Moratorium Izin Pasar Retail

Misban Ratmaji
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Maaram, Misban Ratmaji, SE., menyarankan Pemkot Mataram agar mengindahkan imbauan dari Pemprov NTB yang menyuarakan pembatasan jumlah pasar retail di Kota Mataram. Pembatasan jumlah pasar retail ini tidak hanya di Mataram tapi semua kabupaten/kota se NTB. Hanya saja, khusus di Kota Mataram jumlahnya terbilang sudah sangat banyak.

Untuk itu, Misban meminta Pemkot Mataram agar tidak menerbitkan izin baru pendirian pasar retail. ‘’Supaya, jumlahnya tidak terlalu over,’’ sebut Misban menjawab Suara NTB di Mataram, Selasa (7/2). Untuk pasar retail yang sudah terlanjur beroperasi, sepanjang telah mengantongi izin dari Pemkot Mataram, tentu tidak bisa ditarik izinnya. ‘’Izin itu kan sudah mengikat secara hukum. Kalau itu ya sudah, yang baru jangan ditambah,’’ katanya.

‘’Kalau izinnya sudah ada kemudian dicabut, kepastian hukum dari investor kan bisa bermasalah. Karena bagaimanapun, keberadaan pasar retail itu sudah cukup menyerap tenaga kerja. Satu toko modern minimal menyerap lima sampai enam orang tenaga kerja,’’ imbuhnya. Agar keberadaan pasar retail memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, Misban menegaskan, untuk tenaga kerja, harus diutamakan SDM di sekitar lokasi pasar retail itu.

Sehingga tidak muncul anggapan dari masyarakat bahwa pasar retail itu tidak memiliki kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Dalam hal ini, lanjut Misban, dibutuhkan ketegasan dari Pemkot Mataram untuk merekrut tenaga kerja sekitar pasar retail itu. ‘’Kalau belum dilakukan oleh toko itu, supaya ditegur. Bolehlah tenaga dari luar tapi tidak semua,’’ ucap politisi PKPI ini.

Terkait rasio pasar retail dibandingkan dengan luas Kota Mataram 61,30 kilometer per segi, sebetulnya sudah melampaui. Karena awal masuknya invertor pasar retail, Pemkot Mataram menjanjikan jumlahnya masing-masing satu per kecamatan. Namun kenyataannya, pasar retail ini ada di mana-mana. Kalaupun, pasar retail itu ingin ada di tiap kelurahan, maka jumlah maksimalnya 50 unit.


Tetapi, kata Misban, jumlahnya diyakini telah melebihi 50 unit. Jika tidak dibatasi, ia khawatir keberadaan pasar retail akan mengancam pedagang kecil. Karenanya, untuk memproteksi pedagang kecil Misban mendesak Pemkot Mataram memoratorium izin pembangunan pasar retail. (fit)

Komentar