Bentuk Serikat Pekerja

Sang Ketut Deresta
MENJELANG beroperasinya Transmart, kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Mataram mengingatkan pentingnya perusahaan memberikan kesempatan seluas - luasnya bagi para pekerja untuk membentuk Serikat pekerja. "Saya yakin masih banyak perusahaan yang seperti itu (menghalangi karyawannya membentuk Serikat pekerja, red),'' ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Sang Ketut Deresta kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, pekan kemarin.

Artinya, lanjut Sang Ketut Deresta, perusahaan harus terbuka kepada karyawan. "Dalam artian terbuka dalam hal pekerjaan," cetusnya. Apa yang harus diketahui karyawan harus diketahui. Untuk itu, karyawan perlu membentuk Serikat pekerja. "Dan itu sah menurut undang - undang," katanya. Dia mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Mataram.

Politisi Hanura ini yakin bahwa belum semua perusahaan memiliki aturan perusahaan. "Jadi, kita ingin Dinas terkait menertibkan itu," kata mantan karyawan di sebuah perusahaan swasta ini. Dinas Tenaga Kerja diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi terbentuknya Serikat pekerja di semua perusahaan yang ada di Mataram. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja diminta melihat sejauh mana perusahaan - perusahaan itu memiliki peraturan perusahaan.

"Jadi karyawan itu berhak membentuk Serikat pekerja. Jadi nanti Dinas Tenaga Kerja itu bisa melihat apakah di perusahaan tertentu sudah terbentuk Serikat pekerja atau tidak," demikian Sang Ketut Deresta. Sehingga karyawan merasa nyaman dalam bekerja dan tidak dihantui rasa takut. Namun demikian Komisi IV DPRD Kota Mataram belum memiliki data berapa sesungguhnya jumlah perusahaan yang beroperasi di Mataram dan berapa yang sudah memiliki sertifikat pekerja.

Karena dalam beberapa kasus pemutusan hubungan kerja, karyawan tidak bisa berbuat banyak karena memang mereka tidak memiliki Serikat pekerja. Kendati demikian, tidak bisa serta merta menyalahkan perusahaan. "Terkadang, tidak semua kesalahan itu ada di perusahaan. Kadang ketika karyawan itu salah, itu memang wajib ditegur," katanya. Ketika sudah diberi peringatan sampai tiga kali namun tidak diindahkan oleh karyawan, Sang Ketut Deresta menganggap wajar pemecatan dilakukan. (fit)


Komentar