Tak Beri Karcis Sama dengan Pungli

Misban Ratmaji
ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyebut parkir tepi jalan umum di Kota Mataram, banyak terjadi dugaan praktik pungli (pungutan liar). ‘’Parkir sudah ada tata caranya. Petugas uang yang menerima uang harus memberikan karcis. Yang tidak menyerahkan karcis itu tergolong pungli,’’ katanya kepada Suara NTB di Mataram.

Untuk itu, ia meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpol PP, Polres Mataram dan sebagainya untuk segera menertibkan praktik pungli dalam penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum. ‘’Jadi coba ditertibkan, disweeping, diawasi mereka,’’ pintanya. Selama ini, masyarakat menganggap pungli itu hanya ada di kantor-kantor. Nyatanya di tempat-tempat lain seperti di jalan-jalan juga rawan terjadi pungli.

Dia mencontohkan dugaan pungli dalam penarikan retribusi parkir kepada masyarakat. ‘’Kalau tanpa bukti, itu jelas bukti,’’ cetusnya. Seperti diketahui, jumlah jukir di mataram 500 orang lebih. Artinya kalaupun sebagian besar dari jumlah tersebut melakukan dugaan praktik pungli dengan menarik retribusi parkir tanpa memberikan karcis, maka petugas harus menertibkannya.


‘’Siapapun yang memungut uang ada dasarnya tapi tidak ada buktinya,’’ katanya. Yang jelas, katanya, pungli itu bukan hanya di kantor-kantor atau pusat-pusat pelayanan masyarakat. Tapi juga di tempat lain juga masih banyak. Untuk itu, pihak-pihak terkait diminta segera menyikapi ini. (fit)

Komentar