H. Didi Sumardi : Eksekusi Program Aspirasi Urusan Eksekutif

H. Didi Sumardi
Mataram (Suara NTB) –
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., merasa perlu mensosialisasikan terkait pokok-pokok pikiran Dewan kepada semua elemen masyarakat. Hal ini karena masih ada sejumlah pihak yang tidak atau belum memahami mengenai program aspirasi dari DPRD. Kepada wartawan di Mataram, Senin (3/4) kemarin, Didi menegaskan bahwa program aspirasi bukan seperti anggapan sejumlah pihak yang mengidentikkan program aspirasi sebagai proyek milik Dewan.

Dikatakan Didi, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 27 tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM), DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD yang berisi saran, masukan, pendapat dan/atau pandangan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

Ini merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Kewenangan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sudah ditundaklanjuti dalam bentuk Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Dalam Tata Tertib tersebut, kata Didi, mengatur tentang bagaimana mekanisme melahirkan pokok-pokok pikiran dewan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Pokok-pokok pikiran tersebut berupa program/kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan dalam menyusun KUA/PPAS dan RAPBD. ‘’Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut lebih familiar dg sebutan program aspirasi,’’ ujarnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD hakikatnya merupakan perwujudan dari tugas, kewajiban dan wewenang DPRD berupa menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal-hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana kami sebutkan di atas termasuk peraturan tata tertib DPRD. Pokok-pokok pikiran DPRD masuk ke dalam kebijakan daerah berupa RKPD, KUA/PPAS dan RAPBD. Sehingga bentuk. ‘’Kewenangan DPRD adalah sebatas bagaimana mengelola kebijakan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat,’’ terang orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini.

Ujung dari proses adanya pokok-pokok pikiran dewan adalah menjadi kebijakan anggaran yang tertuang dalam APBD sehingga terhadap bagaimana melaksanakan program/kegiatan dalam APBD tersebut dalam tataran teknis itu merupakan kewenangan atau urusan dari eksekutif sepenuhnya. ‘’Perlu kami tekankan lagi bahwa posisi DPRD hanya sampai pada bagaimana melahirkan pokok-pokok pikiran menjadi kebijakan daerah dan bagaimana mengeksekusinya itu merupakan urusan atau kewenangan sepenuhnya eksekutif,’’ terang politisi Golkar ini.


Didi menggarisbawahi bahwa DPRD tidak boleh masuk ke ranah teknis yang menjadi urusan eksekutif. ‘’Berdasarkan penjelasan tersebut kami harapkan tidak ada lagi dikotomi dan simpang siur lagi antara program aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD dengan program/kegiatan lainnya,’’ demikian Didi Sumardi. Karena bagaimanapun, seluruh program/ kegiatan yang termuat dalam APBD itu merupakan agregasi dari aspirasi masyarakat sebagaimana amanat dari Perda Kota Mataram nomor 8 tahun 2016 tentang MPBM. (fit/*)

Komentar