| H. Didi Sumardi |
Mataram
(Suara NTB) –
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., merasa perlu mensosialisasikan terkait
pokok-pokok pikiran Dewan kepada semua elemen masyarakat. Hal ini karena masih
ada sejumlah pihak yang tidak atau belum memahami mengenai program aspirasi
dari DPRD. Kepada wartawan di Mataram, Senin (3/4) kemarin, Didi menegaskan
bahwa program aspirasi bukan seperti anggapan sejumlah pihak yang
mengidentikkan program aspirasi sebagai proyek milik Dewan.
Dikatakan
Didi, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor
27 tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM), DPRD
memiliki wewenang untuk menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD yang berisi saran,
masukan, pendapat dan/atau pandangan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan
daerah berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
Ini
merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 17 tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan
peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Kewenangan tersebut dan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut sudah ditundaklanjuti dalam bentuk Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Dalam
Tata Tertib tersebut, kata Didi, mengatur tentang bagaimana mekanisme
melahirkan pokok-pokok pikiran dewan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Pokok-pokok pikiran tersebut berupa program/kegiatan yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terakomodir dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan dalam menyusun KUA/PPAS dan RAPBD. ‘’Pokok-pokok
pikiran DPRD tersebut lebih familiar dg sebutan program aspirasi,’’ ujarnya.
Pokok-pokok
pikiran DPRD hakikatnya merupakan perwujudan dari tugas, kewajiban dan wewenang
DPRD berupa menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hal-hal tersebut merupakan amanat dari peraturan
perundang-undangan sebagaimana kami sebutkan di atas termasuk peraturan tata
tertib DPRD. Pokok-pokok pikiran DPRD masuk ke dalam kebijakan daerah berupa
RKPD, KUA/PPAS dan RAPBD. Sehingga bentuk. ‘’Kewenangan DPRD adalah sebatas
bagaimana mengelola kebijakan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat,’’
terang orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini.
Ujung
dari proses adanya pokok-pokok pikiran dewan adalah menjadi kebijakan anggaran
yang tertuang dalam APBD sehingga terhadap bagaimana melaksanakan
program/kegiatan dalam APBD tersebut dalam tataran teknis itu merupakan
kewenangan atau urusan dari eksekutif sepenuhnya. ‘’Perlu kami tekankan lagi
bahwa posisi DPRD hanya sampai pada bagaimana melahirkan pokok-pokok pikiran
menjadi kebijakan daerah dan bagaimana mengeksekusinya itu merupakan urusan
atau kewenangan sepenuhnya eksekutif,’’ terang politisi Golkar ini.
Didi
menggarisbawahi bahwa DPRD tidak boleh masuk ke ranah teknis yang menjadi
urusan eksekutif. ‘’Berdasarkan penjelasan tersebut kami harapkan tidak ada
lagi dikotomi dan simpang siur lagi antara program aspirasi atau pokok-pokok
pikiran DPRD dengan program/kegiatan lainnya,’’ demikian Didi Sumardi. Karena bagaimanapun,
seluruh program/ kegiatan yang termuat dalam APBD itu merupakan agregasi dari
aspirasi masyarakat sebagaimana amanat dari Perda Kota Mataram nomor 8 tahun
2016 tentang MPBM. (fit/*)
Komentar