaratnya pertumbuhannya sangat pesat seiring bertambahnya jumlah penduduk,’’ katanya.

Sampah di masing-masing lingkungan bisa berkurang dan terarah kalau saja ada kesadaran dari masyarakat. Pengurangan volume sampah yang masuk ke TPS dapat dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga. ‘’Sampah plastik, sampah basah dan lainnya harus sudah dipisah mulai dari rumah tangga. Kalau semua sudah dipisah, kan bisa mengurangi volume,’’ katanya. Ketua Fraksi Gerindra ini mengaku, bahwa dari sejumlah daerah yang pernah dikunjungi Komisi III DPRD Kota Mataram, rata-rata telah memberlakukan hal yang sama dengan yang kini dilakukan Dinas Kebersihan Kota Mataram.

Bedanya adalah, di daerah lain yang telah memberlakukan pembatasan jam buang sampah, masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan pemerintah telah menyiapkan sarana bagi masyarakat untuk membuang sampah. Kebijakan pembatasan jam buang sampah idealnya berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat. Salah satu cara menumbuhkan kesadaran masyarakat adalah dengan kegiatan gotong royong. (fit)


Komentar