Harus Ada Solusi

I Wayan Sugiartha
WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha mengkritisi penolakan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram yang menolak permohonan ganti rugi aset yang masih "dikuasai " mantan anggota dewan. "Kalau ditolak, lalu apa solusinya," tanyanya menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (6/3).

Ditanya terkait kemungkinan Dewan mendorong dilakukannya hearing dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menurut Wayan Sugiartha, hal itu tidak perlu lagi dilakukan oleh Dewan. "Yang melakukan hearing ini adalah eksekutif dengan BPK," katanya. Eksekutif diminta mengkonsultasikan hal ini dengan BPK.

Artinya, kalau memang aset hilang atau rusak tidak boleh diganti dengan uang, tentu harus ada jalan keluar yang lain. "Sehingga, ini tidak setiap tahun menjadi temuan," sesalnya. Karena menurut dia, ganti rugi dalam bentuk barang jelas tidak mungkin, mengingat barang dengan spesifikasi yang sama berikut nomor seri yang sama, tidak diproduksi dua kali.

"Spek, nomor seri kan harus sesuai semua. Nah apa iya memungkinkan kita mencari ganti rugi dalam bentuk barang," tegasnya. Politisi PDIP ini mengapresiasi niat baik dari mantan anggota dewan untuk mengembalikan aset yang mereka bawa.

Wayan Sugiartha menggarisbawahi kalau BPK pun tidak mampu memberikan jalan keluar terhadap persoalan ini, maka Dewan pun tidak bisa berbuat apa-apa. "Ya biarkan saja mengambang seperti ini," pungkasnya. (fit) 

Komentar