| I Gede Wiska |
PERDA
RTRW telah ditetapkan. Di balik itu, salah satu hal yang sempat menjadi
perdebatan pansus dengan eksekutif adalah tentang pembatasan tinggi bangunan.
Awalnya eksekutif merancang regulasi pembatasan tinggi bangunan di tiap-tiap
kecamatan. Namun item itu akhirnya dimentahkan oleh pansus dengan meminta
eksekutif membuat formula yang berlaku untuk semua kecamatan.
Mantan
Wakil Ketua Pansus RTRW pada DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram kemarin mengungkapkan,
ketika pembahasan antara pansus dengan eksekutif dan tim, kalau regulasi itu
mengacu pada ketinggian bangunan, di salah satu kecamatan, jelas terjadi
pelanggaran. Karena seperti diketahui, salah satu hotel ternama di salah satu
kecamatan sudah berdiri dengan tinggi bangunan 12 lantai. Padahal sebelumnya
eksekutif mengatur bahwa di sana tinggi bangunan maksimal 10 lantai.
‘’Pasti
tereliminasi, artinya ada pelanggaran di situ,’’ cetusnya. Oleh karena itu,
pansus ngotot, harus ada formula yang
bisa berlaku untuk semua. Karena awal pengaturan regulasi itu mengacu dari
letusan Gunung Rinjani dulu, ke arah barat. Sehingga, Cakranegara dianggap
lebih keras kontur tanahnya dan menjadi dataran tinggi. ‘’Kalau kami (pansus,
red) tidak melihat itu. Bagaimana agar ini semua kecamatan maupun kelurahan
memiliki perlakuan yang sama,’’ terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Untuk
itu, pansus dan eksekutif menyepakati, pembatasan tinggi bangunan dihitung
berdasarkan koefisien luas bangunan. ‘’Jadi, berapa luas tanahnya, dihitung,
kemudian itulah ketemua ketinggiannya berapa,’’ kata Wiska. Ke depan, tinggi
bangunan harus mendapatkan izin dari pemerintah. Ini terkait dengan IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) dan retribusi yang diterima pemerintah. Sehingga, bagaimana
menghitung itu, Dewan menyerahkan sepenuhnya, teknik perhitungan kepada
eksekutif.
Komentar