| I Ketut Sugiarta |
PROGRAM
Plt Kepala Dinas Kebersihan Kota Mataram, HM. Kemal Islam yang memberlakukan
pembatasan jam pembungan sampah mulai dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul
06.00 Wita, mendapat beragam tanggapan. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram,
Drs. I Ketut Sugiarta menilai, hajatan dari pembatasan jam buang sampah, salah
satunya adalah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS (Tempat
Pembuangan Sementara).
‘’Tetapi
sebenarnya yang penting adalah keterlibatan masyarakat terhadap sampah yang
ditekankan,’’ katanya kepada Suara NTB,
Minggu (20/11). Buktinya, meski Dinas Kebersihan telah memberlakukan pembatasan
jam buang sampah sampai dengan pukul 06.00 Wita, pada pukul 08.00 Wita ke atas
pun masih ada masyarakat yang membuang sampah mereka ke TPS. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa perlu adanya keterlibatan dari masyarakat.
Untuk
menggugah keterlibatan masyarakat, lanjut dia, dibutuhkan adanya sosialisasi
hingga ke tingkat lingkungan. Pembatasan jam buang sampah saja, katanya, tidak
cukup untuk menyadarkan masyarakat. Selain dibatasi, pengawasan terkait aturan
baru tersebut, mutlak harus dilakukan. ‘’Kalau tidak begitu sulit. Karena
sampah ini, ibaratnya pertumbuhannya sangat pesat seiring bertambahnya jumlah
penduduk,’’ katanya.
Sampah
di masing-masing lingkungan bisa berkurang dan terarah kalau saja ada kesadaran
dari masyarakat. Pengurangan volume sampah yang masuk ke TPS dapat dilakukan
mulai dari tingkat rumah tangga. ‘’Sampah plastik, sampah basah dan lainnya
harus sudah dipisah mulai dari rumah tangga. Kalau semua sudah dipisah, kan bisa mengurangi volume,’’ katanya. Ketua
Fraksi Gerindra ini mengaku, bahwa dari sejumlah daerah yang pernah dikunjungi
Komisi III DPRD Kota Mataram, rata-rata telah memberlakukan hal yang sama
dengan yang kini dilakukan Dinas Kebersihan Kota Mataram.
Bedanya
adalah, di daerah lain yang telah memberlakukan pembatasan jam buang sampah,
masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan pemerintah telah menyiapkan
sarana bagi masyarakat untuk membuang sampah. Kebijakan pembatasan jam buang
sampah idealnya berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat. Salah satu cara
menumbuhkan kesadaran masyarakat adalah dengan kegiatan gotong royong. (fit)
Komentar