DPRD Kota Mataram Serahkan Rekomendasi Pansus LKPJ Walikota

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram Jumat (28/4) menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Mataram akhir tahun anggaran 2016. Dokumen rekomendasi itu diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., bersama Wakil Ketua, Muhtar, SH., dan Ketua Pansus LKPJ, H . Muhir, S.Kep. Rekomendasi pansus LKPJ itu diterima oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh didampingi Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.

Adapun isi rekomendasi yang sebelumnya dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, H. Muhir, S.Kep., sebagai berikut:

1. Urusan Wajib Pendidikan
a) Panitia Khusus mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kota Mataram dalam melakukan penataan terhadap pendidikan Formal, namun demikian dalam LKPJ 2016 ini kami berpandangan bahwa pencapaian visi religius dan berbudaya sangat mungkin juga diwujudkan dalam pendidikan nonformal. Oleh karena itu, disarankan kepada Eksekutif untuk lebih memperhatikan jenjang pendidikan nonformal sebagai salah satu cara untuk membentuk karakter anak atau peserta didik menjadi manusia yang berbudi dan berahlaq mulia.

b) Disarankan kepada Eksekutif untuk mencarikan solusi dalam mengatasi meningkatnya siswa di luar Kota Mataram yang hendak belajar di Kota Mataram, dengan mempertimbangkan agar tidak terkesan eksklusif membatasi warga negara dari daerah lain untuk belajar di Kota Mataram, mengingat Kota Mataram adalah ibukota Provinsi NTB yang selalu menjadi KIBLAT barometer pendidikan di NTB.

c) Terkait dengan keberadaan tenaga pendidik yang berstatus kontrak atau Honor. Disarankan kepada Eksekutif untuk memperhatikan tingkat kesejahteraannya sesuai dengan beban kerja sebagai tenaga pendidik.

2.  Urusan Wajib Kesehatan
Panitia Khusus memandang Pemerintah Kota Mataram telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui beberapa program kegiatan seperti program kesehatan gratis, posyandu dan pelayanan puskesmas yang semakin baik. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah Kota Mataram agar lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang tujuannya untuk mendorong warga masyarakat hidup bersih, sehat dan terbebas dari gangguan penyakit.  Selain itu, terkait dengan masalah pelayanan BPJS kiranya hal ini menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk menyusun suatu program yang memberikan kenyamanan pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
3. Urusan Wajib Pekerjaan Umum
Masyarakat Kota Mataram sangat berharap respon cepat dari SKPD pengelola urusan pekerjaan umum, khususnya dalam pengendalian banjir dan peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase. Permasalahan banjir dan genangan air bukan merupakan isu baru karena hingga saat ini masih terjadi. Sudah selayaknya, SKPD urusan pekerjaan umum memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencarikan solusi dan terobosan-terobosan baru yang tepat dan komprehensip, sehingga permasalahan genangan air yang selama ini masih saja terjadi dapat teratasi.

4. Urusan Wajib Penataan Ruang
Program Pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) di Kota Mataram perlu mendapat apresiasi. Penambahan RTH secara kuantitatif sangat signifikan, namun demikian penambahan secara kuantitatif tersebut belum diikuti dari aspek kualitatif. Oleh karena itu disarankan kepada Eksekutif agar melakukan penataan secara komprehensip RTH yang sudah ada, sehingga masyarakat Kota Mataram dapat menjadikan RTH sebagai pusat aktifitas yang nyaman, aman, bersih dan indah.

5.   Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan menjadi aspek penting dalam pergerakan program kerja pemerintah daerah kearah yang lebih baik dan konstruktif. Untuk itu, disarankan kepada Eksekutif agar melakukan kontrol progress capaian RPJMD setiap tahunnya sehingga ditemukan catatan dan rekomendasi perbaikan kearah yang lebih baik.

6. Urusan Wajib Perhubungan
Khusus menyangkut penataan dan pengelolaan parkir yang masih belum bisa berkontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD, masih sering terdapat petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir pada pemilik kendaraan. Untuk itu diminta kepada Eksekutif agar secara terukur dan terarah melakukan penataan dan pengelolaan parkir, sehingga dapat berkontribusi maksimal terhadap PAD dengan cara lebih mengoptimalkan peran dan fungsi UPTD Parkir.

7. Urusan Wajib Lingkungan Hidup
Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan harus secara terus menerus mendapatkan perhatian, hal ini penting karena masalah persampahan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarananya, akan tetapi juga berhubungan dengan kultur, oleh karenanya kami memandang pelibatan seluruh Lingkungan harus ditingkatkan dalam program membangun kesadaran berbudaya bersih, disarankan kepada Eksekutif agar meningkatkan peran serta seluruh lingkungan di Kota Mataram bahkan bila memungkinkan dimulai dari tingkat RT. Disamping itu untuk tetap menjaga kebersihan kota yang diakibatkan oleh sampah, diharapkan kepada Eksekutif agar terus menjaga kebersihan kota dengan peningkatan sarana dan prasarana kebersihan yang memadai.

8. Urusan Wajib Pertanahan
Salah satu program yang dilaksanakan dalam urusan wajib pertanahan adalah “tapal batas wilayah kota dengan kabupaten lain”. Dimana tapal batas tidak hanya menyangkut batas kepastian wilayah geografis tetapi juga menyangkut estetika kota. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah Daerah agar segera membangun tapal batas sekaligus GAPURA selamat datang pada jalur bypass Mataram-Bandara yang berlokasi di Jempong.

Khusus terhadap masih adanya asset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga, disarankan kepada Eksekutif untuk menyelesaikan masalah asset tersebut. Sehingga ke depan pengelolaan asset akan terdata dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Mataram.

9. Urusan Wajib Koperasi dan UKM
Terhadap keberadaan gerai pasar modern yang saat ini sudah sedemikian pesat pembangunannya, sudah barang tentu akan mengganggu keberadaan atau eksistensi dari para pengusaha kecil dan menengah yang bersifat lokal, kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram dalam rangka melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan pasar modern tersebut, dan kami menyarankan kepada Eksekutif agar secara terus menerus mengevaluasi keberadaan pasar modern dimaksud, sehingga tidak mengganggu keberadaan pengusaha kecil dan menengah yang bersifat lokal.

10. Urusan Wajib Penanaman Modal
Harus diapresiasi langkah Pemerintah Kota Mataram yang telah mengambil kebijakan dalam pelayanan perizinan yang dikelola satu atap yaitu ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMP2T ) yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan profesionalitas pelayanan perizinan di Kota Mataram, termasuk juga peluncuran paket program pada BPMP2T, dimana masyarakat dapat mengurus lebih dari satu ijin secara bersamaan pada waktu yang sama, termasuk juga Program “SEHATI”. Oleh karenanya kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Mataram agar dalam pemberian izin khususnya yang menyangkut syarat – syarat penerbitan izin termasuk pengawasannya, harus disesuikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram, disamping itu BPMP2T harus terus melakukan penataan dan pembaharuan sistem yang berbasis IT dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi publik.

11. Urusan Wajib Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Panitia Khusus mengapresiasi terhadap program-program yang telah dilakukan oleh Kesbangpol Kota Mataram, akan tetapi dibutuhkan peran serta dari Perangkat Daerah terkait untuk ikut berinovasi dalam melaksanakan program dengan memanfaatkan lembaga adat yang ada sebagai aktor atau mitra. Disamping itu, Pemerintah Kota Mataram dapat menentukan satu lingkungan sebagai kawasan percontohan bagi kerukunan dan hidup inklusif warga kota dengan memberikan treatmen khusus dari segi anggaran dan program.

12. Urusan Wajib Ketahanan Pangan
Disarankan kepada Eksekutif agar melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan dengan dasar penetapan kawasan perkotaan yang lebih segmentatif terutama dalam aspek ekonomi berbasis keunggulan wilayah. Dengan kebijakan seperti diharapkan masing-masing kawasan memiliki kekhasan seperti ada kawasan tahu dan tempe, ada kawasan mutiara, ada kawasan kuliner dan kawasan lainnya. Kebijakan pembangunan berbasis kawasan seperti ini tidak hanya untuk mendorong pembangunan ekonomi menyambut geliat industri pariwisata tetapi juga untuk membangun solidaritas sosial antar lingkungan yang ada dalam satu kawasan.

13. Urusan Komunikasi dan Informatika
a) Disarankan kepada Eksekutif untuk mengarahkan Mataram menjadi “SMART CITY” dengan mendesain pemanfaatan informasi pada area publik, seperti Taman Kota dan ruang terbuka hijau yang ada bisa dimanfaatkan untuk memasang hotspot gratis sehingga sudut-sudut kota diwarnai dengan aktifitas akademik dan informasi lainnya agar tidak hanya terkesan sebagai tempat jualan dan belanja.

b) Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang baik. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah Kota Mataram agar memaksimalkan penyediaan akses informasi publik terhadap seluruh dokumen perencanaan dan anggaran berbasis online sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk menyampaikan kritik dan koreksinya secara bertanggungjawab, seperti program e-planing dan e-budgeting.  (fit/*)


Komentar