![]() |
| I Wayan Sugiartha |
WAKIL
Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha mengkritisi penolakan BKD (Badan
Keuangan Daerah) Kota Mataram yang menolak permohonan ganti rugi aset yang
masih "dikuasai " mantan anggota dewan. "Kalau ditolak, lalu apa
solusinya," tanyanya menjawab Suara
NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (6/3).
Ditanya
terkait kemungkinan Dewan mendorong dilakukannya hearing dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menurut Wayan
Sugiartha, hal itu tidak perlu lagi dilakukan oleh Dewan. "Yang melakukan hearing ini adalah eksekutif dengan
BPK," katanya. Eksekutif diminta mengkonsultasikan hal ini dengan BPK.
Artinya,
kalau memang aset hilang atau rusak tidak boleh diganti dengan uang, tentu
harus ada jalan keluar yang lain. "Sehingga, ini tidak setiap tahun menjadi
temuan," sesalnya. Karena menurut dia, ganti rugi dalam bentuk barang
jelas tidak mungkin, mengingat barang dengan spesifikasi yang sama berikut
nomor seri yang sama, tidak diproduksi dua kali.
"Spek,
nomor seri kan harus sesuai semua. Nah apa iya memungkinkan kita mencari ganti
rugi dalam bentuk barang," tegasnya. Politisi PDIP ini mengapresiasi niat
baik dari mantan anggota dewan untuk mengembalikan aset yang mereka bawa.
Wayan
Sugiartha menggarisbawahi kalau BPK pun tidak mampu memberikan jalan keluar
terhadap persoalan ini, maka Dewan pun tidak bisa berbuat apa-apa. "Ya biarkan saja mengambang seperti
ini," pungkasnya. (fit)

Komentar