Misban Ratmaji |
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban
Ratmaji, SE., mendukung proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan
bibit cabai di Distan (Dinas Pertanian) Kota Mataram tahun anggaran 2015. Dia
menyayangkan, Distan Kota Mataram tidak pernah menyampaikan terkait pengadaan
bibit cabai tersebut.
Kalau misalnya hal itu disampaikan dari awal,
Anggota Dewan sebagai mitra pemerintah di masing-masing Dapil dapat
menyampaikan hal itu kepada masyarakat melalui reses. "Bagi masyarakat yang
punya sawah, silahkan daftar untuk tanam cabai. Toh tidak semua cocok ditanami cabai. Jadi kita harapkan informasi
itu lebih cepat," katanya.
Misban mengaku, pihaknya tidak tahu menahu soal
pengadaan bibit cabait tersebut. Apalagi, lanjut dia, pengadaan bibit cabai
tersebut tahun 2015. Seperti diketahui, bantuan bibit cabai ini berasal dari
APBN. Selama ini, lanjut Misban, Distan Kota Mataram memang melaporkan
bantuan-bantuan yang berasal dari APBN. Hanya saja, laporannya secara umum.
"Secara detail, untuk apa, berapa jatah per orang, kita tidak tahu,"
ujarnya.
Seperti diketahui, ada tiga poin yang menjadi
fokus tim penyelidik Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengadaan bibit cabai pada
Dinas Pertanian Kota Mataram. Diantaranya, pengadaan barang dan jasa, kelompok
penerima dan luasan lahan yang diduga sebagian fiktif. Rencananya penyelidik
akan meminta keterangan Kasi Hortikultura pada Bidang Pertanian, Hj. Baiq Ruhul
Jannah.
Sebelumnya sejumlah pihak diundang untuk
diklarifikasi oleh kejaksaan dalam pengadaan bibit cabai ini, seperti Unit
Layanan Pengadaan (ULP), tim teknis verifikasi kelompok, termasuk diantaranya
Kabid Pertanian Fahrurrozi. Dalam klarifkasinya ke media, Fahrurrozi mengaku
sudah memberi penjelasan ke penyidik, bahwa verifikasi sebelum bantuan
diserahkan ke kelompok sudah dilakukan. (fit)
Komentar