| Parhan |
WAKIL
Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyayangkan kembali munculnya
penjual miras tradisional jenis tuak di Mataram. Pasalnya, akhir tahun 2016
lalu, Pemkot Mataram telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada sekitar 185
penjual tuak se-Kota Mataram. Dengan total bantuan mencapai Rp 300 juta lebih.
Dengan
pemberian bantuan itu Parhan berharap masyarakat dapat mentaati apa yang
menjadi kesepakatan ketika mereka menerima bantuan itu dari pemerintah. Karena,
janji dari masyarakat penerima bantuan itu, bahwa mereka akan beralih profesi
saat menerima dana kompensasi tersebut. ‘’Kalau tidak ada itikad baik dari
warga, mustahil kita dapat tegakkan perda miras itu,’’ katanya.
Untuk
itu, aparat pemerintahan diminta tegas menyikapi kemunculan penjual miras
tersebut. ‘’Pendekatan persuasif, pendekatan keluarga, baru ditegakkan aturan
itu,’’ cetusnya. Terlebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadan. Sebelumnya
Kasat Pol PP mencurigai bahwa ada pabrik pembuatan miras di Mataram. ‘’Kalau
dia curiga, jangan diam saja. Kalau Pol PP curiga kan pasti ada dasarnya,’’ sesal Parhan.
Kondisi
ini, lanjut politisi PKS ini membutuhkan ketegasan dari aparat dan dukungan
dari Pemkot Mataram. Apalagi, Pemkot Mataram mengklaim bahwa penjual miras yang
belakangan diketahui bermunculan, bukanlah mereka yang telah menerima
kompensasi, melainkan mereka yang belum tersentuh bantuan serupa. ‘’Sebenarnya
yang kemarin sudah menerima itu, jangan dilepas begitu saja,’’ ucapnya.
Mereka,
sambung anggota Dewan dari dapil Sandubaya ini, perlu diberikan pembinaan. ‘’Kalau
memang perlu anggaran untuk itu, kenapa tidak Pemkot memberikannya,’’ demikian
Parhan. Dia berharap pihak kelurahan maupun kecamatan betul-betul mau peduli
dengan hal-hal seperti ini. Parhan tidak setuju kalau Pemkot Mataram akan
memberikan kompensasi lagi kepada penjual miras yang baru muncul.
‘’Kalau
seperti ini , akan panjang urusannya,’’ sesal Parhan. Justru, sarannya,
terhadap penjual miras yang baru, Pemkot Mataram harus menindak tegas mereka.
Ia berharap, usulan anggaran untuk pendistribusian kompensasi jilid II di
perubahan APBD Kota Mataram sebagai kompensasi terakhir. Jangan sampai ada
kompensasi jilid III atau jilid IV. ‘’Kalau memang kemarin ada yang terlupa,
itu saja yang diberikan kompensasi, jangan yang baru-baru,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar