Harus Segera Diperbaiki

Ketut Sugiarta
RUSAKNYA beberapa bagian gedung kantor Satpol PP Kota Mataram menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. Ketut Sugiarta meminta Pemkot Mataram tegas. Artinya, kalau bangunan itu masih dalam masa pemeliharaan maka rekanan harus segera memperbaikinya.

Pemkot Mataram harus memiliki database soal kinerja rekanan. Kalau memang rekanan bersangkutan hasil kerjanya tidak sesuai standar kualitas, maka Pemkot Mataram harus berani menolak keikutsertaan rekanan itu dalam lelang proyek. ‘’Pemkot harus berani tegas. Kami sudah ngomong sama Kabag APP, kalau memang ndak bagus, harus dicatat itu,’’ katanya.

Rekanan harus mempunyai dasar yang kuat ketika keluar sebagai pemenang tender. Baik dari segi kualitas maupun rekam jejak. Meskipun perusahaan kontraktor telah masuk dalam daftar hitam, namun masih ada kemungkinan oknum dalam perusahaan itu berpindah, menggunakan bendera perusahaan lain. ‘’Tapi kan kabag APP berhak melakukan verifikasi. Siapa di belakang perusahaan itu. Kalau memang tidak bagus lagi, black list lagi,’’ sarannya.

Ketua Fraksi Gerindra ini menyayangkan, selama ini ada kesan Pemkot Mataram kurang cermat menelusuri rekam jejak rekanan yang ikut tender proyek. ‘’Kalau menurut saya, itu yang pemerintah harus betul-betul memverifikasi kualifikasi yang jelas,’’ imbuh Ketut Sugiarta. Karena fenomena yang terjadi, banyak bangunan yang baru ditempati, sudah rusak. Bahkan adapula bangunan yang belum diserahterimakan, mengalami nasib serupa.

Hal-hal seperti itu seharusnya menjadi catatan bagi rekanan itu sendiri. Untuk mencegah kualitas yang buruk, Pemkot Mataram melalui dinas teknis harus melakukan pengawasan selama proses pengerjaan. ‘’Kan ada pengawasan itu. Sehingga ndak sampai kelolosan,’’ katanya.

Namun demikian, Ketut Sugiarta mengakui memang tidak mudah mengetahui ada apa di balik rendahnya kualitas proyek itu. ‘’Tapi kalau dicek bisa kena dia,’’ cetusnya. Untuk itu, ia meminta rekanan yang mendapat proyek pembangunan di Mataram harus terbuka, sehingga ketika ada bangunan yang rusak sebelum waktunya, masyarakat tak lagi menaruh curiga kepada rekanan.

‘’Sebenarnya dengan LPSE itu ndak ada lagi fee. Asal waktu memverifikasinya, dia jelas,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar