| Misban Ratmaji |
WAKIL
Ketua Komisi II DPRD Kota Maaram, Misban Ratmaji, SE., menyarankan Pemkot
Mataram agar mengindahkan imbauan dari Pemprov NTB yang menyuarakan pembatasan
jumlah pasar retail di Kota Mataram. Pembatasan jumlah pasar retail ini tidak
hanya di Mataram tapi semua kabupaten/kota se NTB. Hanya saja, khusus di Kota
Mataram jumlahnya terbilang sudah sangat banyak.
Untuk
itu, Misban meminta Pemkot Mataram agar tidak menerbitkan izin baru pendirian
pasar retail. ‘’Supaya, jumlahnya tidak terlalu over,’’ sebut Misban menjawab Suara NTB di Mataram, Selasa (7/2). Untuk
pasar retail yang sudah terlanjur beroperasi, sepanjang telah mengantongi izin
dari Pemkot Mataram, tentu tidak bisa ditarik izinnya. ‘’Izin itu kan sudah mengikat secara hukum. Kalau
itu ya sudah, yang baru jangan
ditambah,’’ katanya.
‘’Kalau
izinnya sudah ada kemudian dicabut, kepastian hukum dari investor kan bisa bermasalah. Karena
bagaimanapun, keberadaan pasar retail itu sudah cukup menyerap tenaga kerja.
Satu toko modern minimal menyerap lima sampai enam orang tenaga kerja,’’
imbuhnya. Agar keberadaan pasar retail memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,
Misban menegaskan, untuk tenaga kerja, harus diutamakan SDM di sekitar lokasi
pasar retail itu.
Sehingga
tidak muncul anggapan dari masyarakat bahwa pasar retail itu tidak memiliki
kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Dalam hal ini, lanjut Misban,
dibutuhkan ketegasan dari Pemkot Mataram untuk merekrut tenaga kerja sekitar
pasar retail itu. ‘’Kalau belum dilakukan oleh toko itu, supaya ditegur.
Bolehlah tenaga dari luar tapi tidak semua,’’ ucap politisi PKPI ini.
Terkait
rasio pasar retail dibandingkan dengan luas Kota Mataram 61,30 kilometer per
segi, sebetulnya sudah melampaui. Karena awal masuknya invertor pasar retail,
Pemkot Mataram menjanjikan jumlahnya masing-masing satu per kecamatan. Namun
kenyataannya, pasar retail ini ada di mana-mana. Kalaupun, pasar retail itu
ingin ada di tiap kelurahan, maka jumlah maksimalnya 50 unit.
Tetapi,
kata Misban, jumlahnya diyakini telah melebihi 50 unit. Jika tidak dibatasi, ia
khawatir keberadaan pasar retail akan mengancam pedagang kecil. Karenanya,
untuk memproteksi pedagang kecil Misban mendesak Pemkot Mataram memoratorium
izin pembangunan pasar retail. (fit)
Komentar