Misban Ratmaji |
ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.,
menyebut parkir tepi jalan umum di Kota Mataram, banyak terjadi dugaan praktik pungli (pungutan
liar). ‘’Parkir sudah ada tata caranya. Petugas
uang yang menerima uang harus memberikan karcis. Yang tidak menyerahkan karcis
itu tergolong pungli,’’ katanya kepada Suara
NTB di Mataram.
Untuk itu, ia meminta pihak-pihak terkait dalam hal
ini Satpol PP, Polres Mataram dan sebagainya untuk segera menertibkan praktik
pungli dalam penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum. ‘’Jadi coba
ditertibkan, disweeping, diawasi
mereka,’’ pintanya. Selama ini, masyarakat menganggap pungli itu hanya ada di
kantor-kantor. Nyatanya di tempat-tempat lain seperti di jalan-jalan juga rawan
terjadi pungli.
Dia mencontohkan dugaan pungli dalam penarikan
retribusi parkir kepada masyarakat. ‘’Kalau tanpa bukti, itu jelas bukti,’’
cetusnya. Seperti diketahui, jumlah jukir di mataram 500 orang lebih. Artinya
kalaupun sebagian besar dari jumlah tersebut melakukan dugaan praktik pungli
dengan menarik retribusi parkir tanpa memberikan karcis, maka petugas harus
menertibkannya.
‘’Siapapun yang memungut uang ada dasarnya tapi tidak
ada buktinya,’’ katanya. Yang jelas, katanya, pungli itu bukan hanya di
kantor-kantor atau pusat-pusat pelayanan masyarakat. Tapi juga di tempat lain
juga masih banyak. Untuk itu, pihak-pihak terkait diminta segera menyikapi ini.
(fit)
Komentar