![]() |
Ketut Sugiarta |
RUSAKNYA
beberapa bagian gedung kantor Satpol PP Kota Mataram menjadi perhatian serius
kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. Ketut
Sugiarta meminta Pemkot Mataram tegas. Artinya, kalau bangunan itu masih dalam
masa pemeliharaan maka rekanan harus segera memperbaikinya.
Pemkot
Mataram harus memiliki database soal kinerja rekanan. Kalau memang rekanan
bersangkutan hasil kerjanya tidak sesuai standar kualitas, maka Pemkot Mataram
harus berani menolak keikutsertaan rekanan itu dalam lelang proyek. ‘’Pemkot
harus berani tegas. Kami sudah ngomong
sama Kabag APP, kalau memang ndak
bagus, harus dicatat itu,’’ katanya.
Rekanan
harus mempunyai dasar yang kuat ketika keluar sebagai pemenang tender. Baik
dari segi kualitas maupun rekam jejak. Meskipun perusahaan kontraktor telah
masuk dalam daftar hitam, namun masih ada kemungkinan oknum dalam perusahaan
itu berpindah, menggunakan bendera perusahaan lain. ‘’Tapi kan kabag APP berhak melakukan verifikasi. Siapa di belakang
perusahaan itu. Kalau memang tidak bagus lagi, black list lagi,’’ sarannya.
Ketua
Fraksi Gerindra ini menyayangkan, selama ini ada kesan Pemkot Mataram kurang
cermat menelusuri rekam jejak rekanan yang ikut tender proyek. ‘’Kalau menurut
saya, itu yang pemerintah harus betul-betul memverifikasi kualifikasi yang
jelas,’’ imbuh Ketut Sugiarta. Karena fenomena yang terjadi, banyak bangunan
yang baru ditempati, sudah rusak. Bahkan adapula bangunan yang belum
diserahterimakan, mengalami nasib serupa.
Hal-hal
seperti itu seharusnya menjadi catatan bagi rekanan itu sendiri. Untuk mencegah
kualitas yang buruk, Pemkot Mataram melalui dinas teknis harus melakukan
pengawasan selama proses pengerjaan. ‘’Kan
ada pengawasan itu. Sehingga ndak
sampai kelolosan,’’ katanya.
Namun
demikian, Ketut Sugiarta mengakui memang tidak mudah mengetahui ada apa di
balik rendahnya kualitas proyek itu. ‘’Tapi kalau dicek bisa kena dia,’’
cetusnya. Untuk itu, ia meminta rekanan yang mendapat proyek pembangunan di
Mataram harus terbuka, sehingga ketika ada bangunan yang rusak sebelum
waktunya, masyarakat tak lagi menaruh curiga kepada rekanan.
‘’Sebenarnya
dengan LPSE itu ndak ada lagi fee. Asal waktu memverifikasinya, dia
jelas,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar