| Abdul Malik |
KETUA
Pansus pajak daerah dan keterbukaan informasi publik, Abdul Malik, S.Sos.,
mengklaim, dengan telah ditetapkannya Perda Kota Mataram tentang RTRW, membuka
peluang masuknya investor ke Kota Mataram. Ini, sejalan dengan raperda yang
tengah dibahas dewan, yakni raperda tentang pajak daerah dan keterbukaan
informasi publik. Dimana kedua raperda ini merupakan raperda hak inisiatif
dewan.
Untuk
mendalami raperda pajak daerah dan keterbukaan informasi publik ini, Pansus
yang dipimpinnya telah melakukan studi komparasi ke Kabupaten Badung di Bali.
"Badung juga pendapatan terbesarnya dari pajak hotel dan restoran. Begitu
juga kita di Mataram, dari pajak hotel dan restoran," ungkap Malik kepada
Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (12/5). Sistem pelayanan pajak daerah ini
diyakini sangat bermanfaat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Saat
ini Pemkot Mataram tetap memasang puluhan alat tapping box yang pengadaannya
bersumber dari dana tanggung jawab sosial. Ketika berkunjung ke Kabupaten
Badung, Pansus mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh kabupaten Badung
sehingga PAD mereka mencapai triliunan. "Jadi mereka mengakses menggunakan
it (informasi dan teknologi). Itu yang mereka buat di sana, termasuk SDM
nya," terang Malik.
Untuk
melaksanakan sistem ini, Kabupaten Badung bekerjasama dengan provider guna
melakukan pengawasan. "Jadi sistemnya yang akan coba kita bangun bersama
pemerintah, kita sepakat dan kita lihat dari APBD, kalau kita mampu ya mungkin
bisa mendongkrak PAD kita," katanya. Dengan dibangunnya sistem pelayanan
pajak daerah, diharapkan, pembayaran pajak apapun bentuknya, tidak lagi
dilakukan secara manual.
Komentar