Berlaku untuk Semua Kecamatan

I Gede Wiska
PERDA RTRW telah ditetapkan. Di balik itu, salah satu hal yang sempat menjadi perdebatan pansus dengan eksekutif adalah tentang pembatasan tinggi bangunan. Awalnya eksekutif merancang regulasi pembatasan tinggi bangunan di tiap-tiap kecamatan. Namun item itu akhirnya dimentahkan oleh pansus dengan meminta eksekutif membuat formula yang berlaku untuk semua kecamatan.

Mantan Wakil Ketua Pansus RTRW pada DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram kemarin mengungkapkan, ketika pembahasan antara pansus dengan eksekutif dan tim, kalau regulasi itu mengacu pada ketinggian bangunan, di salah satu kecamatan, jelas terjadi pelanggaran. Karena seperti diketahui, salah satu hotel ternama di salah satu kecamatan sudah berdiri dengan tinggi bangunan 12 lantai. Padahal sebelumnya eksekutif mengatur bahwa di sana tinggi bangunan maksimal 10 lantai.

‘’Pasti tereliminasi, artinya ada pelanggaran di situ,’’ cetusnya. Oleh karena itu, pansus ngotot, harus ada formula yang bisa berlaku untuk semua. Karena awal pengaturan regulasi itu mengacu dari letusan Gunung Rinjani dulu, ke arah barat. Sehingga, Cakranegara dianggap lebih keras kontur tanahnya dan menjadi dataran tinggi. ‘’Kalau kami (pansus, red) tidak melihat itu. Bagaimana agar ini semua kecamatan maupun kelurahan memiliki perlakuan yang sama,’’ terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, pansus dan eksekutif menyepakati, pembatasan tinggi bangunan dihitung berdasarkan koefisien luas bangunan. ‘’Jadi, berapa luas tanahnya, dihitung, kemudian itulah ketemua ketinggiannya berapa,’’ kata Wiska. Ke depan, tinggi bangunan harus mendapatkan izin dari pemerintah. Ini terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan retribusi yang diterima pemerintah. Sehingga, bagaimana menghitung itu, Dewan menyerahkan sepenuhnya, teknik perhitungan kepada eksekutif.

Cara menghitung batas tinggi bangunan, lanjut Wiska tidak bisa dipisah-pisah, antara kecamatan yang satu dengan yang lainnya. ‘’Ini kan perda sifatnya berlaku umum. Tidak bisa Cakra segini, Ampenan segini. Nanti akan lebih dikonkretkan lagi di RDTR (Rencana Detail Tata Ruang,’’ sebutnya. Sehingga, setiap kecamatan harus sama, tidak boleh dibedakan. ‘’Jadi 10 lantai atau delapan lantai, sudah tidak ada. Perhitungannya berdasarkan koefisien luas bangunan,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar