Dukung Proses Hukum

Misban Ratmaji
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendukung proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan bibit cabai di Distan (Dinas Pertanian) Kota Mataram tahun anggaran 2015. Dia menyayangkan, Distan Kota Mataram tidak pernah menyampaikan terkait pengadaan bibit cabai tersebut.

Kalau misalnya hal itu disampaikan dari awal, Anggota Dewan sebagai mitra pemerintah di masing-masing Dapil dapat menyampaikan hal itu kepada masyarakat melalui reses. "Bagi masyarakat yang punya sawah, silahkan daftar untuk tanam cabai. Toh tidak semua cocok ditanami cabai. Jadi kita harapkan informasi itu lebih cepat," katanya.

Misban mengaku, pihaknya tidak tahu menahu soal pengadaan bibit cabait tersebut. Apalagi, lanjut dia, pengadaan bibit cabai tersebut tahun 2015. Seperti diketahui, bantuan bibit cabai ini berasal dari APBN. Selama ini, lanjut Misban, Distan Kota Mataram memang melaporkan bantuan-bantuan yang berasal dari APBN. Hanya saja, laporannya secara umum. "Secara detail, untuk apa, berapa jatah per orang, kita tidak tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga poin yang menjadi fokus tim penyelidik Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengadaan bibit cabai pada Dinas Pertanian Kota Mataram. Diantaranya, pengadaan barang dan jasa, kelompok penerima dan luasan lahan yang diduga sebagian fiktif. Rencananya penyelidik akan meminta keterangan Kasi Hortikultura pada Bidang Pertanian, Hj. Baiq Ruhul Jannah.

Sebelumnya sejumlah pihak diundang untuk diklarifikasi oleh kejaksaan dalam pengadaan bibit cabai ini, seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP), tim teknis verifikasi kelompok, termasuk diantaranya Kabid Pertanian Fahrurrozi. Dalam klarifkasinya ke media, Fahrurrozi mengaku sudah memberi penjelasan ke penyidik, bahwa verifikasi sebelum bantuan diserahkan ke kelompok sudah dilakukan. (fit)


Komentar