Tunggu Revisi RTRW

I Wayan Wardana
PERNYATAAN Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang meminta investor untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi dalam bidang pembangunan hotel maupun mal, mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH. Pemerintah memang tidak bisa serta merta memutuskan untuk melakukan moratorium pembangunan hotel maupun mal.

‘’Saya rasa sih ini kan hukum ekonomi. Supply and demand. Jadi kalau memang demandnya masih tinggi, ya belum perlu diadakan. Kalau memang sudah tidak begitu tinggi permintaan mungkin perlu sebuah moratorium itu,’’ terangnya menjawab Suara NTB di DPRD Kota mataram, Kamis (30/3). Terkait hal ini, yang paling tahu adalah pelaku-pelaku industri pariwisata.

‘’Apakah dari pihak PHRI dan pelaku pariwisata sudah merasakan dampaknya. Bahwa kita ini sudah kelebihan hotel atau bagaimana. Data itukan kita belum ada,’’ ujar politisi PDIP ini. Investor tentu sudah memiliki hitung-hitungan tersendiri, akan membangun apa. Soal moratorium, bisa dilihat dari respons para stake holder. Namun demikian, pembangunan itu harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram.

Saat ini, Pansus di DPRD Kota Mataram sedang melakukan pembahasan terhadap revisi Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW. ‘’Tapi izin-izin hotel juga sedang menunggu dari revisi RTRW ini. Itu yang kita inginkan. Jangan ujug-ujug membangun nanti ternyata ada pelanggaran,’’ kata anggota pansus Revisi RTRW pada DPRD Kota Mataram ini. Sebab, ketika sudah terjadi pelanggaran, pemerintah pun kesulitan untuk melakukan eksekusi.

‘’Kita pertimbangkan juga mereka sudah keluar modal berapa ratus miliar,’’ imbuhnya. Untuk itu, Perda RTRW sudah menetapkan blocking area, yang menggambarkan kawasan yang masih memungkinkan untuk dibangun. Sehingga, ketika sudah berdiri nantinya, tidak lagi ada masalah apa-apa. Wardana tidak menyangkal bahwa lahan-lahan yang menjadi incaran para investor adalah lahan-lahan produktif. Sementara dalam RTRW juga mengamanahkan adanya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).


‘’LP2B ini menjadi keharusan karena itu amanat undang-undang,’’ cetusnya. LP2B ini perlu ada untuk menjaga ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan alam. ‘’Kita sudah blocking itu, untuk LP2B kalau tidak salah di kawasan timur,’’ tandasnya. (fit)

Komentar