| I Wayan Wardana |
PERNYATAAN
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang meminta investor untuk melakukan kajian
terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi dalam bidang pembangunan hotel
maupun mal, mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Wayan
Wardana, SH. Pemerintah memang tidak bisa serta merta memutuskan untuk
melakukan moratorium pembangunan hotel maupun mal.
‘’Saya
rasa sih ini kan hukum ekonomi. Supply and
demand. Jadi kalau memang demandnya
masih tinggi, ya belum perlu diadakan.
Kalau memang sudah tidak begitu tinggi permintaan mungkin perlu sebuah
moratorium itu,’’ terangnya menjawab Suara
NTB di DPRD Kota mataram, Kamis (30/3). Terkait hal ini, yang paling tahu
adalah pelaku-pelaku industri pariwisata.
‘’Apakah
dari pihak PHRI dan pelaku pariwisata sudah merasakan dampaknya. Bahwa kita ini
sudah kelebihan hotel atau bagaimana. Data itukan kita belum ada,’’ ujar
politisi PDIP ini. Investor tentu sudah memiliki hitung-hitungan tersendiri,
akan membangun apa. Soal moratorium, bisa dilihat dari respons para stake holder. Namun demikian,
pembangunan itu harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota
Mataram.
Saat
ini, Pansus di DPRD Kota Mataram sedang melakukan pembahasan terhadap revisi
Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW. ‘’Tapi izin-izin hotel
juga sedang menunggu dari revisi RTRW ini. Itu yang kita inginkan. Jangan ujug-ujug membangun nanti ternyata ada
pelanggaran,’’ kata anggota pansus Revisi RTRW pada DPRD Kota Mataram ini. Sebab,
ketika sudah terjadi pelanggaran, pemerintah pun kesulitan untuk melakukan
eksekusi.
‘’Kita
pertimbangkan juga mereka sudah keluar modal berapa ratus miliar,’’ imbuhnya.
Untuk itu, Perda RTRW sudah menetapkan blocking
area, yang menggambarkan kawasan yang masih memungkinkan untuk dibangun. Sehingga,
ketika sudah berdiri nantinya, tidak lagi ada masalah apa-apa. Wardana tidak
menyangkal bahwa lahan-lahan yang menjadi incaran para investor adalah
lahan-lahan produktif. Sementara dalam RTRW juga mengamanahkan adanya LP2B
(Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
‘’LP2B
ini menjadi keharusan karena itu amanat undang-undang,’’ cetusnya. LP2B ini
perlu ada untuk menjaga ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan alam. ‘’Kita
sudah blocking itu, untuk LP2B kalau
tidak salah di kawasan timur,’’ tandasnya. (fit)
Komentar