| Sang Ketut Deresta |
MENJELANG
beroperasinya Transmart, kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Mataram
mengingatkan pentingnya perusahaan memberikan kesempatan seluas - luasnya bagi
para pekerja untuk membentuk Serikat pekerja. "Saya yakin masih banyak perusahaan
yang seperti itu (menghalangi karyawannya membentuk Serikat pekerja, red),''
ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Sang Ketut Deresta kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, pekan
kemarin.
Artinya,
lanjut Sang Ketut Deresta, perusahaan harus terbuka kepada karyawan.
"Dalam artian terbuka dalam hal pekerjaan," cetusnya. Apa yang harus
diketahui karyawan harus diketahui. Untuk itu, karyawan perlu membentuk Serikat
pekerja. "Dan itu sah menurut undang - undang," katanya. Dia mengingatkan
kepada Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan -
perusahaan yang beroperasi di Mataram.
Politisi
Hanura ini yakin bahwa belum semua perusahaan memiliki aturan perusahaan.
"Jadi, kita ingin Dinas terkait menertibkan itu," kata mantan karyawan
di sebuah perusahaan swasta ini. Dinas Tenaga Kerja diharapkan berperan aktif
dalam memfasilitasi terbentuknya Serikat pekerja di semua perusahaan yang ada
di Mataram. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja diminta melihat sejauh mana
perusahaan - perusahaan itu memiliki peraturan perusahaan.
"Jadi
karyawan itu berhak membentuk Serikat pekerja. Jadi nanti Dinas Tenaga Kerja
itu bisa melihat apakah di perusahaan tertentu sudah terbentuk Serikat pekerja
atau tidak," demikian Sang Ketut Deresta. Sehingga karyawan merasa nyaman
dalam bekerja dan tidak dihantui rasa takut. Namun demikian Komisi IV DPRD Kota
Mataram belum memiliki data berapa sesungguhnya jumlah perusahaan yang
beroperasi di Mataram dan berapa yang sudah memiliki sertifikat pekerja.
Karena
dalam beberapa kasus pemutusan hubungan kerja, karyawan tidak bisa berbuat
banyak karena memang mereka tidak memiliki Serikat pekerja. Kendati demikian,
tidak bisa serta merta menyalahkan perusahaan. "Terkadang, tidak semua
kesalahan itu ada di perusahaan. Kadang ketika karyawan itu salah, itu memang
wajib ditegur," katanya. Ketika sudah diberi peringatan sampai tiga kali
namun tidak diindahkan oleh karyawan, Sang Ketut Deresta menganggap wajar
pemecatan dilakukan. (fit)
Komentar