Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram Jumat (28/4) menyerahkan
rekomendasi hasil kerja Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)
Walikota Mataram akhir tahun anggaran 2016. Dokumen rekomendasi itu diserahkan
oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., bersama Wakil Ketua,
Muhtar, SH., dan Ketua Pansus LKPJ, H . Muhir, S.Kep. Rekomendasi pansus LKPJ
itu diterima oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh didampingi Wakil Walikota Mataram,
H. Mohan Roliskana.
Adapun isi rekomendasi yang sebelumnya dibacakan
oleh Ketua Pansus LKPJ, H. Muhir, S.Kep., sebagai berikut:
1. Urusan
Wajib Pendidikan
a) Panitia Khusus mengapresiasi langkah-langkah
Pemerintah Kota Mataram dalam melakukan penataan terhadap pendidikan Formal,
namun demikian dalam LKPJ 2016 ini kami berpandangan bahwa pencapaian visi
religius dan berbudaya sangat mungkin juga diwujudkan dalam pendidikan
nonformal. Oleh karena itu, disarankan kepada Eksekutif untuk lebih memperhatikan
jenjang pendidikan nonformal sebagai salah satu cara untuk membentuk karakter
anak atau peserta didik menjadi manusia yang berbudi dan berahlaq mulia.
b) Disarankan kepada Eksekutif untuk mencarikan
solusi dalam mengatasi meningkatnya siswa di luar Kota Mataram yang hendak
belajar di Kota Mataram, dengan mempertimbangkan agar tidak terkesan eksklusif
membatasi warga negara dari daerah lain untuk belajar di Kota Mataram,
mengingat Kota Mataram adalah ibukota Provinsi NTB yang selalu menjadi KIBLAT
barometer pendidikan di NTB.
c) Terkait dengan keberadaan tenaga pendidik yang
berstatus kontrak atau Honor. Disarankan kepada Eksekutif untuk memperhatikan
tingkat kesejahteraannya sesuai dengan beban kerja sebagai tenaga pendidik.
2. Urusan Wajib Kesehatan
Panitia Khusus memandang Pemerintah Kota Mataram
telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui beberapa
program kegiatan seperti program kesehatan gratis, posyandu dan pelayanan
puskesmas yang semakin baik. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah Kota
Mataram agar lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai
kegiatan yang tujuannya untuk mendorong warga masyarakat hidup bersih, sehat
dan terbebas dari gangguan penyakit.
Selain itu, terkait dengan masalah pelayanan BPJS kiranya hal ini
menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk menyusun suatu program yang
memberikan kenyamanan pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat dengan
memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
lebih baik.
3. Urusan
Wajib Pekerjaan Umum
Masyarakat Kota Mataram sangat berharap respon
cepat dari SKPD pengelola urusan pekerjaan umum, khususnya dalam pengendalian
banjir dan peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase. Permasalahan
banjir dan genangan air bukan merupakan isu baru karena hingga saat ini masih
terjadi. Sudah selayaknya, SKPD urusan pekerjaan umum memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat serta mencarikan solusi dan terobosan-terobosan baru
yang tepat dan komprehensip, sehingga permasalahan genangan air yang selama ini
masih saja terjadi dapat teratasi.
4. Urusan
Wajib Penataan Ruang
Program Pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH )
di Kota Mataram perlu mendapat apresiasi. Penambahan RTH secara kuantitatif
sangat signifikan, namun demikian penambahan secara kuantitatif tersebut belum
diikuti dari aspek kualitatif. Oleh karena itu disarankan kepada Eksekutif agar
melakukan penataan secara komprehensip RTH yang sudah ada, sehingga masyarakat
Kota Mataram dapat menjadikan RTH sebagai pusat aktifitas yang nyaman, aman,
bersih dan indah.
5. Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan menjadi aspek penting
dalam pergerakan program kerja pemerintah daerah kearah yang lebih baik dan
konstruktif. Untuk itu, disarankan kepada Eksekutif agar melakukan kontrol
progress capaian RPJMD setiap tahunnya sehingga ditemukan catatan dan
rekomendasi perbaikan kearah yang lebih baik.
6. Urusan
Wajib Perhubungan
Khusus menyangkut penataan dan pengelolaan parkir
yang masih belum bisa berkontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD, masih
sering terdapat petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir pada pemilik
kendaraan. Untuk itu diminta kepada Eksekutif agar secara terukur dan terarah
melakukan penataan dan pengelolaan parkir, sehingga dapat berkontribusi
maksimal terhadap PAD dengan cara lebih mengoptimalkan peran dan fungsi UPTD
Parkir.
7. Urusan
Wajib Lingkungan Hidup
Program peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan persampahan harus secara terus menerus mendapatkan perhatian, hal
ini penting karena masalah persampahan tidak hanya menyangkut sarana dan
prasarananya, akan tetapi juga berhubungan dengan kultur, oleh karenanya kami
memandang pelibatan seluruh Lingkungan harus ditingkatkan dalam program
membangun kesadaran berbudaya bersih, disarankan kepada Eksekutif agar
meningkatkan peran serta seluruh lingkungan di Kota Mataram bahkan bila
memungkinkan dimulai dari tingkat RT. Disamping itu untuk tetap menjaga
kebersihan kota yang diakibatkan oleh sampah, diharapkan kepada Eksekutif agar
terus menjaga kebersihan kota dengan peningkatan sarana dan prasarana
kebersihan yang memadai.
8. Urusan
Wajib Pertanahan
Salah satu program yang dilaksanakan dalam urusan
wajib pertanahan adalah “tapal batas wilayah kota dengan kabupaten lain”.
Dimana tapal batas tidak hanya menyangkut batas kepastian wilayah geografis
tetapi juga menyangkut estetika kota. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah
Daerah agar segera membangun tapal batas sekaligus GAPURA selamat datang pada
jalur bypass Mataram-Bandara yang berlokasi di Jempong.
Khusus terhadap masih adanya asset daerah yang
dikuasai oleh pihak ketiga, disarankan kepada Eksekutif untuk menyelesaikan
masalah asset tersebut. Sehingga ke depan pengelolaan asset akan terdata dan
tercatat sebagai barang milik daerah Kota Mataram.
9. Urusan
Wajib Koperasi dan UKM
Terhadap keberadaan gerai pasar modern yang saat
ini sudah sedemikian pesat pembangunannya, sudah barang tentu akan mengganggu
keberadaan atau eksistensi dari para pengusaha kecil dan menengah yang bersifat
lokal, kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah
Kota Mataram dalam rangka melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan
pasar modern tersebut, dan kami menyarankan kepada Eksekutif agar secara terus menerus
mengevaluasi keberadaan pasar modern dimaksud, sehingga tidak mengganggu
keberadaan pengusaha kecil dan menengah yang bersifat lokal.
10. Urusan
Wajib Penanaman Modal
Harus diapresiasi langkah Pemerintah Kota Mataram
yang telah mengambil kebijakan dalam pelayanan perizinan yang dikelola satu
atap yaitu ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
( BPMP2T ) yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan profesionalitas
pelayanan perizinan di Kota Mataram, termasuk juga peluncuran paket program
pada BPMP2T, dimana masyarakat dapat mengurus lebih dari satu ijin secara
bersamaan pada waktu yang sama, termasuk juga Program “SEHATI”. Oleh karenanya
kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Mataram agar dalam pemberian izin
khususnya yang menyangkut syarat – syarat penerbitan izin termasuk
pengawasannya, harus disesuikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram, disamping itu
BPMP2T harus terus melakukan penataan dan pembaharuan sistem yang berbasis IT
dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi publik.
11. Urusan
Wajib Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Panitia Khusus mengapresiasi terhadap
program-program yang telah dilakukan oleh Kesbangpol Kota Mataram, akan tetapi
dibutuhkan peran serta dari Perangkat Daerah terkait untuk ikut berinovasi
dalam melaksanakan program dengan memanfaatkan lembaga adat yang ada sebagai
aktor atau mitra. Disamping itu, Pemerintah Kota Mataram dapat menentukan satu
lingkungan sebagai kawasan percontohan bagi kerukunan dan hidup inklusif warga
kota dengan memberikan treatmen khusus dari segi anggaran dan program.
12. Urusan
Wajib Ketahanan Pangan
Disarankan kepada Eksekutif agar melakukan
pemberdayaan masyarakat Kelurahan dengan dasar penetapan kawasan perkotaan yang
lebih segmentatif terutama dalam aspek ekonomi berbasis keunggulan wilayah.
Dengan kebijakan seperti diharapkan masing-masing kawasan memiliki kekhasan
seperti ada kawasan tahu dan tempe, ada kawasan mutiara, ada kawasan kuliner
dan kawasan lainnya. Kebijakan pembangunan berbasis kawasan seperti ini tidak
hanya untuk mendorong pembangunan ekonomi menyambut geliat industri pariwisata
tetapi juga untuk membangun solidaritas sosial antar lingkungan yang ada dalam satu
kawasan.
13. Urusan
Komunikasi dan Informatika
a) Disarankan kepada Eksekutif untuk mengarahkan
Mataram menjadi “SMART CITY” dengan mendesain pemanfaatan informasi pada area
publik, seperti Taman Kota dan ruang terbuka hijau yang ada bisa dimanfaatkan untuk
memasang hotspot gratis sehingga sudut-sudut kota diwarnai dengan aktifitas
akademik dan informasi lainnya agar tidak hanya terkesan sebagai tempat jualan
dan belanja.
b) Keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu bentuk pelayanan publik yang baik. Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah
Kota Mataram agar memaksimalkan penyediaan akses informasi publik terhadap
seluruh dokumen perencanaan dan anggaran berbasis online sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk menyampaikan
kritik dan koreksinya secara bertanggungjawab, seperti program e-planing dan e-budgeting. (fit/*)
Komentar